Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua DPC Partai Demokrat Paser, Abdullah (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Masa waktu surat tugas Bakal Calon (Bacalon) Bupati Paser, Hendra Ekayana yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat telah berakhir pada 27 Juni 2024.
Berakhirnya surat tugas Hendra Ekayana ini berdasarkan surat yang ditandatangani Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya Nomor 166/ST/CAKADA/SATGAS.PD/2024.
Surat itu menyebutkan jangka waktu selama satu bulan atau per 28 Mei 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Paser, Abdullah mengatakan hingga berakhirnya surat tugas Hendra Ekayana, syarat yang diberikan belum terpenuhi.
Syarat itu di antaranya, Hendra Ekyana ditugaskan untuk dapat mengusulkan nama bacalon wakil bupati dan mencari kekurangan jumlah kursi untuk mengusung Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Bupati (Pilbub) 2024.
“Dua syarat itu, Hendra Ekayana belum ketemu (Penuhi),” katanya, Rabu (3/7/2024).
Abdullah mengaku telah berkomunikasi ke DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim) dan diarahkan untuk mengulik lagi nama-nama siapa yang layak direkomendasi untuk Pilbub Paser 2024.
“Saya sudah komunikasi ke DPD Partai Demokrat Kaltim, sarannya untuk dicari lagi siapa yang berkeinginan dan kami terbuka kepada siap saja,” tuturnya.
Selain itu, dirinya juga membuka peluang kepada bacalon lainnya yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati di Partai Demokrat.
Nama-nama tersebut seperti Syarifah Masitah Assegaf yang juga wakil bupati Paser, Ridhawati Suryana, Hendra Ekayana dan Nasir yang merupakan kader Partai Demokrat.
“Jika memang ada yang serius untuk mendapat rekomendasi, maka kami siap bawa ke DPD Demokrat Kaltim untuk dibicarakan bersama,” tandasnya.
Sekedar informasi, untuk maju dan dapat diusung pada Pilkada Paser setidaknya harus diusung satu partai atau gabungan dengan minimal enam kursi.
Sementara berdasarkan perolehan Pemilu 2024, raihan kursi Partai Demokrat hanya lima kursi atau masih membutuhkan koalisi dengan partai lain.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua DPC Partai Demokrat Paser, Abdullah (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Masa waktu surat tugas Bakal Calon (Bacalon) Bupati Paser, Hendra Ekayana yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat telah berakhir pada 27 Juni 2024.
Berakhirnya surat tugas Hendra Ekayana ini berdasarkan surat yang ditandatangani Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya Nomor 166/ST/CAKADA/SATGAS.PD/2024.
Surat itu menyebutkan jangka waktu selama satu bulan atau per 28 Mei 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Paser, Abdullah mengatakan hingga berakhirnya surat tugas Hendra Ekayana, syarat yang diberikan belum terpenuhi.
Syarat itu di antaranya, Hendra Ekyana ditugaskan untuk dapat mengusulkan nama bacalon wakil bupati dan mencari kekurangan jumlah kursi untuk mengusung Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Bupati (Pilbub) 2024.
“Dua syarat itu, Hendra Ekayana belum ketemu (Penuhi),” katanya, Rabu (3/7/2024).
Abdullah mengaku telah berkomunikasi ke DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim) dan diarahkan untuk mengulik lagi nama-nama siapa yang layak direkomendasi untuk Pilbub Paser 2024.
“Saya sudah komunikasi ke DPD Partai Demokrat Kaltim, sarannya untuk dicari lagi siapa yang berkeinginan dan kami terbuka kepada siap saja,” tuturnya.
Selain itu, dirinya juga membuka peluang kepada bacalon lainnya yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati di Partai Demokrat.
Nama-nama tersebut seperti Syarifah Masitah Assegaf yang juga wakil bupati Paser, Ridhawati Suryana, Hendra Ekayana dan Nasir yang merupakan kader Partai Demokrat.
“Jika memang ada yang serius untuk mendapat rekomendasi, maka kami siap bawa ke DPD Demokrat Kaltim untuk dibicarakan bersama,” tandasnya.
Sekedar informasi, untuk maju dan dapat diusung pada Pilkada Paser setidaknya harus diusung satu partai atau gabungan dengan minimal enam kursi.
Sementara berdasarkan perolehan Pemilu 2024, raihan kursi Partai Demokrat hanya lima kursi atau masih membutuhkan koalisi dengan partai lain.
(Sf/By)