Tak Dihiraukan, Lurah Lok Tuan Layangkan SP 2 ke 15 PKL di Slamet Riyadi

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    19 April 2025 12:25 WIB

    PKL di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Loktuan, Kota Bontang. (Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Lurah Lok Tuan, Supriadi memberi Surat Peringatan (SP) 2 kepada 15 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jalan Slamet Riyadi, Kota Bontang. 

    SP 2 dikeluarkan Supriadi pada Jumat (18/4/2025), setelah melayangkan SP 1 sepekan sebelumnya pada Jumat (11/4/2025) lalu. SP dikeluarkan karena larangan berjualan di area fasilitas umum, badan jalan, trotoar dan di atas parit.

    “Jika setelah itu masih berjualan maka akan kita keluarkan SP 3, tujuh hari setelah SP 2 dilayangkan,” ujarnya saat diwawancarai wartawan seputarfakta.com, Sabtu (19/4/2025).

    Sebelumnya, ia memberikan kelonggaran kepada para PKL untuk berjualan di tempat yang dilarang, asalkan lapak mereka tidak bersifat permanen dan menjamin lokasi yang digunakan bersih setelah berjualan.

    Tetapi beberapa pedagang tidak mengindahkan hal tersebut dan berdasarkan arahan Wali Kota Bontang, penertiban harus tetap dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan Pasal 18 Ayat 2.

    “Kami sudah sosialisasikan juga kepada mereka dengan melakukan rapat untuk memberi pemahaman terkait perda ini,”kata dia.

    Jika SP 3 sudah dikeluarkan, pihak kelurahan akan menyerahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk kemudian menindaklanjuti.

    “Terkait apakah akan dibongkar atau seperti apa itu Satpol PP yang eksekusi, kami hanya memberikan arahan dan imbauan,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Tak Dihiraukan, Lurah Lok Tuan Layangkan SP 2 ke 15 PKL di Slamet Riyadi

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    19 April 2025 12:25 WIB

    PKL di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Loktuan, Kota Bontang. (Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Lurah Lok Tuan, Supriadi memberi Surat Peringatan (SP) 2 kepada 15 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jalan Slamet Riyadi, Kota Bontang. 

    SP 2 dikeluarkan Supriadi pada Jumat (18/4/2025), setelah melayangkan SP 1 sepekan sebelumnya pada Jumat (11/4/2025) lalu. SP dikeluarkan karena larangan berjualan di area fasilitas umum, badan jalan, trotoar dan di atas parit.

    “Jika setelah itu masih berjualan maka akan kita keluarkan SP 3, tujuh hari setelah SP 2 dilayangkan,” ujarnya saat diwawancarai wartawan seputarfakta.com, Sabtu (19/4/2025).

    Sebelumnya, ia memberikan kelonggaran kepada para PKL untuk berjualan di tempat yang dilarang, asalkan lapak mereka tidak bersifat permanen dan menjamin lokasi yang digunakan bersih setelah berjualan.

    Tetapi beberapa pedagang tidak mengindahkan hal tersebut dan berdasarkan arahan Wali Kota Bontang, penertiban harus tetap dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan Pasal 18 Ayat 2.

    “Kami sudah sosialisasikan juga kepada mereka dengan melakukan rapat untuk memberi pemahaman terkait perda ini,”kata dia.

    Jika SP 3 sudah dikeluarkan, pihak kelurahan akan menyerahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk kemudian menindaklanjuti.

    “Terkait apakah akan dibongkar atau seperti apa itu Satpol PP yang eksekusi, kami hanya memberikan arahan dan imbauan,” tandasnya.

    (Sf/Lo)