Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Apel gabungan di lingkungan Setda Bontang, Senin (19/1/2026). (Foto: Prokompim Bontang)
Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang akan mulai menerapkan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 2 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) yang tidak mengikuti apel pagi tanpa keterangan sah.
Kebijakan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bontang, Akhmad Suharto, saat memimpin apel gabungan di lingkungan Setda Bontang, Senin (19/1/2026). Pemotongan TPP akan diberlakukan efektif mulai 1 Februari 2026, seiring berakhirnya masa uji coba sistem absensi digital.
“Mulai 1 Februari 2026, sistem ini akan berlaku efektif. Bagi pegawai yang tidak mengikuti apel tanpa keterangan sah, akan dikenakan sanksi tegas berupa pemotongan TPP sebesar 2 persen,” tegas Suharto.
Saat ini, Setda Bontang tengah menguji coba Sistem Monitoring Absensi Setda (SiMona), sistem absensi digital yang bersifat real-time dan transparan. Melalui sistem tersebut, kehadiran ASN dapat dipantau langsung per bagian tanpa perlu perhitungan manual seperti sebelumnya.
Menurut Suharto, selama ini sanksi pemotongan TPP akibat ketidakhadiran apel belum pernah diterapkan secara konsisten. Hal itu dinilai menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pegawai yang disiplin.
“Selama ini mungkin belum pernah kita potong TPP gara-gara tidak apel, sehingga yang rajin merasa tidak adil. Nanti mulai 1 Februari, sistem akan merekap otomatis. Jadi jangan kaget jika ada pemotongan bagi yang tidak disiplin,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim

Apel gabungan di lingkungan Setda Bontang, Senin (19/1/2026). (Foto: Prokompim Bontang)
Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang akan mulai menerapkan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 2 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) yang tidak mengikuti apel pagi tanpa keterangan sah.
Kebijakan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bontang, Akhmad Suharto, saat memimpin apel gabungan di lingkungan Setda Bontang, Senin (19/1/2026). Pemotongan TPP akan diberlakukan efektif mulai 1 Februari 2026, seiring berakhirnya masa uji coba sistem absensi digital.
“Mulai 1 Februari 2026, sistem ini akan berlaku efektif. Bagi pegawai yang tidak mengikuti apel tanpa keterangan sah, akan dikenakan sanksi tegas berupa pemotongan TPP sebesar 2 persen,” tegas Suharto.
Saat ini, Setda Bontang tengah menguji coba Sistem Monitoring Absensi Setda (SiMona), sistem absensi digital yang bersifat real-time dan transparan. Melalui sistem tersebut, kehadiran ASN dapat dipantau langsung per bagian tanpa perlu perhitungan manual seperti sebelumnya.
Menurut Suharto, selama ini sanksi pemotongan TPP akibat ketidakhadiran apel belum pernah diterapkan secara konsisten. Hal itu dinilai menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pegawai yang disiplin.
“Selama ini mungkin belum pernah kita potong TPP gara-gara tidak apel, sehingga yang rajin merasa tidak adil. Nanti mulai 1 Februari, sistem akan merekap otomatis. Jadi jangan kaget jika ada pemotongan bagi yang tidak disiplin,” tandasnya.
(Sf/Rs)