Cari disini...
Seputar Kaltim
Tower telekomunikasi yang disegel Satpol-PP PPU karena tak kantongi izin bangunan.(Istimewa)
Penajam - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Penajam Paser Utara (PPU) belum lama ini menyegel dua tower telekomunikasi yang tengah dibangun di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam dan Desa Labangka, Kecamatan Babulu.
Penyegelan ini dilakukan karena dua bangunan tower telekomunikasi tersebut tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU setelah diidentifikasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kita menemukan ada yang mendirikan bangunan tanpa mengantongi izin saat kita melakukan penyelidikan administratif,” ucap Kasatpol-PP PPU, Bagenda Ali, Jumat (21/2/2025).
Akibatnya, aktivitas di tower telekomunikasi tersebut terpaksa dihentikan untuk sementara waktu hingga dokumen-dokumen perizinan telah dilengkapi.
“Kami minta perusahaan untuk tidak melaksanakan kegiatan apapun di bangunan yang telah disegel itu, apabila perizinan belum dilengkapi,” tegas Ali.
Kini, pihak perusahaan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 4/2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda 5/2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tower yang belum memiliki izin dan belum membayar retribusi ke kas daerah. Teruntuk vendor yang telah selesai membangun tower telekomunikasi yang tidak memiliki izin ini akan dikenakan denda sebesar 10 persen dari nilai bangunan,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tower telekomunikasi yang disegel Satpol-PP PPU karena tak kantongi izin bangunan.(Istimewa)
Penajam - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Penajam Paser Utara (PPU) belum lama ini menyegel dua tower telekomunikasi yang tengah dibangun di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam dan Desa Labangka, Kecamatan Babulu.
Penyegelan ini dilakukan karena dua bangunan tower telekomunikasi tersebut tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU setelah diidentifikasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kita menemukan ada yang mendirikan bangunan tanpa mengantongi izin saat kita melakukan penyelidikan administratif,” ucap Kasatpol-PP PPU, Bagenda Ali, Jumat (21/2/2025).
Akibatnya, aktivitas di tower telekomunikasi tersebut terpaksa dihentikan untuk sementara waktu hingga dokumen-dokumen perizinan telah dilengkapi.
“Kami minta perusahaan untuk tidak melaksanakan kegiatan apapun di bangunan yang telah disegel itu, apabila perizinan belum dilengkapi,” tegas Ali.
Kini, pihak perusahaan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 4/2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda 5/2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tower yang belum memiliki izin dan belum membayar retribusi ke kas daerah. Teruntuk vendor yang telah selesai membangun tower telekomunikasi yang tidak memiliki izin ini akan dikenakan denda sebesar 10 persen dari nilai bangunan,” tandasnya.
(Sf/By)