Tak Buru-buru Kabulkan Tuntutan Pembayaran Jalan Rapak Indah, Wali Kota Samarinda: Masih cari dokumen

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    30 Juli 2024 11:57 WIB

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancara di Hotel Mercure, Selasa (30/7/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan tanggapan terkait aksi tuntutan pembayaran lahan yang menyebabkan penutupan jalan di Jalan Rapak Indah di Kecamatan Sungai Kunjang, Senin (29/7/2024) lalu.

    Dalam pernyataannya, pria yang akrab disapa AH itu menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pembayaran atas tuntutan tersebut.

    "Jika memang benar ada pihak yang dirugikan karena lahannya diubah menjadi jalan, sebaiknya masalah ini diuji di pengadilan," ujar AH saat diwawancara di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (30/7/2024).

    Orang nomor satu di Samarinda itu menjelaskan bahwa tuntutan yang diajukan pemohon juga tidak spesifik, kepada pemerintah provinsi atau kota.

    Ia juga menyatakan bahwa jika memang pemerintah provinsi mengakui lahan tersebut milik pemohon, maka baru bisa ada langkah lebih lanjut. Namun, saat ini pemkot sendiri masih dalam proses mencari dokumen terkait. Mengingat kejadian ini sudah lama terjadi, jauh sebelum ia menjabat sebagai wali kota.

    "Tindakan kami adalah bentuk kehati-hatian. Kami memahami kekhawatiran masyarakat, tetapi ada prosedur yang harus diikuti dalam hal pembayaran, yang diatur secara ketat oleh hukum dan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

    AH juga mengungkapkan bahwa ada tanggung jawab yang belum diselesaikan oleh pihak yang mengajukan tuntutan, yang menurutnya lebih besar daripada kewajiban pemkot untuk membayar Jalan Rapak Indah yang lahir dari putusan pengadilan sebesar Rp4,8 miliar.

    Ia mengungkap rapat akan digelar untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya terhadap pihak yang bersangkutan. Mengingat tidak boleh ada uang pemkot yang keluar tanpa adanya kejelasan.

    Menurutnya semua kegiatan yang melibatkan pengeluaran uang pemerintah harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari. 

    AH juga mengimbau kepada masyarakat bahwa jalan umum tidak boleh ditutup tanpa adanya izin dari kepolisian, karena dapat merugikan warga lainnya, sebagaimana aksi yang dilakukan kemarin di jalan tersebut. 

    "Menuntut hak adalah hal yang wajar, tetapi tidak boleh sampai menutup kepentingan umum. Setiap pemilik tanah memiliki tanggung jawab sosial atas hak miliknya," tegas AH.

    Ia berharap agar tidak ada penutupan jalan lagi, dan pihak-pihak terkait dapat menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum yang sesuai. 

    Pihaknya berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum dan memastikan segala tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

    “Kita masih mencari dokumen-dokumen relevan terkait permasalahan itu, dan jangan sampai ada penutupan jalan lagi karena itu sangat merugikan masyarakat sekitar,” pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Tak Buru-buru Kabulkan Tuntutan Pembayaran Jalan Rapak Indah, Wali Kota Samarinda: Masih cari dokumen

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    30 Juli 2024 11:57 WIB

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancara di Hotel Mercure, Selasa (30/7/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan tanggapan terkait aksi tuntutan pembayaran lahan yang menyebabkan penutupan jalan di Jalan Rapak Indah di Kecamatan Sungai Kunjang, Senin (29/7/2024) lalu.

    Dalam pernyataannya, pria yang akrab disapa AH itu menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pembayaran atas tuntutan tersebut.

    "Jika memang benar ada pihak yang dirugikan karena lahannya diubah menjadi jalan, sebaiknya masalah ini diuji di pengadilan," ujar AH saat diwawancara di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (30/7/2024).

    Orang nomor satu di Samarinda itu menjelaskan bahwa tuntutan yang diajukan pemohon juga tidak spesifik, kepada pemerintah provinsi atau kota.

    Ia juga menyatakan bahwa jika memang pemerintah provinsi mengakui lahan tersebut milik pemohon, maka baru bisa ada langkah lebih lanjut. Namun, saat ini pemkot sendiri masih dalam proses mencari dokumen terkait. Mengingat kejadian ini sudah lama terjadi, jauh sebelum ia menjabat sebagai wali kota.

    "Tindakan kami adalah bentuk kehati-hatian. Kami memahami kekhawatiran masyarakat, tetapi ada prosedur yang harus diikuti dalam hal pembayaran, yang diatur secara ketat oleh hukum dan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

    AH juga mengungkapkan bahwa ada tanggung jawab yang belum diselesaikan oleh pihak yang mengajukan tuntutan, yang menurutnya lebih besar daripada kewajiban pemkot untuk membayar Jalan Rapak Indah yang lahir dari putusan pengadilan sebesar Rp4,8 miliar.

    Ia mengungkap rapat akan digelar untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya terhadap pihak yang bersangkutan. Mengingat tidak boleh ada uang pemkot yang keluar tanpa adanya kejelasan.

    Menurutnya semua kegiatan yang melibatkan pengeluaran uang pemerintah harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari. 

    AH juga mengimbau kepada masyarakat bahwa jalan umum tidak boleh ditutup tanpa adanya izin dari kepolisian, karena dapat merugikan warga lainnya, sebagaimana aksi yang dilakukan kemarin di jalan tersebut. 

    "Menuntut hak adalah hal yang wajar, tetapi tidak boleh sampai menutup kepentingan umum. Setiap pemilik tanah memiliki tanggung jawab sosial atas hak miliknya," tegas AH.

    Ia berharap agar tidak ada penutupan jalan lagi, dan pihak-pihak terkait dapat menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum yang sesuai. 

    Pihaknya berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum dan memastikan segala tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

    “Kita masih mencari dokumen-dokumen relevan terkait permasalahan itu, dan jangan sampai ada penutupan jalan lagi karena itu sangat merugikan masyarakat sekitar,” pungkasnya. 

    (Sf/Rs)