Seputar Kaltim

    Tahun Ini Pemkot Bontang Anggarkan Rp7,4 Miliar untuk Lindungi Pekerja Rentan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:LODYA A
    08 Mei 2025 pukul 14:56 WITA

    Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menganggarkan Rp7,4 miliar untuk melindungi pekerja rentan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di 2025. 

    Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan, kini ada 36.777 pekerja rentan yang terdaftar dan dijamin iuaran kesehatannya oleh pemkot.

    Ia menjelaskan dalam Peraturan Wali Kota (Pewali) Bontang tentang pekerja rentan, jumlah pekerja yang dilindungi bersifat dinamis. Artinya jika ada tambahan dari 36.777 tersebut, maka akan dikategorikan sebagai daftar tunggu atau dibuatkan kluster sendiri.

    “Kalau berkurang juga tidak masalah. Perwali ini kita buat dinamis karena melihat kondisi masyarakat yang kadang berpindah daerah dan juga pertumbuhan ekonomi,” ujarnya belum lama ini.

    Kategori jumlah yang diberikan kepada para pekerja rentan juga berbeda-beda. Bagi pekerja rentan yang meninggal di luar kecelakaan kerja akan mendapat Rp42 juta dan diterima ahli waris. 

    Kemudian jika meninggal dalam keadaan sedang bekerja, maka dianggap kecelakaan kerja dan mendapatkan klaim yang lebih besar serta bervariatif.

    “Contohnya supir travel yang beberapa waktu lalu meninggal saat mengantar penumpang, ahli waris mendapatkan Rp222 juta dan dua anak yang ditinggalkan akan dibiayai pendidikannya hingga sarjana,” jelasnya.

     

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Tahun Ini Pemkot Bontang Anggarkan Rp7,4 Miliar untuk Lindungi Pekerja Rentan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:LODYA A
    08 Mei 2025 pukul 14:56 WITA

    Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menganggarkan Rp7,4 miliar untuk melindungi pekerja rentan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di 2025. 

    Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan, kini ada 36.777 pekerja rentan yang terdaftar dan dijamin iuaran kesehatannya oleh pemkot.

    Ia menjelaskan dalam Peraturan Wali Kota (Pewali) Bontang tentang pekerja rentan, jumlah pekerja yang dilindungi bersifat dinamis. Artinya jika ada tambahan dari 36.777 tersebut, maka akan dikategorikan sebagai daftar tunggu atau dibuatkan kluster sendiri.

    “Kalau berkurang juga tidak masalah. Perwali ini kita buat dinamis karena melihat kondisi masyarakat yang kadang berpindah daerah dan juga pertumbuhan ekonomi,” ujarnya belum lama ini.

    Kategori jumlah yang diberikan kepada para pekerja rentan juga berbeda-beda. Bagi pekerja rentan yang meninggal di luar kecelakaan kerja akan mendapat Rp42 juta dan diterima ahli waris. 

    Kemudian jika meninggal dalam keadaan sedang bekerja, maka dianggap kecelakaan kerja dan mendapatkan klaim yang lebih besar serta bervariatif.

    “Contohnya supir travel yang beberapa waktu lalu meninggal saat mengantar penumpang, ahli waris mendapatkan Rp222 juta dan dua anak yang ditinggalkan akan dibiayai pendidikannya hingga sarjana,” jelasnya.

     

    (Sf/Lo)