Tak Boleh Tukar Uang Sembarangan, Ini Daftar Bank Cabang Samarinda yang Beri Layanan Hingga 26 Maret 2025

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    19 Maret 2025 11:24 WIB

    Layanan penukaran rupiah oleh Bank Indonesia di Mal City Centrum, Rabu (19/3/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Pemerintah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan penukaran rupiah di pinggir jalan. 

    Larangan itu tertuang dalam SE Wali Kota Samarinda Nomor 300/0798/011.04 yang diterbitkan pada 24 Februari 2025. Edaran tersebut melarang pendirian gerai zakat di trotoar atau daerah milik jalan (DMJ) serta kegiatan penukaran uang di tempat umum.  

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa penukaran uang di pinggir jalan atau trotoar tidak diperbolehkan. Pihaknya akan mengawal pelaksanaan aturan tersebut sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.  

    "Ada edaran Pemkot soal zakat dan penukaran uang di pinggir jalan. Itu tidak boleh, kami akan kawal itu," ujar Anis. 

    Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, disebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga selama ramadan.

    Anis juga menambahkan bahwa aktivitas penukaran uang harus dilakukan di tempat resmi seperti bank atau gerai yang telah ditunjuk.  

    Ia menyebut bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini akan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Polresta Samarinda, Satpol PP, serta pihak kecamatan dan kelurahan.  

    Sebagai alternatif, warga yang ingin menukarkan uang bisa melakukannya di sejumlah bank yang menyediakan layanan resmi di Samarinda. Berikut daftar bank yang melayani penukaran rupiah:  

    1. Bank BTN – Jalan RE Martadinata  

    2. Bank BPD Kaltimtara – Jalan Kemakmuran  

    3. Bank Danamon – Jalan Jenderal Sudirman  

    4. Maybank – Jalan Panglima Batur  

    5. Bank Mega – Jalan Jenderal Sudirman  

    6. Bank Panin – Jalan Jenderal Sudirman  

    7. Bank CIMB Niaga – Jalan KH Khalid  

    8. Bank BNI – Jalan Pulau Sebatik  

    9. Bank BRI – Jalan Gajah Mada  

    10. Bank Syariah Indonesia – Jalan Pangeran Antasari  

    11. Bank BCA – Jalan Jenderal Sudirman  

    12. Bank Mandiri – Jalan Mulawarman  

    13. Bank BPD Kaltimtara – Jalan Awang Long  

    Masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang diharapkan mendaftarkan diri melalui aplikasi PINTAR atau situs pintar.bi.go.id, yang akan dibuka pada 23 Maret 2025 pukul 09.00 WITA. Proses penukaran uang dijadwalkan berlangsung pada 25 hingga 26 Maret 2025.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Tak Boleh Tukar Uang Sembarangan, Ini Daftar Bank Cabang Samarinda yang Beri Layanan Hingga 26 Maret 2025

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    19 Maret 2025 11:24 WIB

    Layanan penukaran rupiah oleh Bank Indonesia di Mal City Centrum, Rabu (19/3/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Pemerintah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan penukaran rupiah di pinggir jalan. 

    Larangan itu tertuang dalam SE Wali Kota Samarinda Nomor 300/0798/011.04 yang diterbitkan pada 24 Februari 2025. Edaran tersebut melarang pendirian gerai zakat di trotoar atau daerah milik jalan (DMJ) serta kegiatan penukaran uang di tempat umum.  

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa penukaran uang di pinggir jalan atau trotoar tidak diperbolehkan. Pihaknya akan mengawal pelaksanaan aturan tersebut sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.  

    "Ada edaran Pemkot soal zakat dan penukaran uang di pinggir jalan. Itu tidak boleh, kami akan kawal itu," ujar Anis. 

    Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, disebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga selama ramadan.

    Anis juga menambahkan bahwa aktivitas penukaran uang harus dilakukan di tempat resmi seperti bank atau gerai yang telah ditunjuk.  

    Ia menyebut bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini akan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Polresta Samarinda, Satpol PP, serta pihak kecamatan dan kelurahan.  

    Sebagai alternatif, warga yang ingin menukarkan uang bisa melakukannya di sejumlah bank yang menyediakan layanan resmi di Samarinda. Berikut daftar bank yang melayani penukaran rupiah:  

    1. Bank BTN – Jalan RE Martadinata  

    2. Bank BPD Kaltimtara – Jalan Kemakmuran  

    3. Bank Danamon – Jalan Jenderal Sudirman  

    4. Maybank – Jalan Panglima Batur  

    5. Bank Mega – Jalan Jenderal Sudirman  

    6. Bank Panin – Jalan Jenderal Sudirman  

    7. Bank CIMB Niaga – Jalan KH Khalid  

    8. Bank BNI – Jalan Pulau Sebatik  

    9. Bank BRI – Jalan Gajah Mada  

    10. Bank Syariah Indonesia – Jalan Pangeran Antasari  

    11. Bank BCA – Jalan Jenderal Sudirman  

    12. Bank Mandiri – Jalan Mulawarman  

    13. Bank BPD Kaltimtara – Jalan Awang Long  

    Masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang diharapkan mendaftarkan diri melalui aplikasi PINTAR atau situs pintar.bi.go.id, yang akan dibuka pada 23 Maret 2025 pukul 09.00 WITA. Proses penukaran uang dijadwalkan berlangsung pada 25 hingga 26 Maret 2025.

    (Sf/Rs)