Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Saat ini sejumlah puskesmas di berbagai daerah telah diubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) guna meningkatkan efisiensi dan kemandirian operasional dalam pelayanan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Lamlay Sarie, mengungkapkan, bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan BLUD telah diterbitkan.
"Untuk BLUD-nya sudah ada SK-nya, cuma Insyaallah implementasinya tahun depan," kata Lamlay.
Ia pun mengatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan otonomi yang lebih besar kepada puskesmas dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan.
"Di Kabupaten Berau sendiri nanti ada 21 Puskesmas yang direncanakan akan berstatus sebagai BLUD mulai tahun 2026," ujarnya.
Dirinya pun mengatakan dengan berstatus BLUD nantinya puskesmas-puskesmas tersebut akan memiliki keleluasaan dalam pengelolaan keuangan mereka. Terutama dalam hal pendapatan dari layanan pasien peserta BPJS Kesehatan.
"Saat ini, keuntungan dari layanan BPJS masuk ke kas daerah. Kalau sudah BLUD, pendapatan itu masuk ke kas masing-masing puskesmas. Tapi tentu ada risikonya karena mereka akan mengelola sendiri," tuturnya.
Ia menyatakan implementasi sistem BLUD ini nantinya kemungkinan akan dilakukan secara serentak. Namun, saat ini masih tengah dipersiapkan agar sistem pengelolaan keuangan lebih tertata untuk mendukung perubahan tersebut.
"Selain itu, puskesmas saat ini juga tengah disiapkan dan sedang berpogres, agar dapat beroperasi 24 jam," katanya.
Lamlay pun menyampaikan bahwa proses perubahan puskesmas menjadi BLUD perlu melakukan penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
"RBA tersebut akan direview oleh konsultan dan tim penilai sebelum diajukan ke pemerintah daerah. Selanjutnya, Pemerintah Daerah akan melakukan evaluasi dan penetapan status BLUD," tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Saat ini sejumlah puskesmas di berbagai daerah telah diubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) guna meningkatkan efisiensi dan kemandirian operasional dalam pelayanan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Lamlay Sarie, mengungkapkan, bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan BLUD telah diterbitkan.
"Untuk BLUD-nya sudah ada SK-nya, cuma Insyaallah implementasinya tahun depan," kata Lamlay.
Ia pun mengatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan otonomi yang lebih besar kepada puskesmas dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan.
"Di Kabupaten Berau sendiri nanti ada 21 Puskesmas yang direncanakan akan berstatus sebagai BLUD mulai tahun 2026," ujarnya.
Dirinya pun mengatakan dengan berstatus BLUD nantinya puskesmas-puskesmas tersebut akan memiliki keleluasaan dalam pengelolaan keuangan mereka. Terutama dalam hal pendapatan dari layanan pasien peserta BPJS Kesehatan.
"Saat ini, keuntungan dari layanan BPJS masuk ke kas daerah. Kalau sudah BLUD, pendapatan itu masuk ke kas masing-masing puskesmas. Tapi tentu ada risikonya karena mereka akan mengelola sendiri," tuturnya.
Ia menyatakan implementasi sistem BLUD ini nantinya kemungkinan akan dilakukan secara serentak. Namun, saat ini masih tengah dipersiapkan agar sistem pengelolaan keuangan lebih tertata untuk mendukung perubahan tersebut.
"Selain itu, puskesmas saat ini juga tengah disiapkan dan sedang berpogres, agar dapat beroperasi 24 jam," katanya.
Lamlay pun menyampaikan bahwa proses perubahan puskesmas menjadi BLUD perlu melakukan penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
"RBA tersebut akan direview oleh konsultan dan tim penilai sebelum diajukan ke pemerintah daerah. Selanjutnya, Pemerintah Daerah akan melakukan evaluasi dan penetapan status BLUD," tandasnya.
(Sf/Rs)