Cari disini...
Seputar Kaltim
Diskusi publik terkait dengan melemahkan independensi media dan hak publik atas informasi. (Foto: AJI/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Ancaman terhadap kebebasan pers kini tidak hanya datang dari kekerasan fisik atau intimidasi terhadap jurnalis. Praktik swasensor atau sensor mandiri di ruang redaksi dinilai menjadi ancaman baru yang perlahan melemahkan independensi media dan hak publik atas informasi.
Isu tersebut mengemuka dalam diskusi publik memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan di Puan Kopi Martadinata, Selasa (12/5/2026). Diskusi mengangkat tema Menggugat Sensor Mandiri dan Runtuhnya Pagar Api di Ruang Redaksi.
Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian mengatakan, meningkatnya praktik swasensor menunjukkan ruang kerja jurnalis semakin tidak aman. Menurutnya, banyak jurnalis kini memilih membatasi isi pemberitaan demi menghindari risiko hukum, tekanan politik, maupun kepentingan bisnis perusahaan media.
“Persoalannya sekarang bukan hanya berita dibungkam dari luar, tetapi jurnalis mulai membatasi dirinya sendiri karena takut terhadap konsekuensi yang muncul,” ucap Erik.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Yayasan Tifa, Populix, dan Konsorsium Jurnalisme Aman, sebanyak 522 dari 655 jurnalis responden atau sekitar 80 persen mengaku pernah melakukan swasensor dalam proses peliputan maupun penulisan berita.
“Beberapa isu yang paling sering disensor antara lain program Makan Bergizi Gratis (MBG), Proyek Strategis Nasional (PSN), kriminalitas, serta kebijakan pemerintah,” terangnya.
Menurut Erik, kondisi tersebut berbahaya bagi demokrasi karena publik berpotensi kehilangan informasi yang lengkap dan objektif.
“Ketika jurnalis takut menulis fakta secara utuh, masyarakat akhirnya tidak mendapatkan informasi yang sebenarnya,” ujarnya.
Selain tekanan terhadap isi pemberitaan, AJI Balikpapan juga menyoroti meningkatnya kasus kekerasan terhadap jurnalis. Sepanjang 2025 tercatat 89 kasus kekerasan terhadap wartawan, meningkat dibandingkan 73 kasus pada tahun sebelumnya.
“Situasi itu memperlihatkan profesi jurnalis masih rentan terhadap intimidasi, baik secara fisik maupun nonfisik,” akunya.
Dalam diskusi tersebut, Direktur LBH Sentra Juang, Mangara Tua Silaban, turut menyoroti lemahnya batas antara kepentingan bisnis dan independensi redaksi. Ia menyebut intervensi terhadap karya jurnalistik kini semakin sering terjadi di perusahaan media.
“Intervensi bisa berupa pembatalan berita, perubahan judul demi kepentingan tertentu, sampai ancaman mutasi terhadap jurnalis,” tambah Mangara.
Ia menambahkan, media rintisan menghadapi tantangan lebih berat karena bergantung pada sumber pendanaan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan.
Karena itu, Mangara menilai perusahaan media harus memiliki komitmen dan posisi tawar yang kuat agar independensi redaksi tetap terjaga di tengah tekanan politik maupun pasar.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Diskusi publik terkait dengan melemahkan independensi media dan hak publik atas informasi. (Foto: AJI/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Ancaman terhadap kebebasan pers kini tidak hanya datang dari kekerasan fisik atau intimidasi terhadap jurnalis. Praktik swasensor atau sensor mandiri di ruang redaksi dinilai menjadi ancaman baru yang perlahan melemahkan independensi media dan hak publik atas informasi.
Isu tersebut mengemuka dalam diskusi publik memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan di Puan Kopi Martadinata, Selasa (12/5/2026). Diskusi mengangkat tema Menggugat Sensor Mandiri dan Runtuhnya Pagar Api di Ruang Redaksi.
Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian mengatakan, meningkatnya praktik swasensor menunjukkan ruang kerja jurnalis semakin tidak aman. Menurutnya, banyak jurnalis kini memilih membatasi isi pemberitaan demi menghindari risiko hukum, tekanan politik, maupun kepentingan bisnis perusahaan media.
“Persoalannya sekarang bukan hanya berita dibungkam dari luar, tetapi jurnalis mulai membatasi dirinya sendiri karena takut terhadap konsekuensi yang muncul,” ucap Erik.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Yayasan Tifa, Populix, dan Konsorsium Jurnalisme Aman, sebanyak 522 dari 655 jurnalis responden atau sekitar 80 persen mengaku pernah melakukan swasensor dalam proses peliputan maupun penulisan berita.
“Beberapa isu yang paling sering disensor antara lain program Makan Bergizi Gratis (MBG), Proyek Strategis Nasional (PSN), kriminalitas, serta kebijakan pemerintah,” terangnya.
Menurut Erik, kondisi tersebut berbahaya bagi demokrasi karena publik berpotensi kehilangan informasi yang lengkap dan objektif.
“Ketika jurnalis takut menulis fakta secara utuh, masyarakat akhirnya tidak mendapatkan informasi yang sebenarnya,” ujarnya.
Selain tekanan terhadap isi pemberitaan, AJI Balikpapan juga menyoroti meningkatnya kasus kekerasan terhadap jurnalis. Sepanjang 2025 tercatat 89 kasus kekerasan terhadap wartawan, meningkat dibandingkan 73 kasus pada tahun sebelumnya.
“Situasi itu memperlihatkan profesi jurnalis masih rentan terhadap intimidasi, baik secara fisik maupun nonfisik,” akunya.
Dalam diskusi tersebut, Direktur LBH Sentra Juang, Mangara Tua Silaban, turut menyoroti lemahnya batas antara kepentingan bisnis dan independensi redaksi. Ia menyebut intervensi terhadap karya jurnalistik kini semakin sering terjadi di perusahaan media.
“Intervensi bisa berupa pembatalan berita, perubahan judul demi kepentingan tertentu, sampai ancaman mutasi terhadap jurnalis,” tambah Mangara.
Ia menambahkan, media rintisan menghadapi tantangan lebih berat karena bergantung pada sumber pendanaan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan.
Karena itu, Mangara menilai perusahaan media harus memiliki komitmen dan posisi tawar yang kuat agar independensi redaksi tetap terjaga di tengah tekanan politik maupun pasar.
(Sf/Rs)