Seputar Kaltim

    Tak Ada Toleransi, Dishub Samarinda Denda 10 Mobil yang Parkir di Eks Jalan Anggi 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    16 Oktober 2024 pukul 16:05 WITA

    Penertiban kendaraan yang parkir di eks Jalan Anggi, Kecamatan Sungai Kunjang pada Selasa (15/10/2024) malam. (Foto: Dishub Samarinda/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan penertiban di eks Jalan Anggi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang bersama dengan Satuan Polisi Lalu Lintas pada Selasa (15/10/2024) malam. 

    Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan (LLJ), Didi Zulyani menyampaikan dalam penertiban itu terdapat 10 kendaraan roda empat yang akhirnya didenda akibat melanggar aturan parkir.

    Kawasan di samping Masjid Islamic Center itu memang kerap kali dijadikan tempat mobil untuk singgah, bahkan hingga memenuhi badan jalan. Tak jarang mobil travel juga ikut menginap di sana. 

    “Kalau sosialisasi sudah tidak ada karena jauh sebelumnya sudah kita lakukan, jadi langsung penindakan di lapangan dan kenakan denda pelanggaran Rp500 ribu,” jelas Didi saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2024). 

    Didi mengakui bahwa dalam penertiban yang dilakukan tadi malam banyak kendaraan yang kabur, termasuk kendaraan roda dua. Dari jumlah yang ada, satu di antaranya juga ditilang oleh Polisi Lalu Lintas karena tidak membawa surat-surat kendaraan dan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

    “Dari 10 itu masih banyak lagi, ada yang kabur karena dia sempat membuka pintu pagar masjid jadi langsung lari,” ungkapnya. 

    Pada penertiban itu, kata Didi, para pemiliki kendaraan sempat protes karena merasa tidak tersosialisasi. Kemudian beberapa di antaranya beralasan hanya parkir sementara menunggu kerabat dan berbelanja di toko atau warung yang ada di sekitar. 

    Menurutnya itu adalah alasan klasik yang biasa diberikan oleh masyarakat ketika ada penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. 

    Padahal, di kawasan eks Jalan Anggi yang telah berganti nama menjadi Jalan KH Fakhruddin itu telah terpasang spanduk pemberitahuan dan rambu dilarang parkir oleh Dishub. Karenanya ia berharap masyarakat dapat mematuhi aturan itu, demi kenyamanan dan kelancaran lalu lintas. 

    “Sebenarnya masyarakat sudah tau mana yang tidak diperbolehkan dan mana yang boleh. Seperti parkir di atas trotoar sebetulnya tidak boleh, tapi masih ada saja yang parkir di sana dan menganggap boleh parkir di sana, padahal itu haknya pejalan kaki,” pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Tak Ada Toleransi, Dishub Samarinda Denda 10 Mobil yang Parkir di Eks Jalan Anggi 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    16 Oktober 2024 pukul 16:05 WITA

    Penertiban kendaraan yang parkir di eks Jalan Anggi, Kecamatan Sungai Kunjang pada Selasa (15/10/2024) malam. (Foto: Dishub Samarinda/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan penertiban di eks Jalan Anggi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang bersama dengan Satuan Polisi Lalu Lintas pada Selasa (15/10/2024) malam. 

    Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan (LLJ), Didi Zulyani menyampaikan dalam penertiban itu terdapat 10 kendaraan roda empat yang akhirnya didenda akibat melanggar aturan parkir.

    Kawasan di samping Masjid Islamic Center itu memang kerap kali dijadikan tempat mobil untuk singgah, bahkan hingga memenuhi badan jalan. Tak jarang mobil travel juga ikut menginap di sana. 

    “Kalau sosialisasi sudah tidak ada karena jauh sebelumnya sudah kita lakukan, jadi langsung penindakan di lapangan dan kenakan denda pelanggaran Rp500 ribu,” jelas Didi saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2024). 

    Didi mengakui bahwa dalam penertiban yang dilakukan tadi malam banyak kendaraan yang kabur, termasuk kendaraan roda dua. Dari jumlah yang ada, satu di antaranya juga ditilang oleh Polisi Lalu Lintas karena tidak membawa surat-surat kendaraan dan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

    “Dari 10 itu masih banyak lagi, ada yang kabur karena dia sempat membuka pintu pagar masjid jadi langsung lari,” ungkapnya. 

    Pada penertiban itu, kata Didi, para pemiliki kendaraan sempat protes karena merasa tidak tersosialisasi. Kemudian beberapa di antaranya beralasan hanya parkir sementara menunggu kerabat dan berbelanja di toko atau warung yang ada di sekitar. 

    Menurutnya itu adalah alasan klasik yang biasa diberikan oleh masyarakat ketika ada penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. 

    Padahal, di kawasan eks Jalan Anggi yang telah berganti nama menjadi Jalan KH Fakhruddin itu telah terpasang spanduk pemberitahuan dan rambu dilarang parkir oleh Dishub. Karenanya ia berharap masyarakat dapat mematuhi aturan itu, demi kenyamanan dan kelancaran lalu lintas. 

    “Sebenarnya masyarakat sudah tau mana yang tidak diperbolehkan dan mana yang boleh. Seperti parkir di atas trotoar sebetulnya tidak boleh, tapi masih ada saja yang parkir di sana dan menganggap boleh parkir di sana, padahal itu haknya pejalan kaki,” pungkasnya. 

    (Sf/Rs)