Cari disini...
Seputar Kaltim
Kantor Lurah Sungai Pinang Dalam yang akan dimekarkan menjadi Tiga Kelurahan. (Foto: Wikipedia.com)
Samarinda - Kelurahan Sungai Pinang Dalam (SPD) bakal dimekarkan untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Diketahui, Kelurahan Sungai Pinang Dalam memiliki 47.440 jiwa dan 114 RT. Dari pengelolaan data tersebut nanti akan dipecah menjadi tiga kelurahan.
Camat Sungai Pinang, Siti Hasanah menyebutkan beberapa nama yang akan diterapkan di kelurahan baru.
"Ini sesuai dengan usulan warga yang dimaknai dari sejarah dan faktor lainnya, yakni induknya Kelurahan SPD, Kelurahan Sentosa dan Kelurahan Merdeka," katanya.
Namun, kata dia, pihaknya masih mempersiapkan dan perlu disosialisasikan kembali kepada warga.
"Pemekaran ini akan dimulai pada 2024 sehingga perlu sosialisasi dan beberapa penyesuaian, seperti halnya identitas warga dan alamat. Sementara ini kita masih menetapkan garis wilayah per kelurahan pemekaran ini," terangnya.
Untuk itu, kelurahan ini dalam kategori layak untuk dimekarkan sesuai dengan arahan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
"Bahwa prinsip pemekaran wilayah itu harus dibutuhkan masyarakat, jumlah penduduknya memenuhi syarat untuk dimekarkan dan rencana kerja kelurahan yang akan dimekarkan," bebernya.
Kemudian harus memenuhi syarat substansi, yakni pertama dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Kedua, meningkatkan kesejahteraan dan ketiga merupakan aspirasi publik.
"Jika nantinya wilayah lain ingin mengikuti Pemekaran, kita harus sesuaikan dengan persyaratan yang ada, sehingga semua terpenuhi atas kebijakan yang telah ditetapkan," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kantor Lurah Sungai Pinang Dalam yang akan dimekarkan menjadi Tiga Kelurahan. (Foto: Wikipedia.com)
Samarinda - Kelurahan Sungai Pinang Dalam (SPD) bakal dimekarkan untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Diketahui, Kelurahan Sungai Pinang Dalam memiliki 47.440 jiwa dan 114 RT. Dari pengelolaan data tersebut nanti akan dipecah menjadi tiga kelurahan.
Camat Sungai Pinang, Siti Hasanah menyebutkan beberapa nama yang akan diterapkan di kelurahan baru.
"Ini sesuai dengan usulan warga yang dimaknai dari sejarah dan faktor lainnya, yakni induknya Kelurahan SPD, Kelurahan Sentosa dan Kelurahan Merdeka," katanya.
Namun, kata dia, pihaknya masih mempersiapkan dan perlu disosialisasikan kembali kepada warga.
"Pemekaran ini akan dimulai pada 2024 sehingga perlu sosialisasi dan beberapa penyesuaian, seperti halnya identitas warga dan alamat. Sementara ini kita masih menetapkan garis wilayah per kelurahan pemekaran ini," terangnya.
Untuk itu, kelurahan ini dalam kategori layak untuk dimekarkan sesuai dengan arahan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
"Bahwa prinsip pemekaran wilayah itu harus dibutuhkan masyarakat, jumlah penduduknya memenuhi syarat untuk dimekarkan dan rencana kerja kelurahan yang akan dimekarkan," bebernya.
Kemudian harus memenuhi syarat substansi, yakni pertama dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Kedua, meningkatkan kesejahteraan dan ketiga merupakan aspirasi publik.
"Jika nantinya wilayah lain ingin mengikuti Pemekaran, kita harus sesuaikan dengan persyaratan yang ada, sehingga semua terpenuhi atas kebijakan yang telah ditetapkan," pungkasnya.
(Sf/By)