Cari disini...
Seputar Kaltim
Parkir kendaraan roda dua yang berada di salah satu mal di Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengumumkan bahwa ia masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Wali Kota mengenai pengelolaan yang belum memliki izin khusushnya parkir otonom di Samarinda.
Mengingat, Dishub telah memberikan surat peringatan bagi para pelaku usaha seperti mal, rumah sakit, dan hotel agar dapat melengkapi perizinan parkirnya secara menyeluruh, dengan tenggat waktu hingga 30 April 2024.
“30 April itu tenggat waktu terkait pengurusan perizinan usaha di Online Single Submission (OSS),” jelas Manalu, Rabu (1/5/2024).
Manalu menjelaskan bahwa beberapa operator telah mengunggah perizinannya, namun masih banyak persyaratan yang belum terpenuhi, terutama terkait lampiran resiko usaha.
"Mereka memang memiliki KBLI 52215 tetapi lampiran persyaratan untuk berbasis resiko belum terpenuhi,” ungkapnya.
Ia sudah melakukan pengecekan ke tempat-tempat yang memang belum memiliki izin parkir setelah surat peringatan itu dibeirkan. Ternyata ditemukan masih banyak yang belum dipenuhi seperti pengecetan marka, serta pemasangan sprinkle.
Di Samarinda Central Plaza (SCP) sendiri, Manalu mengatakan masih dalam proses pengerjaan. Yang menunjukan progress cukup signifikan ialah Mal Mesra Indah, yang hanya tersisa pemasangan rambu-rambu.
Jika memang dalam minggu ini selesai dikerjakan, maka tidak menutup kemungkinan Dishub akan menyetujui perizinan parkir dari mal tersebut.
“Ini akan kami sampaikan ke Wali Kota terkait tindak lanjut ini, karena sudah lewat dari batas waktu. Kalau memang setuju untuk disegel, akan kami lakukan bersama Satpol PP," bebernya.
Ia menjelaskan, penyegelan yang dimaksud adalah melarang adanya pemungutan biaya parkir seperti yang sudah berjalan selama ini. Para pengunjung tetap bisa memarkirkan kendaraannya tanpa biaya pungutan.
“Yang disegel itu pemungutannya. Kalau untuk parkirnya dipersilahkan saja. Selama belum memenuhi izin, tidak boleh ambil pungutan,” tegasnya.
Dalam hal koordinasi dengan Wali Kota, ia menyatakan paling lambat dilakukan pada Senin mendatang. Segala keputusan terkait penyegelan akan diputuskan setelah koordinasi dengan pihak berwenang.
Sementara ini pihaknya masih menunggu progress dari tiap-tiap pemilik usaha tersebut agar dapat segera melengkapi persyaratan dalam untuk mendapatkan izin pengelolaan parkir.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Parkir kendaraan roda dua yang berada di salah satu mal di Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengumumkan bahwa ia masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Wali Kota mengenai pengelolaan yang belum memliki izin khusushnya parkir otonom di Samarinda.
Mengingat, Dishub telah memberikan surat peringatan bagi para pelaku usaha seperti mal, rumah sakit, dan hotel agar dapat melengkapi perizinan parkirnya secara menyeluruh, dengan tenggat waktu hingga 30 April 2024.
“30 April itu tenggat waktu terkait pengurusan perizinan usaha di Online Single Submission (OSS),” jelas Manalu, Rabu (1/5/2024).
Manalu menjelaskan bahwa beberapa operator telah mengunggah perizinannya, namun masih banyak persyaratan yang belum terpenuhi, terutama terkait lampiran resiko usaha.
"Mereka memang memiliki KBLI 52215 tetapi lampiran persyaratan untuk berbasis resiko belum terpenuhi,” ungkapnya.
Ia sudah melakukan pengecekan ke tempat-tempat yang memang belum memiliki izin parkir setelah surat peringatan itu dibeirkan. Ternyata ditemukan masih banyak yang belum dipenuhi seperti pengecetan marka, serta pemasangan sprinkle.
Di Samarinda Central Plaza (SCP) sendiri, Manalu mengatakan masih dalam proses pengerjaan. Yang menunjukan progress cukup signifikan ialah Mal Mesra Indah, yang hanya tersisa pemasangan rambu-rambu.
Jika memang dalam minggu ini selesai dikerjakan, maka tidak menutup kemungkinan Dishub akan menyetujui perizinan parkir dari mal tersebut.
“Ini akan kami sampaikan ke Wali Kota terkait tindak lanjut ini, karena sudah lewat dari batas waktu. Kalau memang setuju untuk disegel, akan kami lakukan bersama Satpol PP," bebernya.
Ia menjelaskan, penyegelan yang dimaksud adalah melarang adanya pemungutan biaya parkir seperti yang sudah berjalan selama ini. Para pengunjung tetap bisa memarkirkan kendaraannya tanpa biaya pungutan.
“Yang disegel itu pemungutannya. Kalau untuk parkirnya dipersilahkan saja. Selama belum memenuhi izin, tidak boleh ambil pungutan,” tegasnya.
Dalam hal koordinasi dengan Wali Kota, ia menyatakan paling lambat dilakukan pada Senin mendatang. Segala keputusan terkait penyegelan akan diputuskan setelah koordinasi dengan pihak berwenang.
Sementara ini pihaknya masih menunggu progress dari tiap-tiap pemilik usaha tersebut agar dapat segera melengkapi persyaratan dalam untuk mendapatkan izin pengelolaan parkir.
(Sf/Rs)