Cari disini...
Seputar Kaltim
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan memberikan surat edaran terkait pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran.
Namun setelah melalui proses pengkajian ulang, Wali Kota Samarinda, Andi Harun merasa perlu dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Ternyata tidak cukup dengan surat edaran. Harus dibuat surat keputusan wali kota, jadi harus dibikin perwali atau keputusan wali kota kemungkinan akan berbentuk keputusan wali kota,” jelas Andi Harun, Rabu (24/4/2024).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mengandalkan surat edaran saja telah diputuskan karena dianggap tidak cukup.
Proses pembuatan Perwali ini memerlukan waktu yang tidak sedikit, terutama dalam hal konstruksi pembentukannya oleh bagian hukum bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Jadi belum final, karena secara redaksional masih ada yang disinkronisasi dengan dasar hukumnya, mungkin butuh waktu lagi sekitar minggu depan lah," tambahnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa AH itu menjelaskan bahwa proses finalisasi keputusan wali kota baru akan dilakukan pada minggu depan, setelah dilakukan sinkronisasi dengan dasar hukum yang berlaku.
“Itu lah yang membutuhkan waktu. Dikonstruksi pembentukannya oleh bagian hukum bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kalau kemarin kan hanya surat edaran, setelah rapat teknis harus dibuatkan keputusan wali kota,” ujarnya.
AH menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memberikan regulasi yang jelas dan terukur terkait penjualan BBM eceran di wilayah tersebut.
"Kami berharap dengan adanya perwali ini, akan dapat menciptakan tata kelola yang lebih baik dalam penjualan BBM eceran di Kota Samarinda," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan memberikan surat edaran terkait pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran.
Namun setelah melalui proses pengkajian ulang, Wali Kota Samarinda, Andi Harun merasa perlu dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Ternyata tidak cukup dengan surat edaran. Harus dibuat surat keputusan wali kota, jadi harus dibikin perwali atau keputusan wali kota kemungkinan akan berbentuk keputusan wali kota,” jelas Andi Harun, Rabu (24/4/2024).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mengandalkan surat edaran saja telah diputuskan karena dianggap tidak cukup.
Proses pembuatan Perwali ini memerlukan waktu yang tidak sedikit, terutama dalam hal konstruksi pembentukannya oleh bagian hukum bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Jadi belum final, karena secara redaksional masih ada yang disinkronisasi dengan dasar hukumnya, mungkin butuh waktu lagi sekitar minggu depan lah," tambahnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa AH itu menjelaskan bahwa proses finalisasi keputusan wali kota baru akan dilakukan pada minggu depan, setelah dilakukan sinkronisasi dengan dasar hukum yang berlaku.
“Itu lah yang membutuhkan waktu. Dikonstruksi pembentukannya oleh bagian hukum bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kalau kemarin kan hanya surat edaran, setelah rapat teknis harus dibuatkan keputusan wali kota,” ujarnya.
AH menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memberikan regulasi yang jelas dan terukur terkait penjualan BBM eceran di wilayah tersebut.
"Kami berharap dengan adanya perwali ini, akan dapat menciptakan tata kelola yang lebih baik dalam penjualan BBM eceran di Kota Samarinda," pungkasnya.
(Sf/Rs)