Seputar Kaltim

    Sudah Resmi Lapor Harta Kekayaan, 55 Calon Anggota Dewan Kaltim Siap Dilantik

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    08 Agustus 2024 pukul 20:07 WITA

    Ilustrasi pelantikan anggota DPRD Kaltim 2024, Encik dan Selamat di Gedung B DPRD Kaltim. (Foto: Dok. DPRD Kaltim)

    Samarinda - Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebanyak 55 orang telah menyerahkan  tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), dengan ini para calon bisa mengikuti pelantikan yang akan dilaksanakan pada 2 September 2024.

    Tanda terima LHKPN menjadi salah satu persyaratan Calon Legislatif yang akan dilantik. Tanda terima LHKPN dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga resmi yang berwewenang atas hal tersebut.

    "Untuk Calon Anggota DPRD Kaltim 55 calon yang terpilih itu sudah menyampaikan LHKPN dari KPK dan sudah 100 persen," ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis, Suardi dihubungi di Samarinda, Kamis (8/8/2024).

    Walaupun sebelumnya ada dua Calon Legislatif dari masing-masing partai sempat terkendala di KPK, karena terdapat sejumlah antrean, yang membuat proses tanda terima LHKPN sedikit terhambat.

    "Tidak masalah karena tidak dalam tenggat waktu yang krusial, karena batas waktu penyerahan tanda terima itu 21 hari sebelum pelantikan," ucapnya.

    Setelah ini tugas KPU menyerahkan berkas kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Penjabat Gubernur Kaltim, beserta lampiran-lampiran seluruh persyaratan. Selain itu, menuju pelantikan anggota dewan periode saat ini mulai mengebut kerja-kerja yang belum terselesaikan.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sudah Resmi Lapor Harta Kekayaan, 55 Calon Anggota Dewan Kaltim Siap Dilantik

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    08 Agustus 2024 pukul 20:07 WITA

    Ilustrasi pelantikan anggota DPRD Kaltim 2024, Encik dan Selamat di Gedung B DPRD Kaltim. (Foto: Dok. DPRD Kaltim)

    Samarinda - Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebanyak 55 orang telah menyerahkan  tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), dengan ini para calon bisa mengikuti pelantikan yang akan dilaksanakan pada 2 September 2024.

    Tanda terima LHKPN menjadi salah satu persyaratan Calon Legislatif yang akan dilantik. Tanda terima LHKPN dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga resmi yang berwewenang atas hal tersebut.

    "Untuk Calon Anggota DPRD Kaltim 55 calon yang terpilih itu sudah menyampaikan LHKPN dari KPK dan sudah 100 persen," ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis, Suardi dihubungi di Samarinda, Kamis (8/8/2024).

    Walaupun sebelumnya ada dua Calon Legislatif dari masing-masing partai sempat terkendala di KPK, karena terdapat sejumlah antrean, yang membuat proses tanda terima LHKPN sedikit terhambat.

    "Tidak masalah karena tidak dalam tenggat waktu yang krusial, karena batas waktu penyerahan tanda terima itu 21 hari sebelum pelantikan," ucapnya.

    Setelah ini tugas KPU menyerahkan berkas kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Penjabat Gubernur Kaltim, beserta lampiran-lampiran seluruh persyaratan. Selain itu, menuju pelantikan anggota dewan periode saat ini mulai mengebut kerja-kerja yang belum terselesaikan.

    (Sf/Rs)