Tak Hanya Kerabat Gubernur, 8 Anggota TAGUPP Kaltim Mundur, Mayoritas dari Bidang Infokom

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    12 Mei 2026 07:24 WIB

    Ketua TAGUPP Kaltim, Irianto Lambrie. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Isu nepotisme yang santer menerpa Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur perlahan mulai terjawab. 

    Polemik yang awalnya dipicu oleh sorotan publik terhadap posisi Hijrah Mas'ud kerabat Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud yang menjabat sebagai Wakil Ketua I TAGUPP, kini mengungkap fakta baru.

    Tidak hanya Hijrah yang dikabarkan keluar dari tim tersebut, tetapi ada sekitar 8 hingga 10 anggota lainnya yang juga telah resmi mengundurkan diri.

    Ketua TAGUPP Kaltim, Irianto Lambrie, mengonfirmasi kabar mundurnya sejumlah anggota tersebut. 

    Ia membantah bahwa pengunduran diri massal ini semata-mata karena tekanan publik terkait isu dinasti politik, melainkan karena alasan profesional dan kesibukan masing-masing anggota.

    Irianto mengungkapkan bahwa pengunduran diri paling banyak justru terjadi di bidang Informasi, Komunikasi Publik, dan Hukum. 

    Salah satu nama yang ikut melepaskan jabatannya adalah Dr. Supriansa, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Bidang Informasi dan Komunikasi.

    "Nah, kalau ada yang mundur bukan hanya Ibu (Hijrah) itu, banyak juga yang sudah mundur. Dari Jakarta ada Dr. Supriansa di bidang Infokom. Seminggu setelah diberi tahu (masuk tim), beliau merasa sibuk berada di luar daerah sebagai konsultan hukum. Beliau sudah mengajukan pengunduran diri langsung ke Gubernur," jelas Irianto saat diwawancarai di Samarinda, Selasa (12/5/2026).

    Menurut Irianto, dari total anggota yang masuk dalam Surat Keputusan (SK), saat ini terdapat sekitar 8 anggota dari unsur penasihat maupun tim ahli yang berstatus tidak aktif dan telah mengajukan pengunduran diri.

    Menyikapi gelombang kritik dari berbagai pihak yang menyebut pembentukan TAGUPP sarat akan kepentingan dan cacat hukum, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim ini pun angkat bicara. 

    Ia menegaskan bahwa pembentukan TAGUPP telah melewati prosedur administrasi yang sangat ketat dan sah secara aturan. Proses birokrasi penerbitan SK maupun Peraturan Gubernur (Pergub) tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan telah dibahas secara mendalam di Biro Hukum serta dievaluasi langsung oleh tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Lebih lanjut, Irianto menekankan bahwa TAGUPP berfungsi murni sebagai pemberi saran dan pertimbangan kepada Gubernur, bukan sebagai eksekutor kebijakan layaknya badan publik. Oleh karena itu, ia menilai klaim mengenai status "cacat hukum" tidak bisa dilontarkan secara sembarangan oleh publik. 

    Menurutnya, pihak yang memiliki wewenang untuk membatalkan atau menilai keabsahan SK tersebut hanyalah Pengadilan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau Kemendagri.

    "Enggak ada lembaga atau orang yang bisa sembarangan mengatakan itu sah atau tidak, cacat hukum atau enggak. Yang bisa itu pengadilan atau lembaga yang berwenang oleh undang-undang." tegasnya.

    Sebagai buntut dari mundurnya sejumlah anggota inti, Pemerintah Provinsi Kaltim saat ini tengah memproses pembaruan SK TAGUPP. 

    Irianto memastikan bahwa nama-nama yang sudah tidak aktif, termasuk Hijrah Mas'ud dan beberapa anggota di bidang Infokom lainnya, akan dikeluarkan dari daftar kepengurusan yang baru.

    Secara keseluruhan, formasi awal TAGUPP disebut berjumlah 47 orang, namun angka tersebut sudah mencakup tenaga administrasi, bukan hanya tim ahli murni.

    Di akhir keterangannya, Irianto mengimbau agar masyarakat dan media dapat melihat fungsi tim ini secara lebih objektif dan ikut mempelajari tata administrasi pemerintahan. 

