Cari disini...
Seputar Kaltim
Pembongkaran satu bangunan yang akan dimanfaatkan sebagai jalur ruang terbuka hijau. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda menemukan sejumlah bangunan yang sudah berdiri puluhan tahun di Citra Niaga, dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) disfungsi atas akses jalur ruang terbuka hijau (RTH).
Ini merupakan tindaklanjut yang disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun pada saat melakukan pemantauan revitalisasi Citra Niaga, Rabu (6/9/2023) lalu. Andi Harun meminta ada langkah penegasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda dalam menertibkan bangunan yang tidak berada pada tempatnya.
Kemudian, hari ini Senin (11/9/2023), BPKAD dan sejumlah pasukan dari Dinas PUPR, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan giat penertiban bangunan di Citra Niaga Utara. Pelibatan PUPR untuk membongkar satu bangunan yang sudah melalui koordinasi sebelumnya, dalam hal ini bangunan tersebut merupakan akses atau jalur RTH.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda Yusdiansyah mengatakan, selanjutnya akan melakukan pembongkaran kembali terhadap bangunan yang melanggar RTH. "Yang mana pada berdasarkan data ada dua bangunan di jalur RTH," ungkapnya. Dua bangunan yang dimaksud, yakni Toko Sepatu Trendy dan bagian belakang Hotel Grand Jamrud 2.
Pihaknya sudah menyurati pemilik bangunan tersebut, namun belum ada hasil follow up. Sehingga Pemkot akan kembali melayangkan surat kepada pihak bersangkutan, untuk pemenuhan pemanggilan dengan tenggat waktu satu minggu. "Pemkot ini memberi kebijaksanaan terhadap pemindahan HGB saat ini untuk dialihkan kepada HGB Pemerintah Kota difungsikan sebagai jalur RTH," jelasnya.
Untuk diketahui, pemilik bangunan tersebut awalnya membeli HGB dari orang yang pertama. Pada saat pemegang awal itu membangun mereka mendapatkan izin dari pemerintahan sebelumnya. "Nah ini coba kami telusuri, HGB yang dipegangnya itu atas rekomendasi siapa," tanya Yusdi.
Selanjutnya, mereka akan menulusuri beberapa bangunan yang masih melanggar, seperti pemanfaatan lahan trotoar digunakan sebagai lahan tambahan untuk dagangannya. "Tadi ada satu pedagang makanan, yang tempat masaknya hingga masuk ke trotoar, nah seperti itu kami akan tindak berikutnya," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pembongkaran satu bangunan yang akan dimanfaatkan sebagai jalur ruang terbuka hijau. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda menemukan sejumlah bangunan yang sudah berdiri puluhan tahun di Citra Niaga, dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) disfungsi atas akses jalur ruang terbuka hijau (RTH).
Ini merupakan tindaklanjut yang disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun pada saat melakukan pemantauan revitalisasi Citra Niaga, Rabu (6/9/2023) lalu. Andi Harun meminta ada langkah penegasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda dalam menertibkan bangunan yang tidak berada pada tempatnya.
Kemudian, hari ini Senin (11/9/2023), BPKAD dan sejumlah pasukan dari Dinas PUPR, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan giat penertiban bangunan di Citra Niaga Utara. Pelibatan PUPR untuk membongkar satu bangunan yang sudah melalui koordinasi sebelumnya, dalam hal ini bangunan tersebut merupakan akses atau jalur RTH.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda Yusdiansyah mengatakan, selanjutnya akan melakukan pembongkaran kembali terhadap bangunan yang melanggar RTH. "Yang mana pada berdasarkan data ada dua bangunan di jalur RTH," ungkapnya. Dua bangunan yang dimaksud, yakni Toko Sepatu Trendy dan bagian belakang Hotel Grand Jamrud 2.
Pihaknya sudah menyurati pemilik bangunan tersebut, namun belum ada hasil follow up. Sehingga Pemkot akan kembali melayangkan surat kepada pihak bersangkutan, untuk pemenuhan pemanggilan dengan tenggat waktu satu minggu. "Pemkot ini memberi kebijaksanaan terhadap pemindahan HGB saat ini untuk dialihkan kepada HGB Pemerintah Kota difungsikan sebagai jalur RTH," jelasnya.
Untuk diketahui, pemilik bangunan tersebut awalnya membeli HGB dari orang yang pertama. Pada saat pemegang awal itu membangun mereka mendapatkan izin dari pemerintahan sebelumnya. "Nah ini coba kami telusuri, HGB yang dipegangnya itu atas rekomendasi siapa," tanya Yusdi.
Selanjutnya, mereka akan menulusuri beberapa bangunan yang masih melanggar, seperti pemanfaatan lahan trotoar digunakan sebagai lahan tambahan untuk dagangannya. "Tadi ada satu pedagang makanan, yang tempat masaknya hingga masuk ke trotoar, nah seperti itu kami akan tindak berikutnya," pungkasnya.
(Sf/Rs)