Cari disini...
Seputar Kaltim
Sejumlah warga Desa Bukit Pariaman saat mengikuti RDP di DPRD Kukar (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Sejumlah warga, termasuk Tokoh Adat Dayak yang tinggal di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) meminta pemerintah mengeluarkan wilayah permukiman dan lahan masyarakat dari status kawasan kehutanan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar untuk membahas persoalan kawasan kehutanan di Desa Bukit Pariaman, Senin (24/8/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono mengatakan persoalan tersebut awalnya mencuat dalam RDP sebelumnya yang membahas terkait persoalan limbah.
Dalam pembahasan itu muncul informasi mengenai luas kawasan kehutanan yang berada di wilayah Desa Bukit Pariaman.
“Jadi, permasalahan ini berawal dari RDP sebelumnya yang terkait persoalan limbah. Dari situ kemudian muncul informasi mengenai persoalan kawasan yang ternyata tidak sedikit. Ada sekitar 13 ribu hektare (Ha) dari total 16 ribu Ha,” ujar Agustinus.
Ia membeberkan informasi tersebut disampaikan oleh tokoh masyarakat desa, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi kembali dengan berbagai persoalan yang ada di lapangan.
“Informasi ini disampaikan tokoh masyarakat dari desa. Makanya, pada hari ini kami sinkronkan lagi dengan permasalahan umum yang ada. Dari pembahasan tersebut, muncul beberapa masukan dari teman-teman, termasuk Ibu Linda dan Pak Yuli dari tokoh adat yang hadir,” katanya.
Ia menyebutkan Pemerintah Desa Bukit Pariaman juga telah menyampaikan harapan agar wilayah tersebut dapat dikeluarkan dari status kawasan kehutanan.
“Kepala desa juga menyampaikan harapan agar wilayah Bukit Pariaman bisa dikeluarkan dari kawasan tersebut. Itu sudah kami sampaikan kepada pemerintah,” ungkapnya.
“Tentunya, kami dari DPRD akan berkomitmen untuk mengawal persoalan ini. Kami juga meminta arahan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk menyelesaikan masalah yang ada di Bukit Pariaman,” tambahnya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena kawasan yang berstatus kawasan kehutanan mencapai sekitar 13 ribu Ha dari total luas wilayah desa.
“Ini bukan persoalan sedikit karena luasnya sekitar 13 ribu Ha. Sementara kita tahu bahwa di Bukit Pariaman sudah ada warga yang bermukim sejak 1982. Artinya, lahan-lahan tersebut memang sudah dikelola masyarakat,” jelas Agustinus.
Selain permukiman masyarakat, wilayah tersebut juga telah berkembang menjadi desa dan terdapat komunitas adat yang telah lama bermukim serta mengelola lahan untuk pertanian.
“Sudah terbentuk desa dan di Dusun Berambang juga terdapat dua suku adat, yaitu Dayak Kenyah dan Dayak Lundayeh yang diketahui sudah bermukim dan bertani di sana sejak 1982. Bahkan, ada sebagian warga yang sudah memiliki sertifikat, sementara masih ada juga warga yang belum memiliki legalitas lahan,” paparnya.
Menurutnya, status kawasan tersebut menjadi salah satu kendala bagi masyarakat yang ingin memperoleh legalitas atas lahan yang telah mereka kelola.
“Untuk melegalkan lahan masing-masing, masyarakat masih menghadapi kendala. Kami akan berkomunikasi dengan tim terkait dan pemerintah untuk membentuk tim secepatnya,” terang Agustinus.
Ia menegaskan kini DPRD Kukar akan mengawal persoalan tersebut hingga ke tingkat pemerintah pusat, mengingat kewenangan terkait perubahan status kawasan berada di pemerintah pusat.
