Cari disini...
Seputar Kaltim
Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), David Rante. (foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), David Rante menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pengembangan Industri Kabupaten (RPIK) tidak hanya mengacu pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Meloy sebagai satu-satunya lokasi pengembangan industri.
Dalam pembahasan RPIK yang telah disahkan, Kutim sebenarnya memiliki lebih dari satu kawasan yang dapat dikembangkan untuk kegiatan industri, meski kini yang paling dikenal adalah KEK Meloy.
“Kawasan industri kita bukan hanya KEK Meloy saja. Ada beberapa kawasan lain yang sudah masuk dalam RPIK,” ujar David.
Keberadaan industri tidak selalu harus berada di dalam kawasan industri yang telah ditetapkan, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya dalam Perda RPIK telah diatur klausul yang memberikan ruang bagi kegiatan industri untuk berdiri di luar kawasan industri, selama berada pada zona yang sesuai dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
“Misalnya ada industri CPO yang membutuhkan lahan cukup besar, sementara kawasan industri sudah tidak tersedia. Kalau dibangun di zona perkebunan dan semua persyaratannya dipenuhi, itu tidak masalah,” jelasnya.
David juga menyebut opsi lain bagi pelaku industri yang tidak berada di kawasan industri maupun zona yang telah ditetapkan. Dalam kondisi tertentu, investor dapat mengurus perizinan langsung ke kementerian terkait, bahkan hingga ke tingkat persetujuan presiden, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terpenting itu seluruh persyaratan dipenuhi. Meski berada di luar kawasan dan zonasi, industri tetap dimungkinkan sepanjang memiliki izin dari kementerian sesuai ketentuan presiden,” tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), David Rante. (foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), David Rante menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pengembangan Industri Kabupaten (RPIK) tidak hanya mengacu pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Meloy sebagai satu-satunya lokasi pengembangan industri.
Dalam pembahasan RPIK yang telah disahkan, Kutim sebenarnya memiliki lebih dari satu kawasan yang dapat dikembangkan untuk kegiatan industri, meski kini yang paling dikenal adalah KEK Meloy.
“Kawasan industri kita bukan hanya KEK Meloy saja. Ada beberapa kawasan lain yang sudah masuk dalam RPIK,” ujar David.
Keberadaan industri tidak selalu harus berada di dalam kawasan industri yang telah ditetapkan, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya dalam Perda RPIK telah diatur klausul yang memberikan ruang bagi kegiatan industri untuk berdiri di luar kawasan industri, selama berada pada zona yang sesuai dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
“Misalnya ada industri CPO yang membutuhkan lahan cukup besar, sementara kawasan industri sudah tidak tersedia. Kalau dibangun di zona perkebunan dan semua persyaratannya dipenuhi, itu tidak masalah,” jelasnya.
David juga menyebut opsi lain bagi pelaku industri yang tidak berada di kawasan industri maupun zona yang telah ditetapkan. Dalam kondisi tertentu, investor dapat mengurus perizinan langsung ke kementerian terkait, bahkan hingga ke tingkat persetujuan presiden, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terpenting itu seluruh persyaratan dipenuhi. Meski berada di luar kawasan dan zonasi, industri tetap dimungkinkan sepanjang memiliki izin dari kementerian sesuai ketentuan presiden,” tutupnya.
(Sf/Lo)