Tahun Hampir Berganti, Angka UMP Kaltim 2026 Masih Misteri

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    17 Desember 2025 10:08 WIB

    Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Bagi para pekerja di Kalimantan Timur yang menantikan kabar kenaikan gaji tahun depan, tampaknya harus bersabar sedikit lagi.

    Hingga pertengahan Desember ini, angka pasti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2026 belum juga ketuk palu. 

    Padahal, biasanya kepastian soal nasib dompet pekerja ini sudah rampung di akhir November (kisaran tanggal 21-27).

    Mengapa penetapan tahun ini terasa lebih alot dan lambat. Situasi terkini dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim menunggu aturan main baru.

    Keterlambatan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah daerah tidak bisa asal tetapkan angka karena harus mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

    Putusan ini mengubah rumus perhitungan upah yang selama ini dipakai. Kini, penetapan upah harus memasukkan variabel yang lebih kompleks dan memihak pada kesejahteraan, antara lain Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kontribusi tenaga kerja dan inflasi daerah.

    Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, mengakui adanya keterlambatan karena regulasi turunan sebagai dasar hukumnya belum turun. 

    "Yang dilakukan saat ini masih berupa simulasi berdasarkan data dan bahan yang ada," ujar Rozani, Rabu (17/12/2025).

    Masih menjadi pertanyaan besar di kalangan buru, apakah UMP 2026 akan naik sesuai harapan. Rozani memberikan sinyal positif, namun dengan catatan realistis.

    "Kenaikan UMP dilihat dulu tergantung variabelnya, kemungkinan tetap naik tapi tidak banyak. Karena paling tinggi dalam perhitungan itu adalah keadaan inflasi," ungkapnya.

    Jadi, meskipun ada kenaikan, besarannya diprediksi akan sangat bergantung pada seberapa besar inflasi yang terjadi di Kaltim tahun ini.

    Meskipun prosesnya melambat, Disnakertrans Kaltim berjanji tidak akan membiarkan pekerja menunggu hingga ganti tahun. Targetnya jelas angka UMP sudah harus keluar paling lambat 31 Desember 2025.

    Saat ini, pihak pemerintah sedang gencar melakukan komunikasi dan konsolidasi dengan serikat buruh serta pengusaha untuk mencari titik temu angka yang pas sebelum tanggal jatuh tempo tersebut.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Tahun Hampir Berganti, Angka UMP Kaltim 2026 Masih Misteri

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    17 Desember 2025 10:08 WIB

    Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Bagi para pekerja di Kalimantan Timur yang menantikan kabar kenaikan gaji tahun depan, tampaknya harus bersabar sedikit lagi.

    Hingga pertengahan Desember ini, angka pasti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2026 belum juga ketuk palu. 

    Padahal, biasanya kepastian soal nasib dompet pekerja ini sudah rampung di akhir November (kisaran tanggal 21-27).

    Mengapa penetapan tahun ini terasa lebih alot dan lambat. Situasi terkini dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim menunggu aturan main baru.

    Keterlambatan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah daerah tidak bisa asal tetapkan angka karena harus mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

    Putusan ini mengubah rumus perhitungan upah yang selama ini dipakai. Kini, penetapan upah harus memasukkan variabel yang lebih kompleks dan memihak pada kesejahteraan, antara lain Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kontribusi tenaga kerja dan inflasi daerah.

    Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, mengakui adanya keterlambatan karena regulasi turunan sebagai dasar hukumnya belum turun. 

    "Yang dilakukan saat ini masih berupa simulasi berdasarkan data dan bahan yang ada," ujar Rozani, Rabu (17/12/2025).

    Masih menjadi pertanyaan besar di kalangan buru, apakah UMP 2026 akan naik sesuai harapan. Rozani memberikan sinyal positif, namun dengan catatan realistis.

    "Kenaikan UMP dilihat dulu tergantung variabelnya, kemungkinan tetap naik tapi tidak banyak. Karena paling tinggi dalam perhitungan itu adalah keadaan inflasi," ungkapnya.

    Jadi, meskipun ada kenaikan, besarannya diprediksi akan sangat bergantung pada seberapa besar inflasi yang terjadi di Kaltim tahun ini.

    Meskipun prosesnya melambat, Disnakertrans Kaltim berjanji tidak akan membiarkan pekerja menunggu hingga ganti tahun. Targetnya jelas angka UMP sudah harus keluar paling lambat 31 Desember 2025.

    Saat ini, pihak pemerintah sedang gencar melakukan komunikasi dan konsolidasi dengan serikat buruh serta pengusaha untuk mencari titik temu angka yang pas sebelum tanggal jatuh tempo tersebut.

    (Sf/Rs)