Cari disini...
Seputar Kaltim
Papan plang pemberitahuan jika lahan tersebut milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang akan dibangun Rumah Sakit di kawasan Balikappan Barat. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan akan tetap membangun Rumah Sakit (RS) Sayang Ibu di Balikpapan Barat (Balbar) pada 2024 ini, meski ada gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut dilayankan ahli waris untuk permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MK terhadap putusan kasasi.
"Jadi memang saat ini ahli waris tengah meminta permohonan PK. Tetapi kami tetap mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan untuk melakukan pengosongan lahan yang akan dibangun," ucap Asisten 1 Sekkot Balikpapan, Zulkifli, Sabtu (25/5/2025).
Pemkot Balikpapan, kata dia, tidak akan menunggu meski ahli waris meminta PK. Sebab fasilitas kesehatan sangat dibutuhkan oleh masyarakat di wilayah tersebut.
"Kami mendapatkan informasi bahwa saat ini Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan sudah memberikan surat kepada ahli waris untuk segera mengosongkan lahan. Sebab di lahan itu akan segera dibangun rumah sakit," imbuhnya.
Menurut dia, Pemkot Balikpapan telah menyerahkan semua ke PN Balikpapan, sehingga PN yang nanti akan melakukan eksekusi.
"Kami tidak akan menghalangi upaya permohonan PK yang di lakukan ahli waris. Begitu pun sebaliknya, pihak ahli waris tidak akan menghalangi pemkot untuk melakukan pembanguan di lahan tersebut," paparnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Papan plang pemberitahuan jika lahan tersebut milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang akan dibangun Rumah Sakit di kawasan Balikappan Barat. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan akan tetap membangun Rumah Sakit (RS) Sayang Ibu di Balikpapan Barat (Balbar) pada 2024 ini, meski ada gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut dilayankan ahli waris untuk permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MK terhadap putusan kasasi.
"Jadi memang saat ini ahli waris tengah meminta permohonan PK. Tetapi kami tetap mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan untuk melakukan pengosongan lahan yang akan dibangun," ucap Asisten 1 Sekkot Balikpapan, Zulkifli, Sabtu (25/5/2025).
Pemkot Balikpapan, kata dia, tidak akan menunggu meski ahli waris meminta PK. Sebab fasilitas kesehatan sangat dibutuhkan oleh masyarakat di wilayah tersebut.
"Kami mendapatkan informasi bahwa saat ini Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan sudah memberikan surat kepada ahli waris untuk segera mengosongkan lahan. Sebab di lahan itu akan segera dibangun rumah sakit," imbuhnya.
Menurut dia, Pemkot Balikpapan telah menyerahkan semua ke PN Balikpapan, sehingga PN yang nanti akan melakukan eksekusi.
"Kami tidak akan menghalangi upaya permohonan PK yang di lakukan ahli waris. Begitu pun sebaliknya, pihak ahli waris tidak akan menghalangi pemkot untuk melakukan pembanguan di lahan tersebut," paparnya.
(Sf/By)