Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua PPDI Samarinda, Rica Rahim (sebelah kiri) saat mengecek aksesibilitas disabilitas di TPS 13 Kelurahan Temindung Permai, Samarinda, Selasa (26/11/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Samarinda melakukan pemantauan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda Kota, Sungai Pinang dan Samarinda Ulu pada Selasa (26/11/2024) petang.
Ketua PPDI Samarinda Rica Rahim, mengatakan tujuan dari kegiatan itu adalah untuk memastikan TPS yang didirikan sudah ramab terhadap penyandang disabilitas.
Ia mengungkapkan bahwa dari hasil pemantauan, hanya 60 persen di Samarinda yang dapat dikatakan ramah disabilitas. Tentunya, hal ini menunjukkan masih adanya tantangan besar dalam mewujudkan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas pada Pemilu 2024.
"Kami sudah beberapa kali melakukan simulasi pencoblosan bersama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di bawah pengawasan Bawaslu dan KPU. Namun, lagi-lagi masih ada TPS yang belum ramah disabilitas," ujar Rica saat diwawancara saat memantau TPS.
Sebagai contoh, TPS 13 di Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, menurutnya dianggap sudah cukup baik meski pengaturan TPS masih belum sepenuhnya dilakukan, sebab dari petugas sudah memahami kebutuhan penyandang disabilitas, seperti ketinggian bilik dan kotak suara.
Namun, situasi berbeda ditemukan di wilayah Samarinda Ilir yang hanya menyediakan akses jalan saja tanpa memikirkan hal lainnya.
"Di Samarinda Ilir, jalan dan akses masuk sudah cukup baik, tetapi ketinggian meja untuk bilik dan kotak suara masih belum ramah disabilitas. Padahal, hal itu bisa diatasi dengan menggunakan kursi yang lebih rendah," jelasnya.
Rica juga menyayangkan adanya respon kurang baik saat pihaknya menyampaikan kritik terkait aksesibilitas TPS tersebut.
"Ketika kami protes, malah ada yang menjawab bahwa nanti penyandang disabilitas akan dibantu. Padahal, paradigma seperti itu sudah tidak relevan. Penyandang disabilitas tidak seharusnya diperlakukan dengan belas kasihan, melainkan harus mandiri" tegasnya.
Ia menekankan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2017 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Di mana menurutnya, Undang-undang dan perda ini seharusnya bisa menjadi acuan bagi semua pihak untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi, termasuk akomodasi layak seperti ketinggian bilik dan kotak suara.
"Sedih rasanya, masih ada yang tidak sepemahaman, tetapi kami akan terus memberikan edukasi dan mengadvokasi hal ini," tambah Rica.
Ia juga berharap agar para petugas KPPS mau menerima kritik dan benar-benar memahami kebutuhan penyandang disabilitas.
Melalui upaya terus-menerus, PPDI Samarinda berharap semua TPS pada Pemilu 2024 dapat sepenuhnya ramah disabilitas, sehingga tidak ada lagi hak pemilih yang terabaikan.
"Sosialisasi dan simulasi bersama penyandang disabilitas harus dilakukan dengan serius. Jangan menyepelekan ini, karena ini adalah hak kemanusiaan," ujarnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua PPDI Samarinda, Rica Rahim (sebelah kiri) saat mengecek aksesibilitas disabilitas di TPS 13 Kelurahan Temindung Permai, Samarinda, Selasa (26/11/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Samarinda melakukan pemantauan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda Kota, Sungai Pinang dan Samarinda Ulu pada Selasa (26/11/2024) petang.
Ketua PPDI Samarinda Rica Rahim, mengatakan tujuan dari kegiatan itu adalah untuk memastikan TPS yang didirikan sudah ramab terhadap penyandang disabilitas.
Ia mengungkapkan bahwa dari hasil pemantauan, hanya 60 persen di Samarinda yang dapat dikatakan ramah disabilitas. Tentunya, hal ini menunjukkan masih adanya tantangan besar dalam mewujudkan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas pada Pemilu 2024.
"Kami sudah beberapa kali melakukan simulasi pencoblosan bersama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di bawah pengawasan Bawaslu dan KPU. Namun, lagi-lagi masih ada TPS yang belum ramah disabilitas," ujar Rica saat diwawancara saat memantau TPS.
Sebagai contoh, TPS 13 di Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, menurutnya dianggap sudah cukup baik meski pengaturan TPS masih belum sepenuhnya dilakukan, sebab dari petugas sudah memahami kebutuhan penyandang disabilitas, seperti ketinggian bilik dan kotak suara.
Namun, situasi berbeda ditemukan di wilayah Samarinda Ilir yang hanya menyediakan akses jalan saja tanpa memikirkan hal lainnya.
"Di Samarinda Ilir, jalan dan akses masuk sudah cukup baik, tetapi ketinggian meja untuk bilik dan kotak suara masih belum ramah disabilitas. Padahal, hal itu bisa diatasi dengan menggunakan kursi yang lebih rendah," jelasnya.
Rica juga menyayangkan adanya respon kurang baik saat pihaknya menyampaikan kritik terkait aksesibilitas TPS tersebut.
"Ketika kami protes, malah ada yang menjawab bahwa nanti penyandang disabilitas akan dibantu. Padahal, paradigma seperti itu sudah tidak relevan. Penyandang disabilitas tidak seharusnya diperlakukan dengan belas kasihan, melainkan harus mandiri" tegasnya.
Ia menekankan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2017 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Di mana menurutnya, Undang-undang dan perda ini seharusnya bisa menjadi acuan bagi semua pihak untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi, termasuk akomodasi layak seperti ketinggian bilik dan kotak suara.
"Sedih rasanya, masih ada yang tidak sepemahaman, tetapi kami akan terus memberikan edukasi dan mengadvokasi hal ini," tambah Rica.
Ia juga berharap agar para petugas KPPS mau menerima kritik dan benar-benar memahami kebutuhan penyandang disabilitas.
Melalui upaya terus-menerus, PPDI Samarinda berharap semua TPS pada Pemilu 2024 dapat sepenuhnya ramah disabilitas, sehingga tidak ada lagi hak pemilih yang terabaikan.
"Sosialisasi dan simulasi bersama penyandang disabilitas harus dilakukan dengan serius. Jangan menyepelekan ini, karena ini adalah hak kemanusiaan," ujarnya.
(Sf/Rs)