Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Ilustrasi anak di sekolah. (Foto: freepik)
Tanjung Redeb - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau resmi menerbitkan pengaturan pola pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah (H)/2026 Masehi (M). Kebijakan ini disampaikan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 H/2026 M.
Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah mengatakan, surat edaran bersama tiga menteri tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam menyesuaikan kegiatan belajar mengajar selama bulan suci Ramadan.
"Berdasarkan Surat Edaran bersama tiga menteri tentang pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1447 H/2026 M, kami sampaikan kepada seluruh satuan pendidikan agar melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Kepala Disdik Berau.
Sementara itu, ia menyampaikan, pada 18 sampai 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah masing-masing.
"Kami mengharapkan kegiatan pembelajaran mandiri tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) yang berlebihan," tegasnya.
Pembelajaran efektif di sekolah berlangsung mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selama Ramadan, sekolah diharapkan mengisi kegiatan dengan aktivitas yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.
"Bagi murid beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara murid non-Muslim diarahkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing," tuturnya.
Selain itu, durasi pembelajaran selama Ramadan disesuaikan sebagai berikut:
* TK/PAUD: 120 menit per hari
* SD: 30 menit per jam pelajaran, dimulai pukul 08.00 WITA hingga menyesuaikan jadwal pulang sekolah
* SMP: 35 menit per jam pelajaran, dimulai pukul 08.00 WITA hingga menyesuaikan jadwal pulang sekolah
Kendati demikian, dirinya menegaskan selama pembelajaran mandiri, guru tetap melakukan pemantauan dari rumah. Dimana, kepala sekolah dapat menyusun jadwal piket guru dan tenaga kependidikan guna memastikan keamanan sekolah, serta pengawas sekolah melakukan pengawasan dari rumah.
"Libur sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 H ditetapkan pada 16 hingga 27 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran efektif kembali dimulai pada 30 Maret 2026," ujarnya.
Mardiatul Idalisah berharap dengan terbitnya surat edaran tersebut, pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan berjalan tertib, efektif, dan tetap mendukung pembentukan karakter peserta didik.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim

Ilustrasi anak di sekolah. (Foto: freepik)
Tanjung Redeb - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau resmi menerbitkan pengaturan pola pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah (H)/2026 Masehi (M). Kebijakan ini disampaikan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 H/2026 M.
Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah mengatakan, surat edaran bersama tiga menteri tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam menyesuaikan kegiatan belajar mengajar selama bulan suci Ramadan.
"Berdasarkan Surat Edaran bersama tiga menteri tentang pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1447 H/2026 M, kami sampaikan kepada seluruh satuan pendidikan agar melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Kepala Disdik Berau.
Sementara itu, ia menyampaikan, pada 18 sampai 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah masing-masing.
"Kami mengharapkan kegiatan pembelajaran mandiri tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) yang berlebihan," tegasnya.
Pembelajaran efektif di sekolah berlangsung mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selama Ramadan, sekolah diharapkan mengisi kegiatan dengan aktivitas yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.
"Bagi murid beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara murid non-Muslim diarahkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing," tuturnya.
Selain itu, durasi pembelajaran selama Ramadan disesuaikan sebagai berikut:
* TK/PAUD: 120 menit per hari
* SD: 30 menit per jam pelajaran, dimulai pukul 08.00 WITA hingga menyesuaikan jadwal pulang sekolah
* SMP: 35 menit per jam pelajaran, dimulai pukul 08.00 WITA hingga menyesuaikan jadwal pulang sekolah
Kendati demikian, dirinya menegaskan selama pembelajaran mandiri, guru tetap melakukan pemantauan dari rumah. Dimana, kepala sekolah dapat menyusun jadwal piket guru dan tenaga kependidikan guna memastikan keamanan sekolah, serta pengawas sekolah melakukan pengawasan dari rumah.
"Libur sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 H ditetapkan pada 16 hingga 27 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran efektif kembali dimulai pada 30 Maret 2026," ujarnya.
Mardiatul Idalisah berharap dengan terbitnya surat edaran tersebut, pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan berjalan tertib, efektif, dan tetap mendukung pembentukan karakter peserta didik.
(Sf/Rs)