Seputar Kaltim

    Sudah Beroperasi Sejak 2018, Sengketa Lahan Bandara APT Pranoto Samarinda Belum Tuntas, DPRD Kaltim Minta Data Pembayaran Dibuka Transparan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    26 September 2025 pukul 19:01 WITA

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara APT Pranoto Samarinda kembali mencuat dan menjadi sorotan. 

    Meski bandara ini sudah beroperasi melayani penerbangan sejak tahun 2018, faktanya masih ada sejumlah warga yang mengaku belum menerima ganti rugi atas tanah milik mereka yang terdampak pembangunan.

    Permasalahan yang sudah berlarut-larut ini kembali diangkat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kaltim bersama perwakilan masyarakat dan instansi terkait, pada Jumat (26/9/2025).

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan vital ini harus dilakukan secara transparan dan komprehensif. Pihaknya mendesak agar data pembayaran yang sudah dan belum diselesaikan harus diperjelas secara rinci.

    "Ada beberapa masalah lahan di APT Pranoto. Ada masyarakat yang keberatan, ada juga yang lahannya belum dibebaskan," ujar Agus Suwandi.

    Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, kasus ini sebetulnya sudah bergulir sangat lama, bahkan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). 

    "Perkara ini sudah bergulir hingga ke Mahkamah Agung, dan kasasinya juga sudah keluar. Kami berharap pemerintah dan masyarakat bisa bertemu di titik tengah," tambahnya.

    Menurut Agus, hingga kini belum ada kejelasan menyeluruh mengenai berapa luas lahan yang sudah dibayarkan dan berapa yang belum. Klaim sepihak tanpa didukung data valid dikhawatirkan justru akan memperkeruh persoalan yang sudah berlangsung lama ini.

    "Kami tidak bisa menyebutkan, misalnya, ada 30 hektare yang belum dibebaskan. Itu harus dirinci. Data harus jelas agar BPKD maupun masyarakat sama-sama tahu mana yang sudah dibayar, mana yang belum, atau mana yang hanya terkena sebagian," tegasnya.

    Agus mengungkapkan, persoalan pembebasan lahan ini sejatinya sudah berlangsung sejak awal, yakni pada tahun 1995. Namun, baru pada tahun 2017 sebagian warga memilih menggugat secara hukum hingga akhirnya MA mengeluarkan putusan.

    "Artinya, ini sudah hampir 30 tahun belum tuntas. Kendalanya memang ada di komunikasi. Sebagian warga memilih diam, malas menggugat, sementara sebagian lain berjuang lewat jalur hukum. Nah, sekarang sudah ada putusan kasasi, tinggal bagaimana eksekusi penyelesaiannya," jelas Agus.

    Dalam forum RDP tersebut, sejumlah warga juga menyampaikan kesaksiannya. Ada yang mengaku sebagian lahannya sudah dibayar, sementara sisanya belum. Bahkan, ada kasus di mana orang tua sudah menerima ganti rugi, namun ahli warisnya belum tersentuh pembayaran.

    Komisi I DPRD Kaltim memastikan pertemuan ini baru langkah awal. Mereka meminta pihak penggugat menyiapkan data rinci untuk memperjelas posisi masing-masing pihak.

    "Kalau misalnya ada pembayaran yang seharusnya Rp1 miliar tapi baru dibayar sekian, itu harus ditunjukkan. Jadi ada kejelasan, bukan saling keras-kerasan," pintanya.

    Komisi I DPRD Kaltim berkomitmen akan terus memfasilitasi pertemuan antara pemerintah dan masyarakat. Harapannya, sengketa lahan APT Pranoto tidak lagi berlarut, sehingga hak masyarakat terpenuhi dan kepemilikan aset pemerintah juga terlindungi.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sudah Beroperasi Sejak 2018, Sengketa Lahan Bandara APT Pranoto Samarinda Belum Tuntas, DPRD Kaltim Minta Data Pembayaran Dibuka Transparan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    26 September 2025 pukul 19:01 WITA

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara APT Pranoto Samarinda kembali mencuat dan menjadi sorotan. 

    Meski bandara ini sudah beroperasi melayani penerbangan sejak tahun 2018, faktanya masih ada sejumlah warga yang mengaku belum menerima ganti rugi atas tanah milik mereka yang terdampak pembangunan.

    Permasalahan yang sudah berlarut-larut ini kembali diangkat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kaltim bersama perwakilan masyarakat dan instansi terkait, pada Jumat (26/9/2025).

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan vital ini harus dilakukan secara transparan dan komprehensif. Pihaknya mendesak agar data pembayaran yang sudah dan belum diselesaikan harus diperjelas secara rinci.

    "Ada beberapa masalah lahan di APT Pranoto. Ada masyarakat yang keberatan, ada juga yang lahannya belum dibebaskan," ujar Agus Suwandi.

    Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, kasus ini sebetulnya sudah bergulir sangat lama, bahkan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). 

    "Perkara ini sudah bergulir hingga ke Mahkamah Agung, dan kasasinya juga sudah keluar. Kami berharap pemerintah dan masyarakat bisa bertemu di titik tengah," tambahnya.

    Menurut Agus, hingga kini belum ada kejelasan menyeluruh mengenai berapa luas lahan yang sudah dibayarkan dan berapa yang belum. Klaim sepihak tanpa didukung data valid dikhawatirkan justru akan memperkeruh persoalan yang sudah berlangsung lama ini.

    "Kami tidak bisa menyebutkan, misalnya, ada 30 hektare yang belum dibebaskan. Itu harus dirinci. Data harus jelas agar BPKD maupun masyarakat sama-sama tahu mana yang sudah dibayar, mana yang belum, atau mana yang hanya terkena sebagian," tegasnya.

    Agus mengungkapkan, persoalan pembebasan lahan ini sejatinya sudah berlangsung sejak awal, yakni pada tahun 1995. Namun, baru pada tahun 2017 sebagian warga memilih menggugat secara hukum hingga akhirnya MA mengeluarkan putusan.

    "Artinya, ini sudah hampir 30 tahun belum tuntas. Kendalanya memang ada di komunikasi. Sebagian warga memilih diam, malas menggugat, sementara sebagian lain berjuang lewat jalur hukum. Nah, sekarang sudah ada putusan kasasi, tinggal bagaimana eksekusi penyelesaiannya," jelas Agus.

    Dalam forum RDP tersebut, sejumlah warga juga menyampaikan kesaksiannya. Ada yang mengaku sebagian lahannya sudah dibayar, sementara sisanya belum. Bahkan, ada kasus di mana orang tua sudah menerima ganti rugi, namun ahli warisnya belum tersentuh pembayaran.

    Komisi I DPRD Kaltim memastikan pertemuan ini baru langkah awal. Mereka meminta pihak penggugat menyiapkan data rinci untuk memperjelas posisi masing-masing pihak.

    "Kalau misalnya ada pembayaran yang seharusnya Rp1 miliar tapi baru dibayar sekian, itu harus ditunjukkan. Jadi ada kejelasan, bukan saling keras-kerasan," pintanya.

    Komisi I DPRD Kaltim berkomitmen akan terus memfasilitasi pertemuan antara pemerintah dan masyarakat. Harapannya, sengketa lahan APT Pranoto tidak lagi berlarut, sehingga hak masyarakat terpenuhi dan kepemilikan aset pemerintah juga terlindungi.

    (Sf/Rs)