Tak Hanya Macet, Parkir Sembarangan Rampas Hak Pejalan Kaki di Balikpapan

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    10 Januari 2026 03:00 WIB

    Beberapa kendaraan roda empat yang terlihat parkir di bahu jalan utama kawasan Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Aktivitas parkir sembarangan masih menjadi persoalan serius di Balikpapan. Selain memicu kemacetan, kebiasaan ini juga merampas hak pejalan kaki yang seharusnya bisa menggunakan trotoar dengan aman dan nyaman.

    Di sejumlah kawasan padat aktivitas seperti pasar, pertokoan dan jalan protokol, kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan membuat arus lalu lintas tersendat, terutama pada jam sibuk. Kondisi ini memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan karena trotoar dipenuhi motor dan mobil.

    “Kadang cuma mau lewat sebentar, tapi macetnya lama karena mobil parkir di pinggir jalan,” ujar salah satu warga yang melintas, Deni, Sabtu (10/1/2026).

    Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menilai persoalan parkir bukan sekadar pelanggaran aturan lalu lintas, melainkan menyangkut keselamatan dan kenyamanan publik. 

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman menegaskan dampak parkir sembarangan sangat luas.

    “Parkir tidak pada tempatnya mengganggu pejalan kaki dan meningkatkan risiko kecelakaan. Ini masalah bersama,” terangnya.

    Mengatasi hal itu, Dishub Balikpapan bersama aparat terkait mulai melakukan penertiban di titik-titik rawan pelanggaran. Penindakan difokuskan pada kawasan dengan mobilitas tinggi dan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan humanis namun tetap tegas.

    “Sanksi yang diterapkan beragam, mulai dari penempelan stiker pelanggaran, penguncian roda, hingga penderekan kendaraan, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan,” tegasnya.

    Pemkot berharap penataan parkir ini dapat mengembalikan fungsi ruang publik, melancarkan arus lalu lintas, serta memberikan rasa aman bagi pejalan kaki, terutama anak-anak, lansia dan penyandang disabilitas.

    “Penertiban ini bertujuan mengedukasi agar masyarakat lebih disiplin, bukan sekadar menghukum,” jelas Fadli.

    Pemkot mengajak masyarakat memulai perubahan dari kebiasaan sederhana, yakni memarkir kendaraan di tempat yang semestinya. Kesadaran bersama dinilai menjadi kunci terciptanya kota yang tertib dan nyaman.

    “Kalau semua mau lebih peduli, Balikpapan bisa jauh lebih tertib,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Tak Hanya Macet, Parkir Sembarangan Rampas Hak Pejalan Kaki di Balikpapan

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    10 Januari 2026 03:00 WIB

    Beberapa kendaraan roda empat yang terlihat parkir di bahu jalan utama kawasan Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Aktivitas parkir sembarangan masih menjadi persoalan serius di Balikpapan. Selain memicu kemacetan, kebiasaan ini juga merampas hak pejalan kaki yang seharusnya bisa menggunakan trotoar dengan aman dan nyaman.

    Di sejumlah kawasan padat aktivitas seperti pasar, pertokoan dan jalan protokol, kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan membuat arus lalu lintas tersendat, terutama pada jam sibuk. Kondisi ini memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan karena trotoar dipenuhi motor dan mobil.

    “Kadang cuma mau lewat sebentar, tapi macetnya lama karena mobil parkir di pinggir jalan,” ujar salah satu warga yang melintas, Deni, Sabtu (10/1/2026).

    Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menilai persoalan parkir bukan sekadar pelanggaran aturan lalu lintas, melainkan menyangkut keselamatan dan kenyamanan publik. 

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman menegaskan dampak parkir sembarangan sangat luas.

    “Parkir tidak pada tempatnya mengganggu pejalan kaki dan meningkatkan risiko kecelakaan. Ini masalah bersama,” terangnya.

    Mengatasi hal itu, Dishub Balikpapan bersama aparat terkait mulai melakukan penertiban di titik-titik rawan pelanggaran. Penindakan difokuskan pada kawasan dengan mobilitas tinggi dan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan humanis namun tetap tegas.

    “Sanksi yang diterapkan beragam, mulai dari penempelan stiker pelanggaran, penguncian roda, hingga penderekan kendaraan, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan,” tegasnya.

    Pemkot berharap penataan parkir ini dapat mengembalikan fungsi ruang publik, melancarkan arus lalu lintas, serta memberikan rasa aman bagi pejalan kaki, terutama anak-anak, lansia dan penyandang disabilitas.

    “Penertiban ini bertujuan mengedukasi agar masyarakat lebih disiplin, bukan sekadar menghukum,” jelas Fadli.

    Pemkot mengajak masyarakat memulai perubahan dari kebiasaan sederhana, yakni memarkir kendaraan di tempat yang semestinya. Kesadaran bersama dinilai menjadi kunci terciptanya kota yang tertib dan nyaman.

    “Kalau semua mau lebih peduli, Balikpapan bisa jauh lebih tertib,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)