Cari disini...
Seputar Kaltim
Kedai Sabindo yang disegel dengan spanduk yang bertuliskan belum melunasi kewajiban pajak daerah. (Foto : Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyegel Kedai Sabindo di Jalan Letjen Suprapto, Sidodadi, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Jumat (11/8/2023) siang tadi.
Penyegelan itu dilakukan pemkot akibat pemilik usaha tersebut belum melunasi kewajiban pajak daerah kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kepala Bapenda Samarinda, Hermanus Barus yang dikonfirmasi membenarkan penyegelan tersebut.
Pemkot tidak serta merta menyegel, sudah dipanggil berkali-kali tapi tidak ada ittikad baik.
"Ini jangka waktu yang lama prosesnya dan lumayan tunggakannya hingga kami panggil berkali-kali pun belum ada," katanya.
Selain Sabindo, tempat lain juga diincar karena langkah pemanggilan sudah dilakukan oleh Bapenda Samarinda. "Ada Talago, Upik Juanda, Pecel Family M Yamin dan ini masih berjalan," bebernya.
Pemanggilan itu, kata dia, sebagai upaya pendekatan atau persuasif dan jika tidak mengindahkan maka akan senasib dengan Kedai Sabindo, yakni disita dan dilakukan penyegelan.
Ini karena pajak restoran PPN 10 persen tidak disetorkan dan beberapa restoran alatnya seperti Tapping Box tidak semua dipasang. Ituseharusnya terkoneksi dalam perekam data.
"Mekanisme yang berlangsung seharusnya ditaati, kewajibannya Kedai Sabindo wajib pajak. Dari tanggal 1-10 bulan itu dan lalu wajib dilaporkan, sedangkan tanggal 10 sampai akhir bulan wajib menyetor itu," terangnya.
Setelah ada penyegelan ini, ada sanksi yang menyusul pihak yang melanggar kewajiban pajak ini. "Kalau sudah upaya paksa pasti sita usaha dan hartanya bisa di sita hingga pentupan," tangkasnya.
Dari penyegelan ini, Hermanus berpesan pajak itu bagian dari pembangunan kota. "Itu uang masyarakat yang dititipkan untuk negara dan untuk pembangunan," tutupnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kedai Sabindo yang disegel dengan spanduk yang bertuliskan belum melunasi kewajiban pajak daerah. (Foto : Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyegel Kedai Sabindo di Jalan Letjen Suprapto, Sidodadi, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Jumat (11/8/2023) siang tadi.
Penyegelan itu dilakukan pemkot akibat pemilik usaha tersebut belum melunasi kewajiban pajak daerah kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kepala Bapenda Samarinda, Hermanus Barus yang dikonfirmasi membenarkan penyegelan tersebut.
Pemkot tidak serta merta menyegel, sudah dipanggil berkali-kali tapi tidak ada ittikad baik.
"Ini jangka waktu yang lama prosesnya dan lumayan tunggakannya hingga kami panggil berkali-kali pun belum ada," katanya.
Selain Sabindo, tempat lain juga diincar karena langkah pemanggilan sudah dilakukan oleh Bapenda Samarinda. "Ada Talago, Upik Juanda, Pecel Family M Yamin dan ini masih berjalan," bebernya.
Pemanggilan itu, kata dia, sebagai upaya pendekatan atau persuasif dan jika tidak mengindahkan maka akan senasib dengan Kedai Sabindo, yakni disita dan dilakukan penyegelan.
Ini karena pajak restoran PPN 10 persen tidak disetorkan dan beberapa restoran alatnya seperti Tapping Box tidak semua dipasang. Ituseharusnya terkoneksi dalam perekam data.
"Mekanisme yang berlangsung seharusnya ditaati, kewajibannya Kedai Sabindo wajib pajak. Dari tanggal 1-10 bulan itu dan lalu wajib dilaporkan, sedangkan tanggal 10 sampai akhir bulan wajib menyetor itu," terangnya.
Setelah ada penyegelan ini, ada sanksi yang menyusul pihak yang melanggar kewajiban pajak ini. "Kalau sudah upaya paksa pasti sita usaha dan hartanya bisa di sita hingga pentupan," tangkasnya.
Dari penyegelan ini, Hermanus berpesan pajak itu bagian dari pembangunan kota. "Itu uang masyarakat yang dititipkan untuk negara dan untuk pembangunan," tutupnya.
(Sf/By)