Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah BKAD PPU, Ika Yanuaris.(Foto:Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara (PPU) akan melelang 173 Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah tidak difungsikan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah BKAD PPU, Ika Yanuaris menyebut ratusan BMD itu terdiri dari kendaraan yang sudah hancur maupun yang masih utuh.
Tak hanya kendaraan saja, BMD itu juga termasuk aset lainnya, seperti peralatan medis dan lainnya. “Rencananya dilaksanakan pada 2024 ini dan kami sudah melakukan penilaian terhadap BMD dan ada dua jenis, yakni kendaraan scrap yang merupakan barang yang sudah rongsok atau hancur itu melalui penjualan sedangkan barang dalam kondisi baik melalui pelelangan,” ucap Ika, Selasa (27/8/2024).
Dalam penilaian itu, BKAD PPU bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan untuk menentukan BMD yang masuk pada pelelangan nantinya.
Ika mengaku KPKNL membutuhkan waktu seminggu untuk melakukan penilaian dan menentukan data nilai dari sebuah barang tersebut. Kemudian, data itu diserahkan kepada BKAD agar bisa dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk menetapkan harga limit dari BMD itu.
“Itu salah satu mekanisme kami dalam menentukan dan melakukan pelelangan barang,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, terkait di mana pelelangan itu akan dilaksanakan.
Pihaknya masih merencanakan dan nantinya akan ada pemberitahuan yang disampaikan oleh BKAD, entah itu melalui online atau offline.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah BKAD PPU, Ika Yanuaris.(Foto:Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara (PPU) akan melelang 173 Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah tidak difungsikan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah BKAD PPU, Ika Yanuaris menyebut ratusan BMD itu terdiri dari kendaraan yang sudah hancur maupun yang masih utuh.
Tak hanya kendaraan saja, BMD itu juga termasuk aset lainnya, seperti peralatan medis dan lainnya. “Rencananya dilaksanakan pada 2024 ini dan kami sudah melakukan penilaian terhadap BMD dan ada dua jenis, yakni kendaraan scrap yang merupakan barang yang sudah rongsok atau hancur itu melalui penjualan sedangkan barang dalam kondisi baik melalui pelelangan,” ucap Ika, Selasa (27/8/2024).
Dalam penilaian itu, BKAD PPU bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan untuk menentukan BMD yang masuk pada pelelangan nantinya.
Ika mengaku KPKNL membutuhkan waktu seminggu untuk melakukan penilaian dan menentukan data nilai dari sebuah barang tersebut. Kemudian, data itu diserahkan kepada BKAD agar bisa dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk menetapkan harga limit dari BMD itu.
“Itu salah satu mekanisme kami dalam menentukan dan melakukan pelelangan barang,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, terkait di mana pelelangan itu akan dilaksanakan.
Pihaknya masih merencanakan dan nantinya akan ada pemberitahuan yang disampaikan oleh BKAD, entah itu melalui online atau offline.
(Sf/By)