Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani.(Istimewa)
Penajam - Sebanyak 50 karyawan PT Satu Solid Indonesia (SSI), perusahaan penyalur tenaga kerja outsourcing bidang security melapor kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU).
Laporan ini terkait gaji 50 karyawan tersebut yang tertunggak selama lima bulan. Sebelum gaji tertunggak, para pekerja menyatakan upah yang diberikan kepada mereka tidak sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama pengusaha dan pekerja.
Seharusnya, mereka menerima gaji pada tanggal 10 setiap bulannya, tapi upah yang diberikan terjadi pada tanggal 25. Selain itu, mereka juga mengeluhkan adanya pemotongan gaji saat pekerja mengambil izin cuti dan sakit.
Usai menerima aduan, Disnakertrans PPU langsung mengambil langkah tegas dengan membuat surat pernyataan kepada perusahaan terkait untuk segera membayarkan upah kepada 50 karyawannya.
Peringatan itu berisikan Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan, perusahaan diwajibkan untuk membayar upah pada waktu yang diperjanjikan.
“Sudah kami surati dan sampaikan ke perusahaan terkait, bahkan telah kita hubungi namun tidak ada respon sama sekali dari pimpinan perusahaan, bahkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pun tidak ada yang datang,” ucap Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, Selasa (19/11/2024).
Ia mengingatkan, jika tidak dipertanggungjawabkan maka bakal ada konsekuensi yang menunggu perusahaan tersebut, maka salah satu konsekuensinya adalah dikenakan denda. “Pekerja berhak menuntut perusahaan karena tidak sesuai dengan perjanjian di antara dua belah pihak. Perusahaan juga harus merespon hal ini agar tidak berujung hingga ke pengadilan,” ungkap Marjani.
Disnakertrans PPU turut menyurati ratusan perusahaan yang beroperasi di Benuo Taka sesuai dengan peraturan pemerintah 36/2021 tentang pengupahan, perusahaan diwajibkan untuk membayar upah pada waktu yang diperjanjikan.
“Ini merupakan teguran keras dari kita, supaya hal ini tidak terulang lagi, apalagi yang mengalami puluhan pekerja dan hampir setengah tahun tidak dibayarkan upahnya,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani.(Istimewa)
Penajam - Sebanyak 50 karyawan PT Satu Solid Indonesia (SSI), perusahaan penyalur tenaga kerja outsourcing bidang security melapor kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU).
Laporan ini terkait gaji 50 karyawan tersebut yang tertunggak selama lima bulan. Sebelum gaji tertunggak, para pekerja menyatakan upah yang diberikan kepada mereka tidak sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama pengusaha dan pekerja.
Seharusnya, mereka menerima gaji pada tanggal 10 setiap bulannya, tapi upah yang diberikan terjadi pada tanggal 25. Selain itu, mereka juga mengeluhkan adanya pemotongan gaji saat pekerja mengambil izin cuti dan sakit.
Usai menerima aduan, Disnakertrans PPU langsung mengambil langkah tegas dengan membuat surat pernyataan kepada perusahaan terkait untuk segera membayarkan upah kepada 50 karyawannya.
Peringatan itu berisikan Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan, perusahaan diwajibkan untuk membayar upah pada waktu yang diperjanjikan.
“Sudah kami surati dan sampaikan ke perusahaan terkait, bahkan telah kita hubungi namun tidak ada respon sama sekali dari pimpinan perusahaan, bahkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pun tidak ada yang datang,” ucap Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, Selasa (19/11/2024).
Ia mengingatkan, jika tidak dipertanggungjawabkan maka bakal ada konsekuensi yang menunggu perusahaan tersebut, maka salah satu konsekuensinya adalah dikenakan denda. “Pekerja berhak menuntut perusahaan karena tidak sesuai dengan perjanjian di antara dua belah pihak. Perusahaan juga harus merespon hal ini agar tidak berujung hingga ke pengadilan,” ungkap Marjani.
Disnakertrans PPU turut menyurati ratusan perusahaan yang beroperasi di Benuo Taka sesuai dengan peraturan pemerintah 36/2021 tentang pengupahan, perusahaan diwajibkan untuk membayar upah pada waktu yang diperjanjikan.
“Ini merupakan teguran keras dari kita, supaya hal ini tidak terulang lagi, apalagi yang mengalami puluhan pekerja dan hampir setengah tahun tidak dibayarkan upahnya,” tandasnya.
(Sf/By)