Cari disini...
Seputar Kaltim
Pom mini yang berada Kelurahan Timbau Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Keberadaan Pertamini atau pom mini di Kota Tenggarong yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) perlu dievaluasi karena disebut-sebut ilegal dan tanpa izin.
Menurut Plt Kepala Disperindag Kukar Sayid Fhatullah, penjualan BBM eceran sangat berisiko tinggi membahayakan penjual maupun masyarakat sekitar. Sebab, mereka tak memiliki izin usaha secara resmi.
"Karena tidak memiliki izin resmi, risikonya ditanggung sendiri," kata Sayid Fhatullah, Rabu (15/5/2024).
Menurutnya, penjualan BBM eceran tidak ada di dalam Peraturan Daerah (Perda) karena tak ada izin usaha dari pihak terkait dan Disperindag Kukar juga tidak bisa melakukan penindakan atau penertiban.
"Soal penindakan terhadap pom mini, Satpol PP punya kewenangan karena mereka tugasnya penegasakn perda," ungkapnya.
Kata dia, toko yang diperbolehkan untuk menjual BBM harus mengantongi izin dari pertamina, seperti Pertashop.
Pemilik Toko Ahmad Cell di Kelurahan Timbau, Bahar menyebut selama ini belum ada imbauan dari pemerintah terkait penertiban pom mini.
"Kalau memang ada penggusuran (Penertiban), kami minta untuk disosialisasikan. Kami juga berhak membuka suara untuk mempertahankan usaha. Kalau ada Standar Operasional Prosedur (SOP), akan kami ikuti," kata Bahar.
Bahar mengaku telah menyediakan Alat Pemadam Kebakaran (APAR) untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran.
"Dari awal saya menjual BBM menggunakan Pom Mini Digital ini, sudah menyiapkan APAR untuk mengantisipasi kebakaran. Imbauan juga sudah dipasang agar pembeli tidak merokok di dekat pom mini ini," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pom mini yang berada Kelurahan Timbau Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Keberadaan Pertamini atau pom mini di Kota Tenggarong yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) perlu dievaluasi karena disebut-sebut ilegal dan tanpa izin.
Menurut Plt Kepala Disperindag Kukar Sayid Fhatullah, penjualan BBM eceran sangat berisiko tinggi membahayakan penjual maupun masyarakat sekitar. Sebab, mereka tak memiliki izin usaha secara resmi.
"Karena tidak memiliki izin resmi, risikonya ditanggung sendiri," kata Sayid Fhatullah, Rabu (15/5/2024).
Menurutnya, penjualan BBM eceran tidak ada di dalam Peraturan Daerah (Perda) karena tak ada izin usaha dari pihak terkait dan Disperindag Kukar juga tidak bisa melakukan penindakan atau penertiban.
"Soal penindakan terhadap pom mini, Satpol PP punya kewenangan karena mereka tugasnya penegasakn perda," ungkapnya.
Kata dia, toko yang diperbolehkan untuk menjual BBM harus mengantongi izin dari pertamina, seperti Pertashop.
Pemilik Toko Ahmad Cell di Kelurahan Timbau, Bahar menyebut selama ini belum ada imbauan dari pemerintah terkait penertiban pom mini.
"Kalau memang ada penggusuran (Penertiban), kami minta untuk disosialisasikan. Kami juga berhak membuka suara untuk mempertahankan usaha. Kalau ada Standar Operasional Prosedur (SOP), akan kami ikuti," kata Bahar.
Bahar mengaku telah menyediakan Alat Pemadam Kebakaran (APAR) untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran.
"Dari awal saya menjual BBM menggunakan Pom Mini Digital ini, sudah menyiapkan APAR untuk mengantisipasi kebakaran. Imbauan juga sudah dipasang agar pembeli tidak merokok di dekat pom mini ini," pungkasnya.
(Sf/By)