Seputar Kaltim

    Tak Bisa Daftar PPPK, Pemkab Paser Ubah Status PTT jadi Outsourcing

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    17 April 2025 pukul 14:07 WITA

    Kepala BKPSDM Kabupaten Paser, Suwito. (Foto:Padliannor)

    Tana Paser - Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan diubah statusnya menjadi outsourcing.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito menjelaskan sesuai ketentuan dari Menpan RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pegawai yang tidak masuk database dan masa kerjanya belum sampai dua tahun dimungkinkan untuk dilanjutkan sebagai outsourcing.

    PTT yang belum bekerja hingga dua tahun tidak bisa mengikuti seleksi PPPK, karena akan gugur dan tidak sesuai syarat yang ditentukan pemerintah pusat. 

    "Insyaallah dalam waktu dekat setelah perbup yang mendampingi terbit, teman-teman yang belum masuk database akan dimasukan outsourcing,” kata Suwito, Kamis (17/4/2025). 

    Suwito menyebut, masing-masing kepala OPD harus mendaftarkan PTT melalui Dinas Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas). Sementara untuk kerja sama dengan pihak ketiga akan dilakukan untuk tenaga sejenis, seperti penyapu.

    "Untuk tenaga sejenis dimungkinkan melalui pihak ketiga, tetapi untuk tenaga teknis khusus harus melalui barjas,” tambahnya. 

    Diketahui, totalnya ada 179 orang yang belum masuk dalam database, tidak termasuk tenaga kesehatan. Kemudian yang sudah masuk database akan mengikuti seleksi dalam waktu dekat, karena pengangkatan akan dibatasi hingga 31 Oktober 2025.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Tak Bisa Daftar PPPK, Pemkab Paser Ubah Status PTT jadi Outsourcing

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    17 April 2025 pukul 14:07 WITA

    Kepala BKPSDM Kabupaten Paser, Suwito. (Foto:Padliannor)

    Tana Paser - Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan diubah statusnya menjadi outsourcing.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito menjelaskan sesuai ketentuan dari Menpan RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pegawai yang tidak masuk database dan masa kerjanya belum sampai dua tahun dimungkinkan untuk dilanjutkan sebagai outsourcing.

    PTT yang belum bekerja hingga dua tahun tidak bisa mengikuti seleksi PPPK, karena akan gugur dan tidak sesuai syarat yang ditentukan pemerintah pusat. 

    "Insyaallah dalam waktu dekat setelah perbup yang mendampingi terbit, teman-teman yang belum masuk database akan dimasukan outsourcing,” kata Suwito, Kamis (17/4/2025). 

    Suwito menyebut, masing-masing kepala OPD harus mendaftarkan PTT melalui Dinas Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas). Sementara untuk kerja sama dengan pihak ketiga akan dilakukan untuk tenaga sejenis, seperti penyapu.

    "Untuk tenaga sejenis dimungkinkan melalui pihak ketiga, tetapi untuk tenaga teknis khusus harus melalui barjas,” tambahnya. 

    Diketahui, totalnya ada 179 orang yang belum masuk dalam database, tidak termasuk tenaga kesehatan. Kemudian yang sudah masuk database akan mengikuti seleksi dalam waktu dekat, karena pengangkatan akan dibatasi hingga 31 Oktober 2025.

    (Sf/Lo)