Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Kantor Diskan PPU.(Istimewa)
Penajam - Dinas Perikanan (Diskan) Penajam Paser Utara (PPU) membantu 30 tambak warga di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku untuk mendapatkan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bantuan ini lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada 2024 ini, Diskan PPU telah mensertifikasi 24 tambak milik warga Maridan dan enam bidang tanah lainnya masih dalam proses pendataan.
Kepala Diskan PPU, Rozihan Asward mengatakan tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat yang belum memiliki sertifikat.
Ia mengaku sebagian warga Maridan telah memiliki sertifikat tanah, tapi masih terdapat enam bidang tanah yang belum menyelesaikan proses sertifikasi. Sebab, masih terkendala oleh kondisi geografis dan tata letak yang terserak, sehingga prosesnya memakan waktu lama.
“Andai saja tanahnya berada dalam satu hamparan, maka proses sertifikasinya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan selesai lebih cepat, tapi karena lokasinya ini tersebar, otomatis prosesnya menjadi lebih rumit dan memakan waktu lebih lama,” kata Rozehan, Selasa (3/12/2024).
Ia menekankan, sertifikasi pada program PTSL ini tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis, sehingga program ini menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk memastikan legalitas kepemilikan tanah tanpa membebani finansial mereka.
Diskan PPU optimis bisa mensertifikasi seluruh bidang tanah melalui program PTSL. Tapi Syaratnya, masyarakat telah memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dan ditetapkan sesuai prosedur yang berlaku agar pengurusan sertifikat tanah menjadi lebih mudah.
Kini, Diskan PPU tengah berkoordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN PPU untuk mempercepat proses sertifikasi.
“Program ini tidak berhenti di tahun ini saja, tetapi akan berlanjut hingga tahun depan atau 2025,” tandasnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim

Kantor Diskan PPU.(Istimewa)
Penajam - Dinas Perikanan (Diskan) Penajam Paser Utara (PPU) membantu 30 tambak warga di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku untuk mendapatkan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bantuan ini lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada 2024 ini, Diskan PPU telah mensertifikasi 24 tambak milik warga Maridan dan enam bidang tanah lainnya masih dalam proses pendataan.
Kepala Diskan PPU, Rozihan Asward mengatakan tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat yang belum memiliki sertifikat.
Ia mengaku sebagian warga Maridan telah memiliki sertifikat tanah, tapi masih terdapat enam bidang tanah yang belum menyelesaikan proses sertifikasi. Sebab, masih terkendala oleh kondisi geografis dan tata letak yang terserak, sehingga prosesnya memakan waktu lama.
“Andai saja tanahnya berada dalam satu hamparan, maka proses sertifikasinya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan selesai lebih cepat, tapi karena lokasinya ini tersebar, otomatis prosesnya menjadi lebih rumit dan memakan waktu lebih lama,” kata Rozehan, Selasa (3/12/2024).
Ia menekankan, sertifikasi pada program PTSL ini tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis, sehingga program ini menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk memastikan legalitas kepemilikan tanah tanpa membebani finansial mereka.
Diskan PPU optimis bisa mensertifikasi seluruh bidang tanah melalui program PTSL. Tapi Syaratnya, masyarakat telah memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dan ditetapkan sesuai prosedur yang berlaku agar pengurusan sertifikat tanah menjadi lebih mudah.
Kini, Diskan PPU tengah berkoordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN PPU untuk mempercepat proses sertifikasi.
“Program ini tidak berhenti di tahun ini saja, tetapi akan berlanjut hingga tahun depan atau 2025,” tandasnya.
(Sf/By)