Cari disini...
Seputar Kaltim
Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan I DPRD Kota Bontang Tahun 2026. (Foto: Prokompim Bontang)
Bontang - Sudiyo resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW), Selasa (29/9/2026).
Sudiyo menggantikan almarhum Maming, untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD Kota Bontang periode 2024–2029. Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan I DPRD Kota Bontang Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3 Kantor DPRD Bontang.
Prosesi dipimpin Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, didampingi Wakil Ketua Sitti Yara dan Joni Alla Padang. Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, turut hadir menyaksikan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD tersebut.
Setelah pengucapan sumpah/janji, Sudiyo menandatangani berita acara, menerima penyematan pin keanggotaan dan surat keputusan, serta membacakan pakta integritas.
Dalam susunan alat kelengkapan DPRD, Sudiyo bergabung dalam Fraksi PDI Perjuangan dan ditempatkan di Komisi C serta Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bontang.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyampaikan ucapan selamat kepada Sudiyo atas amanah yang kini diemban sebagai anggota DPRD.
“Kami mengucapkan selamat kepada saudara Sudiyo yang telah resmi menjadi anggota DPRD Kota Bontang. Semoga dapat menjalankan amanah dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya,” kata Andi Faizal dalam rapat paripurna.
Ia mengatakan, kehadiran Sudiyo melengkapi kembali komposisi keanggotaan DPRD Kota Bontang sehingga fungsi kelembagaan dapat berjalan secara optimal.
Andi Faizal juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran dan pengawasan.
Menurutnya, pelaksanaan ketiga fungsi tersebut membutuhkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bontang sebagai mitra kerja.
“Tetap kedepankan prinsip checks and balances serta menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Kota Bontang juga menyampaikan penghormatan dan ucapan duka cita atas wafatnya Maming yang sebelumnya menduduki kursi legislatif tersebut. Dedikasi almarhum selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD turut mendapat apresiasi dari pimpinan dan anggota dewan.
Dengan dilantiknya Sudiyo, kursi anggota DPRD Kota Bontang yang sebelumnya kosong akibat wafatnya Maming kini kembali terisi hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024–2029.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan I DPRD Kota Bontang Tahun 2026. (Foto: Prokompim Bontang)
Bontang - Sudiyo resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW), Selasa (29/9/2026).
Sudiyo menggantikan almarhum Maming, untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD Kota Bontang periode 2024–2029. Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan I DPRD Kota Bontang Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3 Kantor DPRD Bontang.
Prosesi dipimpin Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, didampingi Wakil Ketua Sitti Yara dan Joni Alla Padang. Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, turut hadir menyaksikan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD tersebut.
Setelah pengucapan sumpah/janji, Sudiyo menandatangani berita acara, menerima penyematan pin keanggotaan dan surat keputusan, serta membacakan pakta integritas.
Dalam susunan alat kelengkapan DPRD, Sudiyo bergabung dalam Fraksi PDI Perjuangan dan ditempatkan di Komisi C serta Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bontang.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyampaikan ucapan selamat kepada Sudiyo atas amanah yang kini diemban sebagai anggota DPRD.
“Kami mengucapkan selamat kepada saudara Sudiyo yang telah resmi menjadi anggota DPRD Kota Bontang. Semoga dapat menjalankan amanah dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya,” kata Andi Faizal dalam rapat paripurna.
Ia mengatakan, kehadiran Sudiyo melengkapi kembali komposisi keanggotaan DPRD Kota Bontang sehingga fungsi kelembagaan dapat berjalan secara optimal.
Andi Faizal juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran dan pengawasan.
Menurutnya, pelaksanaan ketiga fungsi tersebut membutuhkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bontang sebagai mitra kerja.
“Tetap kedepankan prinsip checks and balances serta menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Kota Bontang juga menyampaikan penghormatan dan ucapan duka cita atas wafatnya Maming yang sebelumnya menduduki kursi legislatif tersebut. Dedikasi almarhum selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD turut mendapat apresiasi dari pimpinan dan anggota dewan.
Dengan dilantiknya Sudiyo, kursi anggota DPRD Kota Bontang yang sebelumnya kosong akibat wafatnya Maming kini kembali terisi hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024–2029.
(Sf/Lo)