    Ia menjamin bahwa TAGUPP akan tetap beroperasi secara transparan dan berpegang teguh pada aturan undang-undang keterbukaan informasi publik.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Tak Hanya Kerabat Gubernur, 8 Anggota TAGUPP Kaltim Mundur, Mayoritas dari Bidang Infokom

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    12 Mei 2026 07:24 WIB

    Ketua TAGUPP Kaltim, Irianto Lambrie. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Isu nepotisme yang santer menerpa Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur perlahan mulai terjawab. 

    Polemik yang awalnya dipicu oleh sorotan publik terhadap posisi Hijrah Mas'ud kerabat Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud yang menjabat sebagai Wakil Ketua I TAGUPP, kini mengungkap fakta baru.

    Tidak hanya Hijrah yang dikabarkan keluar dari tim tersebut, tetapi ada sekitar 8 hingga 10 anggota lainnya yang juga telah resmi mengundurkan diri.

    Ketua TAGUPP Kaltim, Irianto Lambrie, mengonfirmasi kabar mundurnya sejumlah anggota tersebut. 

    Ia membantah bahwa pengunduran diri massal ini semata-mata karena tekanan publik terkait isu dinasti politik, melainkan karena alasan profesional dan kesibukan masing-masing anggota.

    Irianto mengungkapkan bahwa pengunduran diri paling banyak justru terjadi di bidang Informasi, Komunikasi Publik, dan Hukum. 

    Salah satu nama yang ikut melepaskan jabatannya adalah Dr. Supriansa, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Bidang Informasi dan Komunikasi.

    "Nah, kalau ada yang mundur bukan hanya Ibu (Hijrah) itu, banyak juga yang sudah mundur. Dari Jakarta ada Dr. Supriansa di bidang Infokom. Seminggu setelah diberi tahu (masuk tim), beliau merasa sibuk berada di luar daerah sebagai konsultan hukum. Beliau sudah mengajukan pengunduran diri langsung ke Gubernur," jelas Irianto saat diwawancarai di Samarinda, Selasa (12/5/2026).

    Menurut Irianto, dari total anggota yang masuk dalam Surat Keputusan (SK), saat ini terdapat sekitar 8 anggota dari unsur penasihat maupun tim ahli yang berstatus tidak aktif dan telah mengajukan pengunduran diri.

    Menyikapi gelombang kritik dari berbagai pihak yang menyebut pembentukan TAGUPP sarat akan kepentingan dan cacat hukum, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim ini pun angkat bicara. 

    Ia menegaskan bahwa pembentukan TAGUPP telah melewati prosedur administrasi yang sangat ketat dan sah secara aturan. Proses birokrasi penerbitan SK maupun Peraturan Gubernur (Pergub) tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan telah dibahas secara mendalam di Biro Hukum serta dievaluasi langsung oleh tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Lebih lanjut, Irianto menekankan bahwa TAGUPP berfungsi murni sebagai pemberi saran dan pertimbangan kepada Gubernur, bukan sebagai eksekutor kebijakan layaknya badan publik. Oleh karena itu, ia menilai klaim mengenai status "cacat hukum" tidak bisa dilontarkan secara sembarangan oleh publik. 

    Menurutnya, pihak yang memiliki wewenang untuk membatalkan atau menilai keabsahan SK tersebut hanyalah Pengadilan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau Kemendagri.

    "Enggak ada lembaga atau orang yang bisa sembarangan mengatakan itu sah atau tidak, cacat hukum atau enggak. Yang bisa itu pengadilan atau lembaga yang berwenang oleh undang-undang." tegasnya.

    Sebagai buntut dari mundurnya sejumlah anggota inti, Pemerintah Provinsi Kaltim saat ini tengah memproses pembaruan SK TAGUPP. 

    Irianto memastikan bahwa nama-nama yang sudah tidak aktif, termasuk Hijrah Mas'ud dan beberapa anggota di bidang Infokom lainnya, akan dikeluarkan dari daftar kepengurusan yang baru.

    Secara keseluruhan, formasi awal TAGUPP disebut berjumlah 47 orang, namun angka tersebut sudah mencakup tenaga administrasi, bukan hanya tim ahli murni.

    Di akhir keterangannya, Irianto mengimbau agar masyarakat dan media dapat melihat fungsi tim ini secara lebih objektif dan ikut mempelajari tata administrasi pemerintahan. 

    Ia menjamin bahwa TAGUPP akan tetap beroperasi secara transparan dan berpegang teguh pada aturan undang-undang keterbukaan informasi publik.

    (Sf/Rs)