Seputar Kaltim

    Tak Ada Izin Tambang di 2026, Pemkot Samarinda Minta Reklamasi Dilakukan Sesuai SOP demi Kesuburan Tanah

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    25 Februari 2025 pukul 09:09 WITA

    Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy saat diwawancarai di Balai Kota, Senin (24/2/2025) sore. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan tidak akan memperpanjang izin tambang yang telah habis masa berlakunya pada tahun 2026. 

    Hal ini disampaikan oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, dalam pernyataannya terkait kebijakan pertambangan di wilayah tersebut.  

    Meski kewenangan izin berada di tangan pemerintah pusat, pemerintah daerah sebagai pemilik wilayah tetap dapat memberikan usulan. 

    Sebagaimana diketahui Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, wewenang pemerintah daerah ditarik semua ke pemerintah pusat mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, dan IUP untuk penjualan

    “Kita tidak akan memberlakukan lagi atau memperpanjang izin-izin tambang yang sudah ada. Kalau izinnya sudah habis, maka tidak akan diperpanjang lagi di 2026,” tegas Marnabas saat dikonfirmasi di Balai Kota Samarinda, Senin (24/2/2025) sore.

    Pemkot Samarinda juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas persoalan tambang di kota ini kemarin.

    Dalam pertemuan tersebut, Marnabas mengatakan pihaknya menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan.  

    Menurut Marnabas, masalah utama dalam pasca-tambang sebenarnya bisa dihindari jika para pengusaha tambang mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. 

    Ia menjelaskan bahwa dalam proses pertambangan, lapisan tanah subur setebal 15-20 cm harus terlebih dahulu disisihkan sebelum batu bara diambil. 

    Setelah kegiatan tambang selesai kata dia, tanah dari luar yang sesuai dengan karakteristik area tersebut harus ditambahkan, lalu ditutup kembali dengan tanah subur yang telah disimpan sebelumnya, sebelum akhirnya dilakukan reboisasi.  

    Menurutnya, reklamasi yang tidak dilakukan sesuai SOP bisa mengurangi kesuburan tanah, Oleh karena itu, lapisan tanah subur itu harus dikembalikan lagi setelah proses tambang selesai dilakukan. 

    Sebab pada kenyataannya, saat ini banyak aktivitas tambang yang tidak direklamasi dengan benar hingga meninggalkan lubang yang menganga dan sempat memakan korban. 

    “Kalau mau mengikuti SOP, sebenarnya aman. Jadi kita sharing dengan provinsi dan kementerian sesuai dengan keinginan wali kota, agar ke depannya tidak ada lagi tambang,” ujar Marnabas.  

    Selain itu, Pemkot Samarinda juga mendorong agar setiap pengusaha tambang bertanggung jawab dalam melakukan reklamasi pasca-tambang. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim pun terus dilakukan, mengingat kewenangan reklamasi berada di bawah pemerintah provinsi.  

    Sebagai langkah tegas, ia menyebut bahwa Pemkot Samarinda memastikan bakal menertibkan semua aktivitas pertambangan, baik yang legal maupun ilegal, demi menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem di Kota Tepian ini.

    “Kita memberi masukan ke provinsi soal reklamasi, karena ini berada di wilayah kewenangan mereka,” pungkasnya.  


    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Tak Ada Izin Tambang di 2026, Pemkot Samarinda Minta Reklamasi Dilakukan Sesuai SOP demi Kesuburan Tanah

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    25 Februari 2025 pukul 09:09 WITA

    Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy saat diwawancarai di Balai Kota, Senin (24/2/2025) sore. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan tidak akan memperpanjang izin tambang yang telah habis masa berlakunya pada tahun 2026. 

    Hal ini disampaikan oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, dalam pernyataannya terkait kebijakan pertambangan di wilayah tersebut.  

    Meski kewenangan izin berada di tangan pemerintah pusat, pemerintah daerah sebagai pemilik wilayah tetap dapat memberikan usulan. 

    Sebagaimana diketahui Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, wewenang pemerintah daerah ditarik semua ke pemerintah pusat mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, dan IUP untuk penjualan

    “Kita tidak akan memberlakukan lagi atau memperpanjang izin-izin tambang yang sudah ada. Kalau izinnya sudah habis, maka tidak akan diperpanjang lagi di 2026,” tegas Marnabas saat dikonfirmasi di Balai Kota Samarinda, Senin (24/2/2025) sore.

    Pemkot Samarinda juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas persoalan tambang di kota ini kemarin.

    Dalam pertemuan tersebut, Marnabas mengatakan pihaknya menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan.  

    Menurut Marnabas, masalah utama dalam pasca-tambang sebenarnya bisa dihindari jika para pengusaha tambang mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. 

    Ia menjelaskan bahwa dalam proses pertambangan, lapisan tanah subur setebal 15-20 cm harus terlebih dahulu disisihkan sebelum batu bara diambil. 

    Setelah kegiatan tambang selesai kata dia, tanah dari luar yang sesuai dengan karakteristik area tersebut harus ditambahkan, lalu ditutup kembali dengan tanah subur yang telah disimpan sebelumnya, sebelum akhirnya dilakukan reboisasi.  

    Menurutnya, reklamasi yang tidak dilakukan sesuai SOP bisa mengurangi kesuburan tanah, Oleh karena itu, lapisan tanah subur itu harus dikembalikan lagi setelah proses tambang selesai dilakukan. 

    Sebab pada kenyataannya, saat ini banyak aktivitas tambang yang tidak direklamasi dengan benar hingga meninggalkan lubang yang menganga dan sempat memakan korban. 

    “Kalau mau mengikuti SOP, sebenarnya aman. Jadi kita sharing dengan provinsi dan kementerian sesuai dengan keinginan wali kota, agar ke depannya tidak ada lagi tambang,” ujar Marnabas.  

    Selain itu, Pemkot Samarinda juga mendorong agar setiap pengusaha tambang bertanggung jawab dalam melakukan reklamasi pasca-tambang. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim pun terus dilakukan, mengingat kewenangan reklamasi berada di bawah pemerintah provinsi.  

    Sebagai langkah tegas, ia menyebut bahwa Pemkot Samarinda memastikan bakal menertibkan semua aktivitas pertambangan, baik yang legal maupun ilegal, demi menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem di Kota Tepian ini.

    “Kita memberi masukan ke provinsi soal reklamasi, karena ini berada di wilayah kewenangan mereka,” pungkasnya.  


    (Sf/Rs)