Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Salah satu bangunan koperasi merah putih di Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kelanjutan proyek strategis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kota Samarinda kini menemui jalan buntu.
Sebanyak enam gerai koperasi terancam gagal dibangun karena terkendala masalah biaya sewa lahan di atas aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Masalahnya menjadi pelik lantaran sebagai program ekonomi bentukan pemerintah pusat, proyek Koperasi Merah Putih sama sekali tidak memiliki alokasi anggaran untuk membayar sewa lahan.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim tetap berjalan di atas regulasi barang milik daerah (BMD) yang mewajibkan adanya retribusi sewa atas pemanfaatan asetnya.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (Diskumi) Kota Samarinda, Jusmaramdhana Alus, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya sudah bergerak cepat memaksimalkan seluruh aset milik pemerintah kota.
Dari target 59 kelurahan yang ada di Samarinda, 53 lokasi dipastikan aman menggunakan sistem pinjam pakai tanpa biaya.
Bahkan, progres di lapangan menunjukkan tren positif. Sebanyak 21 gerai sudah mulai berjalan, dan dua lokasi di antaranya, yakni Kelurahan Harapan Baru dan Kelurahan Karang Asam (Sungai Kunjang) sudah rampung 100 persen.
Kendala justru muncul saat Pemkot Samarinda harus memohon penggunaan lahan pemprov untuk menutupi kekurangan enam lokasi sisa.
"Dari enam lokasi itu, kami sudah bermohon kepada Pemerintah Provinsi. Surat balasan sudah saya terima, isinya enam lokasi itu bisa kita gunakan tapi dengan kendala harus proses sewa berkaitan dengan barang milik daerah," ujar Jusmaramdhana.
Ketiadaan anggaran sewa ini membuat Diskumi Samarinda harus membawa kembali persoalan ini ke pimpinan daerah guna mencari jalan keluar.
Jusmaramdhana sangat berharap ada solusi terbaik agar perluasan jaringan gerai koperasi ini tidak mandek di tengah jalan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (DPPKUKM) Provinsi Kaltim, Heni Purwaningsih, menegaskan bahwa urusan legalitas pemanfaatan lahan tersebut kini sepenuhnya berada di tangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.
Heni membenarkan bahwa jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), pemanfaatan aset daerah memang wajib melalui sistem sewa.
Namun, ia menyebut aturan tersebut sebenarnya bisa disiasati melalui koordinasi lebih lanjut, mengingat adanya instruksi khusus dari pusat.
"Ada juga surat edaran Mendagri yang terbit bulan Oktober lalu. Di sana dinyatakan bahwa aset pemerintah daerah sebenarnya bisa digunakan untuk pembangunan gerai (koperasi nasional) ini," ungkap Heni.
Saat ini, pihak DPPKUKM Kaltim berjanji akan segera berkoordinasi dengan BPKAD untuk menyelaraskan aturan pusat dan daerah.
Jika BPKAD tidak memberikan kelonggaran atau diskresi aturan, maka nasib pembangunan enam koperasi di ibu kota Kaltim ini dipastikan akan terus menggantung.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim

Salah satu bangunan koperasi merah putih di Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kelanjutan proyek strategis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kota Samarinda kini menemui jalan buntu.
Sebanyak enam gerai koperasi terancam gagal dibangun karena terkendala masalah biaya sewa lahan di atas aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Masalahnya menjadi pelik lantaran sebagai program ekonomi bentukan pemerintah pusat, proyek Koperasi Merah Putih sama sekali tidak memiliki alokasi anggaran untuk membayar sewa lahan.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim tetap berjalan di atas regulasi barang milik daerah (BMD) yang mewajibkan adanya retribusi sewa atas pemanfaatan asetnya.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (Diskumi) Kota Samarinda, Jusmaramdhana Alus, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya sudah bergerak cepat memaksimalkan seluruh aset milik pemerintah kota.
Dari target 59 kelurahan yang ada di Samarinda, 53 lokasi dipastikan aman menggunakan sistem pinjam pakai tanpa biaya.
Bahkan, progres di lapangan menunjukkan tren positif. Sebanyak 21 gerai sudah mulai berjalan, dan dua lokasi di antaranya, yakni Kelurahan Harapan Baru dan Kelurahan Karang Asam (Sungai Kunjang) sudah rampung 100 persen.
Kendala justru muncul saat Pemkot Samarinda harus memohon penggunaan lahan pemprov untuk menutupi kekurangan enam lokasi sisa.
"Dari enam lokasi itu, kami sudah bermohon kepada Pemerintah Provinsi. Surat balasan sudah saya terima, isinya enam lokasi itu bisa kita gunakan tapi dengan kendala harus proses sewa berkaitan dengan barang milik daerah," ujar Jusmaramdhana.
Ketiadaan anggaran sewa ini membuat Diskumi Samarinda harus membawa kembali persoalan ini ke pimpinan daerah guna mencari jalan keluar.
Jusmaramdhana sangat berharap ada solusi terbaik agar perluasan jaringan gerai koperasi ini tidak mandek di tengah jalan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (DPPKUKM) Provinsi Kaltim, Heni Purwaningsih, menegaskan bahwa urusan legalitas pemanfaatan lahan tersebut kini sepenuhnya berada di tangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.
Heni membenarkan bahwa jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), pemanfaatan aset daerah memang wajib melalui sistem sewa.
Namun, ia menyebut aturan tersebut sebenarnya bisa disiasati melalui koordinasi lebih lanjut, mengingat adanya instruksi khusus dari pusat.
"Ada juga surat edaran Mendagri yang terbit bulan Oktober lalu. Di sana dinyatakan bahwa aset pemerintah daerah sebenarnya bisa digunakan untuk pembangunan gerai (koperasi nasional) ini," ungkap Heni.
Saat ini, pihak DPPKUKM Kaltim berjanji akan segera berkoordinasi dengan BPKAD untuk menyelaraskan aturan pusat dan daerah.
Jika BPKAD tidak memberikan kelonggaran atau diskresi aturan, maka nasib pembangunan enam koperasi di ibu kota Kaltim ini dipastikan akan terus menggantung.
(Sf/Rs)