Cari disini...
Seputar Kaltim
Tersangka O dalam kasus penganiayaan di Kelurahan Buluminung. (Dok. Polres PPU)
Penajam - Tak jelas apa masalah yang melatarbelakangi. Seorang pria di Kelurahan Buluminung, Penajam Paser Utara (PPU) diduga membacok rekan kerjanya berkali-kali, hingga yang bersangkutan harus dirawat di rumah sakit.
Apes nasib rekan kerja yang malang itu. Hanya berselang sehari setelah ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia atau tepatnya pada Selasa (18/8/2026) lalu, ia harus meringis kesakitan, dengan sejumlah luka di bagian kepala, bahu, pinggang sebelah kiri dan tangan kanan.
Tak cuma itu, keluarga pun baru tahu insiden mengerikan itu beberapa saat kemudian setelah diberitahu tetangga.
Istri korban yang menerima informasi itu langsung menuju rumah sakit, dan berujung membikin laporan ke pihak berwajib.
Bermodal penuturan korban, bahwa pelaku penganiayaan adalah seorang pria berinisial O, yang tak lain rekan kerja korban, pihak keluarga akhirnya melaporkan hal ini ke Polres PPU.
Tak menunggu lama, polisi kini telah menetapkan O sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari mengatakan, penyidik tidak menemukan adanya persoalan antara korban dan tersangka yang menjadi latar belakang penganiayaan. Keduanya diketahui bekerja di tempat yang sama.
"Tidak ada selisih. Tidak ada masalah kerjaan. Satu kerjaan," kata Handry.
Dalam pemeriksaan, tersangka menyampaikan pengakuan bahwa dirinya mendapat perintah dari seseorang.
Keterangan mengenai adanya pihak yang disebut menyuruh tersangka tersebut masih didalami penyidik. Polisi belum memastikan kebenaran pengakuan itu maupun adanya pihak lain dalam perkara tersebut.
Handry mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengurai peristiwa, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan melengkapi alat bukti.
"Perkara sedang dalam proses penanganan. Penyidik tengah melakukan sejumlah langkah untuk mendalami peristiwa yang terjadi, mengumpulkan keterangan para saksi serta melengkapi alat bukti," ujarnya.
O kini berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan. Penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan perkara tersebut dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tersangka O dalam kasus penganiayaan di Kelurahan Buluminung. (Dok. Polres PPU)
Penajam - Tak jelas apa masalah yang melatarbelakangi. Seorang pria di Kelurahan Buluminung, Penajam Paser Utara (PPU) diduga membacok rekan kerjanya berkali-kali, hingga yang bersangkutan harus dirawat di rumah sakit.
Apes nasib rekan kerja yang malang itu. Hanya berselang sehari setelah ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia atau tepatnya pada Selasa (18/8/2026) lalu, ia harus meringis kesakitan, dengan sejumlah luka di bagian kepala, bahu, pinggang sebelah kiri dan tangan kanan.
Tak cuma itu, keluarga pun baru tahu insiden mengerikan itu beberapa saat kemudian setelah diberitahu tetangga.
Istri korban yang menerima informasi itu langsung menuju rumah sakit, dan berujung membikin laporan ke pihak berwajib.
Bermodal penuturan korban, bahwa pelaku penganiayaan adalah seorang pria berinisial O, yang tak lain rekan kerja korban, pihak keluarga akhirnya melaporkan hal ini ke Polres PPU.
Tak menunggu lama, polisi kini telah menetapkan O sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari mengatakan, penyidik tidak menemukan adanya persoalan antara korban dan tersangka yang menjadi latar belakang penganiayaan. Keduanya diketahui bekerja di tempat yang sama.
"Tidak ada selisih. Tidak ada masalah kerjaan. Satu kerjaan," kata Handry.
Dalam pemeriksaan, tersangka menyampaikan pengakuan bahwa dirinya mendapat perintah dari seseorang.
Keterangan mengenai adanya pihak yang disebut menyuruh tersangka tersebut masih didalami penyidik. Polisi belum memastikan kebenaran pengakuan itu maupun adanya pihak lain dalam perkara tersebut.
Handry mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengurai peristiwa, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan melengkapi alat bukti.
"Perkara sedang dalam proses penanganan. Penyidik tengah melakukan sejumlah langkah untuk mendalami peristiwa yang terjadi, mengumpulkan keterangan para saksi serta melengkapi alat bukti," ujarnya.
O kini berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan. Penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan perkara tersebut dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
(Sf/Rs)