Seputar Kaltim

    Sudah Berlaku Selama Seminggu, 5 Kendaraan Diderek dari Taman Samarendah

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    08 Agustus 2024 pukul 16:18 WITA

    Koordinator Parkir Dishub Samarinda, Duri saat diwawancara di Museum Kota Samarinda, Kamis (8/8/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Sejak diberlakukannya kebijakan baru yang melarang parkir di Taman Samarendah mulai 1 Agustus lalu, Dinas Perhubungan Samarinda telah menindak lima kendaraan yang melanggar aturan ini. 

    Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu melalui Sub Koordinator Parkir, Duri, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga fungsi taman sebagai tempat rekreasi dan olahraga bagi masyarakat.


    "Evaluasinya selama delapan hari ini, kami telah menderek lima kendaraan dari Taman Samarendah," kata Duri saat diwawancara di Museum Kota Samarinda, Kamis (8/8/2024). 

    Ia menjabarkan bahwa kebanyakan dari kendaraan tersebut milik pengunjung dari luar daerah yang belum mengetahui aturan baru ini. Oleh karena itu, pihaknya memberikan pembinaan dan mengarahkan mereka untuk parkir di Museum Samarinda. 

    Menurutnya, sekitar 80 persen masyarakat Samarinda sudah mengetahui bahwa area parkir telah dipindahkan ke Museum Samarinda. Meski begitu, masih ada beberapa yang belum mematuhi aturan ini. 

    Ia menegaskan bahwa Dishub tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggar kedepannya. Beberapa tindakan yang sudah dilakukan selain menderek kendaraan yakni seperti  mengempiskan ban dan mengunci roda kendaraan.

    "Untuk kendaraan roda dua, jika kami menilai bahwa pengendara memang tidak tahu aturan baru ini, kami akan memberikan pembinaan terlebih dahulu. Namun, bagi yang sudah tahu dan masih melanggar, tidak ada toleransi. Mulai hari ini, kebijakan ini diberlakukan secara penuh," ungkapnya. 

    Dia juga menekankan bahwa tujuan dari tindakan ini bukanlah nilai administratif dari pelanggaran, tetapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum.

    Keputusan untuk memindahkan area parkir ke Museum Samarinda bertujuan untuk mengembalikan fungsi Taman Samarendah sebagai ruang publik yang nyaman untuk rekreasi dan olahraga. 

    Duri berharap, dengan tindakan tegas ini, masyarakat akan lebih disiplin dan tertib dalam mematuhi aturan yang ada demi kenyamanan bersama.


    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sudah Berlaku Selama Seminggu, 5 Kendaraan Diderek dari Taman Samarendah

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    08 Agustus 2024 pukul 16:18 WITA

    Koordinator Parkir Dishub Samarinda, Duri saat diwawancara di Museum Kota Samarinda, Kamis (8/8/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Sejak diberlakukannya kebijakan baru yang melarang parkir di Taman Samarendah mulai 1 Agustus lalu, Dinas Perhubungan Samarinda telah menindak lima kendaraan yang melanggar aturan ini. 

    Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu melalui Sub Koordinator Parkir, Duri, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga fungsi taman sebagai tempat rekreasi dan olahraga bagi masyarakat.


    "Evaluasinya selama delapan hari ini, kami telah menderek lima kendaraan dari Taman Samarendah," kata Duri saat diwawancara di Museum Kota Samarinda, Kamis (8/8/2024). 

    Ia menjabarkan bahwa kebanyakan dari kendaraan tersebut milik pengunjung dari luar daerah yang belum mengetahui aturan baru ini. Oleh karena itu, pihaknya memberikan pembinaan dan mengarahkan mereka untuk parkir di Museum Samarinda. 

    Menurutnya, sekitar 80 persen masyarakat Samarinda sudah mengetahui bahwa area parkir telah dipindahkan ke Museum Samarinda. Meski begitu, masih ada beberapa yang belum mematuhi aturan ini. 

    Ia menegaskan bahwa Dishub tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggar kedepannya. Beberapa tindakan yang sudah dilakukan selain menderek kendaraan yakni seperti  mengempiskan ban dan mengunci roda kendaraan.

    "Untuk kendaraan roda dua, jika kami menilai bahwa pengendara memang tidak tahu aturan baru ini, kami akan memberikan pembinaan terlebih dahulu. Namun, bagi yang sudah tahu dan masih melanggar, tidak ada toleransi. Mulai hari ini, kebijakan ini diberlakukan secara penuh," ungkapnya. 

    Dia juga menekankan bahwa tujuan dari tindakan ini bukanlah nilai administratif dari pelanggaran, tetapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum.

    Keputusan untuk memindahkan area parkir ke Museum Samarinda bertujuan untuk mengembalikan fungsi Taman Samarendah sebagai ruang publik yang nyaman untuk rekreasi dan olahraga. 

    Duri berharap, dengan tindakan tegas ini, masyarakat akan lebih disiplin dan tertib dalam mematuhi aturan yang ada demi kenyamanan bersama.


    (Sf/Rs)