Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kukar, Muhammad Rahman. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kutai Kartanegara (Kukar) telah melalui beberapa tahapan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar akan membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan tanggapan terkait persyaratan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) pada 15-21 September 2024.
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman mengatakan masyarakat dapat menyampaikan tanggapannya sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Nanti tanggapan masyarakat untuk calon akan diterima melalui form yang kami disediakan," kata Rahman Kamis (12/9/2024).
Ia menyebut KPU Kukar akan menindaklanjuti setiap masukan yang diterima dari masyarakat, seperti melakukan klarifikasi atas dokumen yang dianggap tak sah.
KPU akan memeriksa setiap dokumen menggunakan metode benar atau tidak benar untuk memastikan kelengkapan persyaratan Bapaslon. "Kalau dokumen itu dinyatakan tidak benar, kami akan klarifikasi langsung," sebutnya.
Rahman mengaku pihaknya kini masih dalam proses meneliti syarat kelengkapan berkas administrasi dari bapaslon yang telah diperbaiki di minggu lalu.
"Kami harap dengan adanya masukan dari masyarakat, proses pemilu di Kukar dapat berjalan dengan baik dan hasilnya memuaskan," pungkasnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kukar, Muhammad Rahman. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kutai Kartanegara (Kukar) telah melalui beberapa tahapan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar akan membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan tanggapan terkait persyaratan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) pada 15-21 September 2024.
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman mengatakan masyarakat dapat menyampaikan tanggapannya sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Nanti tanggapan masyarakat untuk calon akan diterima melalui form yang kami disediakan," kata Rahman Kamis (12/9/2024).
Ia menyebut KPU Kukar akan menindaklanjuti setiap masukan yang diterima dari masyarakat, seperti melakukan klarifikasi atas dokumen yang dianggap tak sah.
KPU akan memeriksa setiap dokumen menggunakan metode benar atau tidak benar untuk memastikan kelengkapan persyaratan Bapaslon. "Kalau dokumen itu dinyatakan tidak benar, kami akan klarifikasi langsung," sebutnya.
Rahman mengaku pihaknya kini masih dalam proses meneliti syarat kelengkapan berkas administrasi dari bapaslon yang telah diperbaiki di minggu lalu.
"Kami harap dengan adanya masukan dari masyarakat, proses pemilu di Kukar dapat berjalan dengan baik dan hasilnya memuaskan," pungkasnya.
(Sf/By)