Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fahruddin menjelaskan mengenai Raperda Ekonomi Kreatif di Kantor DPRD Kota Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda akan menemui ratusan pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) di Samarinda untuk memenuhi penyusunan naskah akademik dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan dan pengembangan Ekraf di Kota Samarinda.
Data bidang pariwisata, pelaku Ekraf saat ini mencapai 357 kelompok usaha kreatif di Samarinda, meliputi pertunjukan seni ada 43 kelompok, musik 22 kelompok, seni rupa dan desain 17, kuliner melingkupi kafe dan tempat makan 196, fashion ada 64, film dan televisi 4 dan desain grafis 11.
Maksud dan tujuan penyusunan Raperda ini sebagai pedoman dalam melakukan pengembangan ekonomi kreatif di samarinda."Selain mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesuai dengan perkembangan, kebudayaan, teknologi, kreatifitas, inovasi dan perubahan ekonomi global. Juga untuk mendapatkan pendapatan kota Samarinda," ungkap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fahruddin di Kantor Dewan Basuki Rahmat, Samarinda, Rabu (14/9/2023).
Fahrudin selaku ketua panitia khusus (Pansus) Raperda menyebut Perda ini mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Dalam hal ini, Fahruddin mengatakan Ekraf sudah secara nasional dibawah Kementrian Pariwisata Sandiaga Uno ini dapat mendongkrak pendapatan negara.
"Dengan adanya pelaku kreatif di bidang kuliner misalnya, ketika pandemi berlangsung, sektor tersebut masih berjalan walaupun ada pembatasan keluar, dengan itu kita support pelaku Ekraf di Samarinda agar terus berjalan dengan nyaman," lanjutnya.
Selain itu, DPRD juga akan bertemu dengan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), dan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) Kota Samarinda. Dalam hal ini akan lebih lanjut membahas raperda ini dari segi nama dan usulan.
"Dalam waktu enam bulan, terhitung dari bulan September hingga Februari ini sudah akan kami lancarkan pertemuan untuk melibatkan pelaku ekraf dan Instansi terkait dalam perancangan. Karena seperti judul pun penyebutannya harus kita bahas dan kita juga serahkan ka ahlinya, itu bersangkutan dengan makna," sebutnya.
Sebagai upaya perlindungan terhadap pelaku usaha yang memiliki nama atau brand, Fahruddin juga akan mengoptimalkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada pelaku kreatif agar tidak dipergunakan sembarangan oleh orang. Walaupun secara administrasi memiliki tingkat kesusahan dalam mendaftarkan suatu brand, Dewan akan mengusahakan.
"Seberapa pun panjangnya dan susahnya, ya kita akan bantu proses," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fahruddin menjelaskan mengenai Raperda Ekonomi Kreatif di Kantor DPRD Kota Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda akan menemui ratusan pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) di Samarinda untuk memenuhi penyusunan naskah akademik dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan dan pengembangan Ekraf di Kota Samarinda.
Data bidang pariwisata, pelaku Ekraf saat ini mencapai 357 kelompok usaha kreatif di Samarinda, meliputi pertunjukan seni ada 43 kelompok, musik 22 kelompok, seni rupa dan desain 17, kuliner melingkupi kafe dan tempat makan 196, fashion ada 64, film dan televisi 4 dan desain grafis 11.
Maksud dan tujuan penyusunan Raperda ini sebagai pedoman dalam melakukan pengembangan ekonomi kreatif di samarinda."Selain mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesuai dengan perkembangan, kebudayaan, teknologi, kreatifitas, inovasi dan perubahan ekonomi global. Juga untuk mendapatkan pendapatan kota Samarinda," ungkap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fahruddin di Kantor Dewan Basuki Rahmat, Samarinda, Rabu (14/9/2023).
Fahrudin selaku ketua panitia khusus (Pansus) Raperda menyebut Perda ini mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Dalam hal ini, Fahruddin mengatakan Ekraf sudah secara nasional dibawah Kementrian Pariwisata Sandiaga Uno ini dapat mendongkrak pendapatan negara.
"Dengan adanya pelaku kreatif di bidang kuliner misalnya, ketika pandemi berlangsung, sektor tersebut masih berjalan walaupun ada pembatasan keluar, dengan itu kita support pelaku Ekraf di Samarinda agar terus berjalan dengan nyaman," lanjutnya.
Selain itu, DPRD juga akan bertemu dengan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), dan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) Kota Samarinda. Dalam hal ini akan lebih lanjut membahas raperda ini dari segi nama dan usulan.
"Dalam waktu enam bulan, terhitung dari bulan September hingga Februari ini sudah akan kami lancarkan pertemuan untuk melibatkan pelaku ekraf dan Instansi terkait dalam perancangan. Karena seperti judul pun penyebutannya harus kita bahas dan kita juga serahkan ka ahlinya, itu bersangkutan dengan makna," sebutnya.
Sebagai upaya perlindungan terhadap pelaku usaha yang memiliki nama atau brand, Fahruddin juga akan mengoptimalkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada pelaku kreatif agar tidak dipergunakan sembarangan oleh orang. Walaupun secara administrasi memiliki tingkat kesusahan dalam mendaftarkan suatu brand, Dewan akan mengusahakan.
"Seberapa pun panjangnya dan susahnya, ya kita akan bantu proses," pungkasnya.
(Sf/Rs)