Cari disini...
Seputar Kaltim
Petugas saat mendatangi TKP (foto: Istimewa)
Tenggarong - Pihak Polsek Loa Kulu menangkap pria berinisial R (38) warga Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu usai melakukan penganiayaan terhadap istrinya semdiri.
Kejadian berawal AR (34), istri korban mendesak pelaku menceraikannya.
R yang emosi lantas mengancam dan menyakiti istrinya, AR. Atas peristiwa itu, AR berinisiatif mendatangi kerabatnya J (61) untuk mencari anaknya dan lalu melaporkan suaminya ke ketua RT se-tempat.
Pelaku pun diam-diam mendatangi rumah ketua RT dan bersembunyi di bawah kolong rumah tersebut dengan maksud untuk mrngetahui apa yang dibicarakan oleh korban kepada Ketua RT.
Tidak lama kemudian, pelaku keluar dari bawah kolong rumah karena sakit hati atas ucapan korban.
“Kalau kamu (korban, red) mau melaporkan aku jangan tanggung-tanggung, laporkan saja," kata Ungkap Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Pratama melalui Kanit Reskrim AIPTU Ferindra Dwi Laksono menirukan ucapan pelaku.
Setelah itu, pelaku langsung mencabut badik yang sudah dibawa dan menikamkan korban di bagian perut, pinggang dan Kaki.
Peristiwa penikaman itu terjadi pada 17 Mei 2023, sekitar pukul 19.15 Wita. Atas kejadian tersebut, kerabat korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Loa Kulu.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatan penikaman tersebut karena sakit hati akibat desakan istri meminta cerai terus dan berniat melaporkannya ke polisi," kata Feri.
Polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban.
“Tersangka dijerat pasal 5 huruf a dan pasal 6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)," pungkas Feri.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Petugas saat mendatangi TKP (foto: Istimewa)
Tenggarong - Pihak Polsek Loa Kulu menangkap pria berinisial R (38) warga Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu usai melakukan penganiayaan terhadap istrinya semdiri.
Kejadian berawal AR (34), istri korban mendesak pelaku menceraikannya.
R yang emosi lantas mengancam dan menyakiti istrinya, AR. Atas peristiwa itu, AR berinisiatif mendatangi kerabatnya J (61) untuk mencari anaknya dan lalu melaporkan suaminya ke ketua RT se-tempat.
Pelaku pun diam-diam mendatangi rumah ketua RT dan bersembunyi di bawah kolong rumah tersebut dengan maksud untuk mrngetahui apa yang dibicarakan oleh korban kepada Ketua RT.
Tidak lama kemudian, pelaku keluar dari bawah kolong rumah karena sakit hati atas ucapan korban.
“Kalau kamu (korban, red) mau melaporkan aku jangan tanggung-tanggung, laporkan saja," kata Ungkap Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Pratama melalui Kanit Reskrim AIPTU Ferindra Dwi Laksono menirukan ucapan pelaku.
Setelah itu, pelaku langsung mencabut badik yang sudah dibawa dan menikamkan korban di bagian perut, pinggang dan Kaki.
Peristiwa penikaman itu terjadi pada 17 Mei 2023, sekitar pukul 19.15 Wita. Atas kejadian tersebut, kerabat korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Loa Kulu.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatan penikaman tersebut karena sakit hati akibat desakan istri meminta cerai terus dan berniat melaporkannya ke polisi," kata Feri.
Polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban.
“Tersangka dijerat pasal 5 huruf a dan pasal 6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)," pungkas Feri.
(Sf/By)