“Selanjutnya, kami akan mengawal proses ini sampai ke Kementerian Kehutanan, karena memang kewenangan akhirnya berada di Kementerian Kehutanan. Dari kementerian itulah nantinya keputusan terkait persoalan ini akan ditentukan,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sejumlah warga Desa Bukit Pariaman saat mengikuti RDP di DPRD Kukar (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Sejumlah warga, termasuk Tokoh Adat Dayak yang tinggal di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) meminta pemerintah mengeluarkan wilayah permukiman dan lahan masyarakat dari status kawasan kehutanan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar untuk membahas persoalan kawasan kehutanan di Desa Bukit Pariaman, Senin (24/8/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono mengatakan persoalan tersebut awalnya mencuat dalam RDP sebelumnya yang membahas terkait persoalan limbah.
Dalam pembahasan itu muncul informasi mengenai luas kawasan kehutanan yang berada di wilayah Desa Bukit Pariaman.
“Jadi, permasalahan ini berawal dari RDP sebelumnya yang terkait persoalan limbah. Dari situ kemudian muncul informasi mengenai persoalan kawasan yang ternyata tidak sedikit. Ada sekitar 13 ribu hektare (Ha) dari total 16 ribu Ha,” ujar Agustinus.
Ia membeberkan informasi tersebut disampaikan oleh tokoh masyarakat desa, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi kembali dengan berbagai persoalan yang ada di lapangan.
“Informasi ini disampaikan tokoh masyarakat dari desa. Makanya, pada hari ini kami sinkronkan lagi dengan permasalahan umum yang ada. Dari pembahasan tersebut, muncul beberapa masukan dari teman-teman, termasuk Ibu Linda dan Pak Yuli dari tokoh adat yang hadir,” katanya.
Ia menyebutkan Pemerintah Desa Bukit Pariaman juga telah menyampaikan harapan agar wilayah tersebut dapat dikeluarkan dari status kawasan kehutanan.
“Kepala desa juga menyampaikan harapan agar wilayah Bukit Pariaman bisa dikeluarkan dari kawasan tersebut. Itu sudah kami sampaikan kepada pemerintah,” ungkapnya.
“Tentunya, kami dari DPRD akan berkomitmen untuk mengawal persoalan ini. Kami juga meminta arahan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk menyelesaikan masalah yang ada di Bukit Pariaman,” tambahnya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena kawasan yang berstatus kawasan kehutanan mencapai sekitar 13 ribu Ha dari total luas wilayah desa.
“Ini bukan persoalan sedikit karena luasnya sekitar 13 ribu Ha. Sementara kita tahu bahwa di Bukit Pariaman sudah ada warga yang bermukim sejak 1982. Artinya, lahan-lahan tersebut memang sudah dikelola masyarakat,” jelas Agustinus.
Selain permukiman masyarakat, wilayah tersebut juga telah berkembang menjadi desa dan terdapat komunitas adat yang telah lama bermukim serta mengelola lahan untuk pertanian.
“Sudah terbentuk desa dan di Dusun Berambang juga terdapat dua suku adat, yaitu Dayak Kenyah dan Dayak Lundayeh yang diketahui sudah bermukim dan bertani di sana sejak 1982. Bahkan, ada sebagian warga yang sudah memiliki sertifikat, sementara masih ada juga warga yang belum memiliki legalitas lahan,” paparnya.
Menurutnya, status kawasan tersebut menjadi salah satu kendala bagi masyarakat yang ingin memperoleh legalitas atas lahan yang telah mereka kelola.
“Untuk melegalkan lahan masing-masing, masyarakat masih menghadapi kendala. Kami akan berkomunikasi dengan tim terkait dan pemerintah untuk membentuk tim secepatnya,” terang Agustinus.
Ia menegaskan kini DPRD Kukar akan mengawal persoalan tersebut hingga ke tingkat pemerintah pusat, mengingat kewenangan terkait perubahan status kawasan berada di pemerintah pusat.
“Selanjutnya, kami akan mengawal proses ini sampai ke Kementerian Kehutanan, karena memang kewenangan akhirnya berada di Kementerian Kehutanan. Dari kementerian itulah nantinya keputusan terkait persoalan ini akan ditentukan,” tandasnya.
(Sf/Lo)