Seputar Kaltim

    Tahun 2025, Masa Jabatan Ketua RT di Balikpapan Diperpanjang jadi 5 Tahun

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    01 Maret 2024 pukul 16:38 WITA

    Asisten Tata Pemerintahan Zulkifli (kiri) saat menyampaikan perihal masa jabatan ketua RT di tahun 2025. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Terhitung tahun 2025 mendatang, masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Balikpapan, akan diperpanjang menjadi 5 tahun. Hal ini, merupakan aspirasi dari perwakilan ketua RT se-Kota Balikpapan, yang telah disampaikan langsung kepada Wali Kota beberapa waktu lalu. 

    Untuk diketahui, berdasarkan Perda Balikpapan No 17 tahun 2002 tentang pembentukan RT, masa jabatan Ketua RT di Kota Balikpapan adalah 3 tahun. Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan Zulkifli mengatakan, Pemkot telah mengeluarkan Perwali nomor 100/101/Pem yang ditujukan kepada Camat dan Lurah se-Balikpapan perihal pembentukan pengurus RT.

    "Karena RT ini kewenangan pembentukannya ada di lurah, dimana RT ini masuk lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan," ucap Zulkifli kepada awak media, Jum'at (1/3/2024).

    Sehubungan dengan tahapan kegiatan Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dilaksanakan secara serentak masih terus berlangsung hingga akhir tahun 2024, dimana dalam mendukung kelancaran kegiatannya memerlukan peran penting Ketua RT, terutama untuk data pemilih, petugas TPS dan Linmas, serta fasilitasi pendirian TPS, maka dengan ini disampaikan.

    Bahwa pemilihan ketua RT baru, bagi semua ketua/pengurus RT yang telah berakhir masa baktinya tahun terhitung sejak Surat ini diterbitkan, agar tidak dilaksanakan sampai dengan akhir tahun 2024.

    "Keberadaan ketua RT yang telah berperan dalam kegiatan Pemilu 2024, masih tetap dibutuhkan sampai dengan selesainya seluruh tahapan Pemilu serentak, sampai akhir 2024," ujarnya.

    Selain terkait dengan dukungan kelancaran kegiatan Pemilu 2024, saat ini Pemkot Balikpapan juga sedang melakukan proses penyesuaian masa bakti jabatan pengurus RT selama 5 tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan akan diberlakukan mulai tahun 2025.

    “Kepada lurah diminta untuk menunjuk per 6 bulan sampai dengan akhir 2024, ketua/pengurus RT sebagai pengurus sementara," imbuhnya.

    Dengan diterbitkannya surat ini, maka Surat Asisten Tata Pemerintahan Nomor 100/007/Pem tanggal 4 Januari 2024 perihal penundaan pemilihan RT, dicabut dan tidak berlaku.

    "Adapun masa jabatan Ketua RT yang 5 tahun baru akan diberlakukan mulai 2025,” akunya.

    Dengan adanya aspirasi ini, wali kota pun mendukung dengan catatan harus ada perubahan Perda pembentukan Ketua RT.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Tahun 2025, Masa Jabatan Ketua RT di Balikpapan Diperpanjang jadi 5 Tahun

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    01 Maret 2024 pukul 16:38 WITA

    Asisten Tata Pemerintahan Zulkifli (kiri) saat menyampaikan perihal masa jabatan ketua RT di tahun 2025. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Terhitung tahun 2025 mendatang, masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Balikpapan, akan diperpanjang menjadi 5 tahun. Hal ini, merupakan aspirasi dari perwakilan ketua RT se-Kota Balikpapan, yang telah disampaikan langsung kepada Wali Kota beberapa waktu lalu. 

    Untuk diketahui, berdasarkan Perda Balikpapan No 17 tahun 2002 tentang pembentukan RT, masa jabatan Ketua RT di Kota Balikpapan adalah 3 tahun. Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan Zulkifli mengatakan, Pemkot telah mengeluarkan Perwali nomor 100/101/Pem yang ditujukan kepada Camat dan Lurah se-Balikpapan perihal pembentukan pengurus RT.

    "Karena RT ini kewenangan pembentukannya ada di lurah, dimana RT ini masuk lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan," ucap Zulkifli kepada awak media, Jum'at (1/3/2024).

    Sehubungan dengan tahapan kegiatan Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dilaksanakan secara serentak masih terus berlangsung hingga akhir tahun 2024, dimana dalam mendukung kelancaran kegiatannya memerlukan peran penting Ketua RT, terutama untuk data pemilih, petugas TPS dan Linmas, serta fasilitasi pendirian TPS, maka dengan ini disampaikan.

    Bahwa pemilihan ketua RT baru, bagi semua ketua/pengurus RT yang telah berakhir masa baktinya tahun terhitung sejak Surat ini diterbitkan, agar tidak dilaksanakan sampai dengan akhir tahun 2024.

    "Keberadaan ketua RT yang telah berperan dalam kegiatan Pemilu 2024, masih tetap dibutuhkan sampai dengan selesainya seluruh tahapan Pemilu serentak, sampai akhir 2024," ujarnya.

    Selain terkait dengan dukungan kelancaran kegiatan Pemilu 2024, saat ini Pemkot Balikpapan juga sedang melakukan proses penyesuaian masa bakti jabatan pengurus RT selama 5 tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan akan diberlakukan mulai tahun 2025.

    “Kepada lurah diminta untuk menunjuk per 6 bulan sampai dengan akhir 2024, ketua/pengurus RT sebagai pengurus sementara," imbuhnya.

    Dengan diterbitkannya surat ini, maka Surat Asisten Tata Pemerintahan Nomor 100/007/Pem tanggal 4 Januari 2024 perihal penundaan pemilihan RT, dicabut dan tidak berlaku.

    "Adapun masa jabatan Ketua RT yang 5 tahun baru akan diberlakukan mulai 2025,” akunya.

    Dengan adanya aspirasi ini, wali kota pun mendukung dengan catatan harus ada perubahan Perda pembentukan Ketua RT.

    (Sf/Rs)