Seputar Kaltim

    Surat Minta Klarifikasi Dana BOS Beredar di Kutim, Kejari Tegaskan Dokumen Itu Palsu

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    09 Oktober 2026 pukul 16:02 WITA

    Ilustrasi surat palsu permintaan klarifikasi Dana BOS. (Foto: Ilustrasi AI)

    Sangatta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) membantah menerbitkan surat permintaan klarifikasi pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang beredar di sejumlah sekolah.

    Surat bernomor B-147/R.1.8/Fd.1/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 itu ditujukan kepada Kepala SMA Negeri 1 Busang. Dalam surat tersebut tercantum permintaan klarifikasi terkait penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BOS.

    Surat itu juga menyebut adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur yang disebut telah disampaikan kepada Kejari Kutim. Dalam isinya, terdapat sejumlah hal yang diminta untuk diklarifikasi, mulai dari penggunaan Dana BOS, pengadaan barang dan jasa, hingga dokumen pertanggungjawaban.

    Bahkan, surat tersebut menyebut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana BOS oleh kepala sekolah dan bendahara BOS. Pihak sekolah juga diminta menyiapkan sejumlah dokumen, seperti Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), laporan pertanggungjawaban, bukti penggunaan Dana BOS, serta dokumen pengadaan barang dan jasa.

    Namun, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo memastikan surat tersebut bukan dikeluarkan pihaknya.

    “Surat dengan nomor B-147/R.1.8/Fd.1/10/2026 itu palsu. Kami tidak pernah menerbitkan surat tersebut, dan seluruh isi yang tercantum di dalamnya bukan pernyataan resmi Kejaksaan Negeri Kutim,” ujar Rahadian, Kamis (8/10/2026). 

    Ia juga menegaskan Kejari Kutim tidak pernah meminta klarifikasi kepada Kepala SMA Negeri 1 Busang terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana BOS.

    Karena itu, sekolah maupun masyarakat diminta tidak langsung menindaklanjuti surat tersebut, termasuk memenuhi permintaan keterangan ataupun menyerahkan dokumen yang diminta dalam surat.

    Kejari Kutim saat ini menelusuri sumber surat tersebut serta pihak yang menyebarkannya. Penelusuran juga menyasar oknum yang menghubungi kepala sekolah melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai utusan resmi kejaksaan.

    “Berdasarkan informasi yang diperoleh, surat itu ditujukan ke beberapa kepala sekolah di Kutim,” katanya. 

    Ia meminta instansi pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat memastikan terlebih dahulu keabsahan setiap surat yang mengatasnamakan Kejaksaan.

    “Kami mengimbau instansi pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat agar tidak langsung menindaklanjuti surat yang mengatasnamakan Kejaksaan. Pastikan dulu kebenarannya melalui kanal resmi Kejari Kutim,” pungkasnya.

    Verifikasi dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Kejari Kutim atau menghubungi layanan virtual resmi yang tersedia. Klarifikasi tersebut disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun kerugian akibat tindak lanjut terhadap dokumen palsu.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Surat Minta Klarifikasi Dana BOS Beredar di Kutim, Kejari Tegaskan Dokumen Itu Palsu

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    09 Oktober 2026 pukul 16:02 WITA

    Ilustrasi surat palsu permintaan klarifikasi Dana BOS. (Foto: Ilustrasi AI)

    Sangatta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) membantah menerbitkan surat permintaan klarifikasi pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang beredar di sejumlah sekolah.

    Surat bernomor B-147/R.1.8/Fd.1/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 itu ditujukan kepada Kepala SMA Negeri 1 Busang. Dalam surat tersebut tercantum permintaan klarifikasi terkait penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BOS.

    Surat itu juga menyebut adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur yang disebut telah disampaikan kepada Kejari Kutim. Dalam isinya, terdapat sejumlah hal yang diminta untuk diklarifikasi, mulai dari penggunaan Dana BOS, pengadaan barang dan jasa, hingga dokumen pertanggungjawaban.

    Bahkan, surat tersebut menyebut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana BOS oleh kepala sekolah dan bendahara BOS. Pihak sekolah juga diminta menyiapkan sejumlah dokumen, seperti Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), laporan pertanggungjawaban, bukti penggunaan Dana BOS, serta dokumen pengadaan barang dan jasa.

    Namun, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo memastikan surat tersebut bukan dikeluarkan pihaknya.

    “Surat dengan nomor B-147/R.1.8/Fd.1/10/2026 itu palsu. Kami tidak pernah menerbitkan surat tersebut, dan seluruh isi yang tercantum di dalamnya bukan pernyataan resmi Kejaksaan Negeri Kutim,” ujar Rahadian, Kamis (8/10/2026). 

    Ia juga menegaskan Kejari Kutim tidak pernah meminta klarifikasi kepada Kepala SMA Negeri 1 Busang terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana BOS.

    Karena itu, sekolah maupun masyarakat diminta tidak langsung menindaklanjuti surat tersebut, termasuk memenuhi permintaan keterangan ataupun menyerahkan dokumen yang diminta dalam surat.

    Kejari Kutim saat ini menelusuri sumber surat tersebut serta pihak yang menyebarkannya. Penelusuran juga menyasar oknum yang menghubungi kepala sekolah melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai utusan resmi kejaksaan.

    “Berdasarkan informasi yang diperoleh, surat itu ditujukan ke beberapa kepala sekolah di Kutim,” katanya. 

    Ia meminta instansi pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat memastikan terlebih dahulu keabsahan setiap surat yang mengatasnamakan Kejaksaan.

    “Kami mengimbau instansi pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat agar tidak langsung menindaklanjuti surat yang mengatasnamakan Kejaksaan. Pastikan dulu kebenarannya melalui kanal resmi Kejari Kutim,” pungkasnya.

    Verifikasi dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Kejari Kutim atau menghubungi layanan virtual resmi yang tersedia. Klarifikasi tersebut disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun kerugian akibat tindak lanjut terhadap dokumen palsu.

    (Sf/Rs)