Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) kembali melayangkan surat peringatan untuk kedua kalinya untuk dua perusahaan blanching plant yang belum mengantongi izin operasional.
Dua perusahaan yang berdiri di sekitaran Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN), Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam itu dituntut untuk segera mengurus dokumen perizinan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Surat peringatan kedua ini kita layangkan setelah surat peringatan pertama yang kita terbitkan sebulan lalu dengan tenggat waktu pengurusan 30 hari kerja diabaikan,” ucap Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, Jumat (28/2/2025).
Meski surat peringatan pertama tidak digubris sama sekali, tapi kini dua perusahaan tersebut mulai mengurus dokumen perizinan secara mandiri melalui Sistem Online Single Submission (OSS) setelah menerima surat peringatan kedua.
“Kali ini mereka menunjukkan niat baiknya karena kalau tidak mengurus bisa berakhir pada penghentian operasional. Jadi surat peringatan kedua ini diberi batas waktu 15 hari dan ada pula surat peringatan ketiga yang merupakan kesempatan terakhir bagi perusahaan untuk mengurus dokumen perizinan,” ungkapnya.
Akhirnya, tujuh perusahaan blanching plant di sekitar Bandara VVIP IKN yang ditemukan DPMPTSP PPU belum mengantongi izin usaha, kini mulai mematuhi peraturan daerah dengan mengurus dokumen perizinan.
“Setelah dikeluarkan surat peringatan pertama sebagai teguran awal, respon mereka cukup bagus,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) kembali melayangkan surat peringatan untuk kedua kalinya untuk dua perusahaan blanching plant yang belum mengantongi izin operasional.
Dua perusahaan yang berdiri di sekitaran Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN), Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam itu dituntut untuk segera mengurus dokumen perizinan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Surat peringatan kedua ini kita layangkan setelah surat peringatan pertama yang kita terbitkan sebulan lalu dengan tenggat waktu pengurusan 30 hari kerja diabaikan,” ucap Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, Jumat (28/2/2025).
Meski surat peringatan pertama tidak digubris sama sekali, tapi kini dua perusahaan tersebut mulai mengurus dokumen perizinan secara mandiri melalui Sistem Online Single Submission (OSS) setelah menerima surat peringatan kedua.
“Kali ini mereka menunjukkan niat baiknya karena kalau tidak mengurus bisa berakhir pada penghentian operasional. Jadi surat peringatan kedua ini diberi batas waktu 15 hari dan ada pula surat peringatan ketiga yang merupakan kesempatan terakhir bagi perusahaan untuk mengurus dokumen perizinan,” ungkapnya.
Akhirnya, tujuh perusahaan blanching plant di sekitar Bandara VVIP IKN yang ditemukan DPMPTSP PPU belum mengantongi izin usaha, kini mulai mematuhi peraturan daerah dengan mengurus dokumen perizinan.
“Setelah dikeluarkan surat peringatan pertama sebagai teguran awal, respon mereka cukup bagus,” tandasnya.
(Sf/By)