Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi (Generate Gemini AI)
Tenggarong – Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan pengelompokan masyarakat penerima bantuan sosial kini menggunakan sistem desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan lagi istilah umum "warga miskin".
Kepala Dinas Sosial Kukar, Rinda Desianti mengatakan klasifikasi kesejahteraan masyarakat dibagi ke dalam beberapa kelompok desil. Dalam sistem tersebut, desil satu masuk kategori sangat miskin, desil dua dan tiga kategori miskin, sedangkan desil empat dan lima tergolong rentan miskin. Sementara desil enam hingga sepuluh berada pada kelompok yang relatif lebih mampu.
“Sekarang sebenarnya tidak ada lagi istilah warga miskin secara umum. Yang ada adalah pengelompokan berdasarkan desil,” ujar Rinda, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, status desil setiap rumah tangga bersifat dinamis sehingga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi ekonomi dan sosial yang dialami masyarakat. Rumah tangga yang sebelumnya berada pada kelompok atas dapat turun ke kategori lebih rendah apabila mengalami penurunan kesejahteraan, begitu pula sebaliknya.
Menurutnya, penentuan status kesejahteraan tidak dilakukan secara sederhana karena pemerintah menggunakan 39 variabel untuk memotret kondisi riil setiap rumah tangga. Variabel tersebut mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari mata pencaharian, kondisi tempat tinggal, fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), kepemilikan aset, hingga akses terhadap air bersih dan listrik.
“Penilaian tidak hanya melihat pekerjaan seseorang. Ada banyak aspek yang diperhatikan, termasuk kondisi rumah, fasilitas dasar, aset yang dimiliki, akses air bersih dan listrik. Total ada 39 variabel yang digunakan untuk menentukan kondisi kesejahteraan rumah tangga,” jelasnya.
Rinda menambahkan, seluruh data yang dihimpun kemudian diverifikasi dan divalidasi sebelum dikirim ke pemerintah pusat melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Data tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan pemeringkatan desil masyarakat.
Setelah proses penginputan selesai, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan tahapan ground check atau pemeriksaan lapangan untuk memastikan data yang diusulkan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hasil pengecekan tersebut menjadi dasar validasi akhir sebelum data resmi ditetapkan.
“BPS akan melakukan ground check untuk memastikan data yang masuk sesuai dengan kondisi riil masyarakat di lapangan. Jadi ada tahapan validasi lagi sebelum hasilnya dikeluarkan secara resmi,” tuturnya.
Dinsos Kukar berharap masyarakat memahami perubahan status dalam data kesejahteraan sosial merupakan hal yang wajar karena sistem terus diperbarui mengikuti kondisi faktual di lapangan.
Oleh karena itu, pembaruan data secara berkala menjadi bagian penting agar program bantuan sosial dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi (Generate Gemini AI)
Tenggarong – Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan pengelompokan masyarakat penerima bantuan sosial kini menggunakan sistem desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan lagi istilah umum "warga miskin".
Kepala Dinas Sosial Kukar, Rinda Desianti mengatakan klasifikasi kesejahteraan masyarakat dibagi ke dalam beberapa kelompok desil. Dalam sistem tersebut, desil satu masuk kategori sangat miskin, desil dua dan tiga kategori miskin, sedangkan desil empat dan lima tergolong rentan miskin. Sementara desil enam hingga sepuluh berada pada kelompok yang relatif lebih mampu.
“Sekarang sebenarnya tidak ada lagi istilah warga miskin secara umum. Yang ada adalah pengelompokan berdasarkan desil,” ujar Rinda, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, status desil setiap rumah tangga bersifat dinamis sehingga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi ekonomi dan sosial yang dialami masyarakat. Rumah tangga yang sebelumnya berada pada kelompok atas dapat turun ke kategori lebih rendah apabila mengalami penurunan kesejahteraan, begitu pula sebaliknya.
Menurutnya, penentuan status kesejahteraan tidak dilakukan secara sederhana karena pemerintah menggunakan 39 variabel untuk memotret kondisi riil setiap rumah tangga. Variabel tersebut mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari mata pencaharian, kondisi tempat tinggal, fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), kepemilikan aset, hingga akses terhadap air bersih dan listrik.
“Penilaian tidak hanya melihat pekerjaan seseorang. Ada banyak aspek yang diperhatikan, termasuk kondisi rumah, fasilitas dasar, aset yang dimiliki, akses air bersih dan listrik. Total ada 39 variabel yang digunakan untuk menentukan kondisi kesejahteraan rumah tangga,” jelasnya.
Rinda menambahkan, seluruh data yang dihimpun kemudian diverifikasi dan divalidasi sebelum dikirim ke pemerintah pusat melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Data tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan pemeringkatan desil masyarakat.
Setelah proses penginputan selesai, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan tahapan ground check atau pemeriksaan lapangan untuk memastikan data yang diusulkan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hasil pengecekan tersebut menjadi dasar validasi akhir sebelum data resmi ditetapkan.
“BPS akan melakukan ground check untuk memastikan data yang masuk sesuai dengan kondisi riil masyarakat di lapangan. Jadi ada tahapan validasi lagi sebelum hasilnya dikeluarkan secara resmi,” tuturnya.
Dinsos Kukar berharap masyarakat memahami perubahan status dalam data kesejahteraan sosial merupakan hal yang wajar karena sistem terus diperbarui mengikuti kondisi faktual di lapangan.
Oleh karena itu, pembaruan data secara berkala menjadi bagian penting agar program bantuan sosial dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
(Sf/Lo)