Cari disini...
Seputar Kaltim
Aset kendaraan BKAD Kabupaten Paser (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terus mengupayakan optimalisasi aset daerah yang sudah tidak digunakan melalui mekanisme lelang.
Salah satu aset daerah yang dilelang yaitu kendaraan yang sudah tidak digunakan oleh Pemerintah. Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan BMD Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser, Muhammad Arully menjelaskan pada 2025 lalu ada beberapa kendaraan yang tidak dilunasi oleh peserta lelang yang menang.
"Bulan April 2025 ada 14 unit kendaraan dan terjual 13 unit. Sementara Desember 2025 ada 43 unit dan terjual 30 unit," kata Muhammad Arully, Jumat (27/3/2026).
Kendaraan yang sudah memiliki pemenang pada tahapan lelang tersebut dinyatakan batal diambil setelah tidak dilakukannya pelunasan.
Hal tersebut membuat pihaknya akan kembali mengajukan pelelangan terhadap sejumlah aset kendaraan tersebut pada 2026.
Dalam tahapan lelang pihak BKAD terlebih dahulu akan mengajukan permohonan penilaian kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setelah adanya hasil dari penilaian tersebut baru akan bisa masuk dalam tahap lelang.
"Dalam tahapan lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL ada uang jaminan yang disetorkan. Apabila pemenang tidak melakukan pelunasan maka uang jaminan tersebut akan hangus," tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Aset kendaraan BKAD Kabupaten Paser (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terus mengupayakan optimalisasi aset daerah yang sudah tidak digunakan melalui mekanisme lelang.
Salah satu aset daerah yang dilelang yaitu kendaraan yang sudah tidak digunakan oleh Pemerintah. Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan BMD Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser, Muhammad Arully menjelaskan pada 2025 lalu ada beberapa kendaraan yang tidak dilunasi oleh peserta lelang yang menang.
"Bulan April 2025 ada 14 unit kendaraan dan terjual 13 unit. Sementara Desember 2025 ada 43 unit dan terjual 30 unit," kata Muhammad Arully, Jumat (27/3/2026).
Kendaraan yang sudah memiliki pemenang pada tahapan lelang tersebut dinyatakan batal diambil setelah tidak dilakukannya pelunasan.
Hal tersebut membuat pihaknya akan kembali mengajukan pelelangan terhadap sejumlah aset kendaraan tersebut pada 2026.
Dalam tahapan lelang pihak BKAD terlebih dahulu akan mengajukan permohonan penilaian kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setelah adanya hasil dari penilaian tersebut baru akan bisa masuk dalam tahap lelang.
"Dalam tahapan lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL ada uang jaminan yang disetorkan. Apabila pemenang tidak melakukan pelunasan maka uang jaminan tersebut akan hangus," tutupnya.
(Sf/Lo)