Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Ilustrasi warga saat menangkap udang dan ikan menggunakan jaring tangkap (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Kondisi air Sungai Mahakam saat ini tengah bangar atau keruh yang mengakibatkan ikan maupun udang muncul ke permukaan.
Dalam situasi ini, banyak warga yang berbondong-bondong menangkap ikan dan udang dengan melakukan berbagai upaya, seperti menggunakan jaring dan alat tangkap lainnya.
Kanit Penegak Hukum Sat Polairud Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Agus Fahrur Rozi mengingatkan warga untuk tidak mencoba menerapkan metode meracun maupun menyetrum dalam menangkap ikan dan udang karena dapat dijerat dengan kurungan penjara.
“Penggunaan destructive fishing atau penangkapan ikan yang merusak sangat dilarang, seperti nyetrum hingga menggunakan zat-zat kimia,” ujar AKP Agus Fahrur, Sabtu (31/1/2026).
Larangan ini telah diatur dalam Undang-undang 31/2004 tentang Perikanan yang menyerukan untuk tidak menggunakan alat tangkap yang merusak dan mengancam kelestarian ikan maupun udang.
Dalam UU tersebut, pelanggar yang terbukti tidak mematuhi aturan dapat dijerat kurungan penjara selama 4-6 tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar.
“Kalau nyetrum dalam skala besar dengan menggunakan genset, maka ancamannya enam tahun penjara. Sedangkan kalau skala kecil dengan hanya pakai aki mesin, maka ancamannya empat tahun penjara. Meracun juga sama,” jelas AKP Agus Fahrur.
Dengan diterapkannya UU tersebut, warga diharapkan tidak sembarangan melakukan aktivitas penangkapan ikan yang melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan perairan.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim

Ilustrasi warga saat menangkap udang dan ikan menggunakan jaring tangkap (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Kondisi air Sungai Mahakam saat ini tengah bangar atau keruh yang mengakibatkan ikan maupun udang muncul ke permukaan.
Dalam situasi ini, banyak warga yang berbondong-bondong menangkap ikan dan udang dengan melakukan berbagai upaya, seperti menggunakan jaring dan alat tangkap lainnya.
Kanit Penegak Hukum Sat Polairud Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Agus Fahrur Rozi mengingatkan warga untuk tidak mencoba menerapkan metode meracun maupun menyetrum dalam menangkap ikan dan udang karena dapat dijerat dengan kurungan penjara.
“Penggunaan destructive fishing atau penangkapan ikan yang merusak sangat dilarang, seperti nyetrum hingga menggunakan zat-zat kimia,” ujar AKP Agus Fahrur, Sabtu (31/1/2026).
Larangan ini telah diatur dalam Undang-undang 31/2004 tentang Perikanan yang menyerukan untuk tidak menggunakan alat tangkap yang merusak dan mengancam kelestarian ikan maupun udang.
Dalam UU tersebut, pelanggar yang terbukti tidak mematuhi aturan dapat dijerat kurungan penjara selama 4-6 tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar.
“Kalau nyetrum dalam skala besar dengan menggunakan genset, maka ancamannya enam tahun penjara. Sedangkan kalau skala kecil dengan hanya pakai aki mesin, maka ancamannya empat tahun penjara. Meracun juga sama,” jelas AKP Agus Fahrur.
Dengan diterapkannya UU tersebut, warga diharapkan tidak sembarangan melakukan aktivitas penangkapan ikan yang melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan perairan.
(Sf/Rs)