Cari disini...
Seputarfakta.com-Lisda -
Seputar Kaltim
Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Bahcok Riandi. (Foto : Istimewa)
Sangatta - Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Bahcok Riandi, mendesak pemerintah daerah untuk memaksimalkan peluang usulan program Sistem Perencanaan Umum Irigasi (SIPURI) tahun 2026, khususnya dalam penanganan banjir dan pembangunan irigasi.
Hal tersebut disampaikan setelah ia menerima informasi dari pihak kementerian dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda terkait telah dibukanya pengusulan program tersebut.
“Alhamdulillah, kegiatan ini sudah dibuka. Ini peluang agar apa yang kita inginkan, terutama terkait pengendalian banjir dan irigasi, bisa diakomodasi. Apalagi di APBD 2026 kita belum mendapatkan anggaran untuk itu,” ujar Bahcok.
Ia menjelaskan, pada tahun sebelumnya Kutim tidak memperoleh alokasi program SIPURI karena tidak adanya usulan dari daerah. Untuk itu, ia berharap kesempatan pada tahun ini tidak kembali terlewat.
“Di tahun kemarin kita tidak mendapatkan anggaran SIPURI karena tidak ada permintaan. Mudah-mudahan di tahun 2026 ini bisa kita manfaatkan dengan baik,” katanya.
Menurut Bahcok, jadwal pengajuan program SIPURI berlangsung mulai 6 April hingga 11 Mei 2026. Ia meminta pemerintah daerah, khususnya Bupati Kutim, untuk mengawal proses tersebut secara serius dan memastikan koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berjalan optimal.
“Ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Saya harap Pak Bupati bisa memantau langsung agar usulan kita bisa masuk,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, memastikan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Bappeda terkait pengusulan program tersebut.
“Sudah komunikasi dengan Bappeda, sudah terhubung,” kata Ardiansyah.
Ia juga menyoroti sejumlah persoalan irigasi di Kutim yang masih membutuhkan penanganan, seperti di wilayah Long Mesangat dan Kaubun. Ia menyebut, kewenangan penanganan irigasi tersebut berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS).
“Irigasi kita di Long Mesangat masih ada persoalan, di Kaubun juga. Itu kewenangan BWS, bukan kewenangan kita, tapi kita sangat membutuhkan itu,” pungkasnya.
(Sf/RS)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com-Lisda -
Seputar Kaltim

Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Bahcok Riandi. (Foto : Istimewa)
Sangatta - Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Bahcok Riandi, mendesak pemerintah daerah untuk memaksimalkan peluang usulan program Sistem Perencanaan Umum Irigasi (SIPURI) tahun 2026, khususnya dalam penanganan banjir dan pembangunan irigasi.
Hal tersebut disampaikan setelah ia menerima informasi dari pihak kementerian dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda terkait telah dibukanya pengusulan program tersebut.
“Alhamdulillah, kegiatan ini sudah dibuka. Ini peluang agar apa yang kita inginkan, terutama terkait pengendalian banjir dan irigasi, bisa diakomodasi. Apalagi di APBD 2026 kita belum mendapatkan anggaran untuk itu,” ujar Bahcok.
Ia menjelaskan, pada tahun sebelumnya Kutim tidak memperoleh alokasi program SIPURI karena tidak adanya usulan dari daerah. Untuk itu, ia berharap kesempatan pada tahun ini tidak kembali terlewat.
“Di tahun kemarin kita tidak mendapatkan anggaran SIPURI karena tidak ada permintaan. Mudah-mudahan di tahun 2026 ini bisa kita manfaatkan dengan baik,” katanya.
Menurut Bahcok, jadwal pengajuan program SIPURI berlangsung mulai 6 April hingga 11 Mei 2026. Ia meminta pemerintah daerah, khususnya Bupati Kutim, untuk mengawal proses tersebut secara serius dan memastikan koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berjalan optimal.
“Ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Saya harap Pak Bupati bisa memantau langsung agar usulan kita bisa masuk,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, memastikan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Bappeda terkait pengusulan program tersebut.
“Sudah komunikasi dengan Bappeda, sudah terhubung,” kata Ardiansyah.
Ia juga menyoroti sejumlah persoalan irigasi di Kutim yang masih membutuhkan penanganan, seperti di wilayah Long Mesangat dan Kaubun. Ia menyebut, kewenangan penanganan irigasi tersebut berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS).
“Irigasi kita di Long Mesangat masih ada persoalan, di Kaubun juga. Itu kewenangan BWS, bukan kewenangan kita, tapi kita sangat membutuhkan itu,” pungkasnya.
(Sf/RS)