Cari disini...
Seputar Kaltim
Seorang influencer sedang memegang uang. (Foto: Freepik.com)
Samarinda - Maraknya tren financial influencer (finfluencer) yang kerap mempromosikan produk perbankan di media sosial kini mendapat pengawasan serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tentu hal ini untuk menertibkan arus informasi keuangan di dunia maya, OJK resmi meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) bagi bank umum.
Langkah strategis ini diumumkan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (5/5/2026) kemarin.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan pedoman ini disusun agar bank tidak sembarangan dalam memanfaatkan ruang digital, termasuk saat menggandeng pihak ketiga seperti influencer.
"OJK meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan yang dapat menjadi kerangka tata kelola dalam menyeimbangkan inovasi dan prinsip kehati-hatian bagi bank umum," ujar Dian Ediana Rae.
Lebih lanjut, Dian memaparkan regulasi ini mewajibkan perbankan untuk membangun fondasi yang kuat sebelum melakukan penetrasi pemasaran digital.
Bank kini harus bertanggung jawab penuh atas promosi yang melibatkan pihak eksternal, dengan memastikan adanya transparansi dan pengungkapan konflik kepentingan (conflict of interest).
"Ini sebagai panduan dalam mengelola aktivitas media sosial secara terarah, profesional dan bertanggung jawab dengan bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu tata kelola, manajemen risiko, serta compliance and monitoring," tegasnya.
Di era digital yang serba cepat ini, potensi krisis reputasi akibat blunder di media sosial memang menjadi ancaman nyata.
Oleh karena itu, melalui pilar manajemen risiko, panduan ini juga mencakup strategi komunikasi krisis (social media crisis management), termasuk kewajiban bank menerapkan social media stress test sebagai instrumen baru.
Aturan yang baru terbit ini, para nasabah diharapkan tidak lagi mudah terkecoh oleh promosi terselubung atau klaim berlebihan di media sosial, sementara pelaku perbankan dan finfluencer dituntut untuk lebih beretika dalam mengedukasi masyarakat.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Seorang influencer sedang memegang uang. (Foto: Freepik.com)
Samarinda - Maraknya tren financial influencer (finfluencer) yang kerap mempromosikan produk perbankan di media sosial kini mendapat pengawasan serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tentu hal ini untuk menertibkan arus informasi keuangan di dunia maya, OJK resmi meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) bagi bank umum.
Langkah strategis ini diumumkan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (5/5/2026) kemarin.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan pedoman ini disusun agar bank tidak sembarangan dalam memanfaatkan ruang digital, termasuk saat menggandeng pihak ketiga seperti influencer.
"OJK meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan yang dapat menjadi kerangka tata kelola dalam menyeimbangkan inovasi dan prinsip kehati-hatian bagi bank umum," ujar Dian Ediana Rae.
Lebih lanjut, Dian memaparkan regulasi ini mewajibkan perbankan untuk membangun fondasi yang kuat sebelum melakukan penetrasi pemasaran digital.
Bank kini harus bertanggung jawab penuh atas promosi yang melibatkan pihak eksternal, dengan memastikan adanya transparansi dan pengungkapan konflik kepentingan (conflict of interest).
"Ini sebagai panduan dalam mengelola aktivitas media sosial secara terarah, profesional dan bertanggung jawab dengan bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu tata kelola, manajemen risiko, serta compliance and monitoring," tegasnya.
Di era digital yang serba cepat ini, potensi krisis reputasi akibat blunder di media sosial memang menjadi ancaman nyata.
Oleh karena itu, melalui pilar manajemen risiko, panduan ini juga mencakup strategi komunikasi krisis (social media crisis management), termasuk kewajiban bank menerapkan social media stress test sebagai instrumen baru.
Aturan yang baru terbit ini, para nasabah diharapkan tidak lagi mudah terkecoh oleh promosi terselubung atau klaim berlebihan di media sosial, sementara pelaku perbankan dan finfluencer dituntut untuk lebih beretika dalam mengedukasi masyarakat.
(Sf/Lo)