Seputar Kaltim

    Sudah Diberi Tempat Tinggal, Wanita di Sebulu Justru Bawa Kabur Motor Teman

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    11 Mei 2026 pukul 14:26 WITA

    ilustrasi pelaku pencurian ditahan (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Niat baik tidak selalu berakhir manis, contohnya seperti insiden yang dialami salah satu warga Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar). Setelah memberikan tumpangan tempat tinggal kepada seorang wanita berinisial WA (25) yakni temannya sendiri, motor miliknya yang berada di rumah justru dibawa kabur.

    Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo mengatakan pengungkapan kasus pencurian ini bermula dari laporan korban yang masuk pada 7 Mei 2026 lalu. Kala itu, korban mengetahui motor miliknya telah dibawa kabur sejak 23 April 2026 lalu, usai menerima informasi dari tetangganya.

    “Jadi saat kejadian itu korban berada di Sulawesi. Kemudian ia mendapat kabar bahwa motor miliknya telah dibawa kabur oleh temannya yang menumpang tempat tinggal,” ujar Iptu Edi, Senin (11/5/2026).

    Korban mengaku sempat berupaya menghubungi pelaku melalui Tiktok maupun Whatsapp tapi tidak kunjung direspon. Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp28 juta.

    Atas insiden ini, polisi langsung melakukan penyelidikan dan dan pelaku diketahui sedang berada di Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim). Dengan berbekalkan informasi tersebut, Polsek Sebulu langsung bekerja sama dengan polsek setempat untuk menangkap pelaku.

    “Petugas berhasil menemukan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” terang Iptu Edi.

    Saat diinterogasi, motor yang dicuri oleh pelaku ditinggal di salah satu bengkel kawasan Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang karena sempat mengalami kecelakaan lalu lintas.

    “Jadi pelaku ini kabur ke Kutim menggunakan mobil travel. Tim kita pun langsung menuju tempat yang dimaksud untuk mengamankan motor hasil curian sebagai barang bukti,” ungkapnya.

    Kini pelaku terancam dijerat Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sudah Diberi Tempat Tinggal, Wanita di Sebulu Justru Bawa Kabur Motor Teman

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    11 Mei 2026 pukul 14:26 WITA

    ilustrasi pelaku pencurian ditahan (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Niat baik tidak selalu berakhir manis, contohnya seperti insiden yang dialami salah satu warga Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar). Setelah memberikan tumpangan tempat tinggal kepada seorang wanita berinisial WA (25) yakni temannya sendiri, motor miliknya yang berada di rumah justru dibawa kabur.

    Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo mengatakan pengungkapan kasus pencurian ini bermula dari laporan korban yang masuk pada 7 Mei 2026 lalu. Kala itu, korban mengetahui motor miliknya telah dibawa kabur sejak 23 April 2026 lalu, usai menerima informasi dari tetangganya.

    “Jadi saat kejadian itu korban berada di Sulawesi. Kemudian ia mendapat kabar bahwa motor miliknya telah dibawa kabur oleh temannya yang menumpang tempat tinggal,” ujar Iptu Edi, Senin (11/5/2026).

    Korban mengaku sempat berupaya menghubungi pelaku melalui Tiktok maupun Whatsapp tapi tidak kunjung direspon. Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp28 juta.

    Atas insiden ini, polisi langsung melakukan penyelidikan dan dan pelaku diketahui sedang berada di Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim). Dengan berbekalkan informasi tersebut, Polsek Sebulu langsung bekerja sama dengan polsek setempat untuk menangkap pelaku.

    “Petugas berhasil menemukan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” terang Iptu Edi.

    Saat diinterogasi, motor yang dicuri oleh pelaku ditinggal di salah satu bengkel kawasan Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang karena sempat mengalami kecelakaan lalu lintas.

    “Jadi pelaku ini kabur ke Kutim menggunakan mobil travel. Tim kita pun langsung menuju tempat yang dimaksud untuk mengamankan motor hasil curian sebagai barang bukti,” ungkapnya.

    Kini pelaku terancam dijerat Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

    (Sf/Rs)