Cari disini...
Seputar Kaltim
Surat Edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah provinsi mengenai pelarangan peredaran atau perdagangan daging anjing dan kucing di Provinsi Kaltim. (Foto: olah digital oleh seputarfakta.com)
Samarinda - Bagi masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) yang masih gemar mengonsumsi daging anjing atau kucing, apalagi yang suka mengolah hewan tersebut menjadi rica-rica, kini mendapatkan peringatan keras dari pemerintah.
Tak sekadar masalah etika, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) mengungkap fakta mengejutkan, ditemukannya indikasi anjing positif rabies di lokasi pengepul yang diduga menyuplai kebutuhan konsumsi.
Temuan ini menjadi salah satu dasar kuat diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Kaltim tertanggal 24 Desember 2025.
Edaran ini secara tegas melarang peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing di seluruh wilayah Kaltim.
Gubernur menekankan bahwa kedua hewan tersebut adalah hewan kesayangan, bukan ternak potong untuk pangan.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan DPKH Kaltim, Dyah Anggraini, membeberkan fakta lapangan yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan hasil surveilans (pengamatan sistematis) di titik-titik yang dicurigai sebagai tempat pengumpulan anjing untuk konsumsi, petugas menemukan sampel positif rabies.
“Kami temukan salah satunya di Kutai Timur. Ada aktivitas mengumpulkan anjing, dan setelah kami ambil sampel, ditemukan indikasi positif rabies,” ungkap Dyah saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, pada Jum'at (2/1/2026).
Meskipun dalam lima tahun terakhir Kaltim mencatatkan nol kasus rabies pada manusia, temuan pada hewan ini adalah bom waktu.
Konsumsi daging anjing yang tidak melalui pemeriksaan veteriner sangat berisiko menularkan penyakit zoonosis mematikan ini kepada manusia, terutama melalui proses penyembelihan yang tidak higienis.
Selain risiko kesehatan, larangan ini menyoroti sisi kelam perlakuan terhadap hewan.
Dyah menjelaskan bahwa proses penyembelihan anjing untuk konsumsi sering kali melibatkan penyiksaan sadis yang melanggar prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).
“Biasanya orang yang mau mengonsumsi anjing melakukan proses penyembelihan dengan tindak penganiayaan. Hewan dimasukkan ke dalam karung, kemudian dipukul hingga mati. Ini jelas melanggar undang-undang,” tegasnya.
Meski Surat Edaran Gubernur saat ini bersifat imbauan administratif kepada Bupati dan Wali Kota untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan, para pelaku usaha dan konsumen perlu waspada.
Aspek pidana tetap mengintai, bukan dari surat edaran tersebut, melainkan dari Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta KUHP terkait penganiayaan hewan.
Pemerintah Kabupaten dan Kota kini diminta turun tangan mengawasi pasar tradisional hingga jalur distribusi.
Tujuannya satu, memastikan pangan di Kaltim memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), serta memutus rantai penyebaran rabies demi keselamatan warga Benua Etam.
Masyarakat diimbau untuk berhenti melihat anjing dan kucing sebagai makanan, dan mulai menempatkan mereka sebagaimana mestinya, sebagai sahabat, bukan santapan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Surat Edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah provinsi mengenai pelarangan peredaran atau perdagangan daging anjing dan kucing di Provinsi Kaltim. (Foto: olah digital oleh seputarfakta.com)
Samarinda - Bagi masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) yang masih gemar mengonsumsi daging anjing atau kucing, apalagi yang suka mengolah hewan tersebut menjadi rica-rica, kini mendapatkan peringatan keras dari pemerintah.
Tak sekadar masalah etika, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) mengungkap fakta mengejutkan, ditemukannya indikasi anjing positif rabies di lokasi pengepul yang diduga menyuplai kebutuhan konsumsi.
Temuan ini menjadi salah satu dasar kuat diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Kaltim tertanggal 24 Desember 2025.
Edaran ini secara tegas melarang peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing di seluruh wilayah Kaltim.
Gubernur menekankan bahwa kedua hewan tersebut adalah hewan kesayangan, bukan ternak potong untuk pangan.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan DPKH Kaltim, Dyah Anggraini, membeberkan fakta lapangan yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan hasil surveilans (pengamatan sistematis) di titik-titik yang dicurigai sebagai tempat pengumpulan anjing untuk konsumsi, petugas menemukan sampel positif rabies.
“Kami temukan salah satunya di Kutai Timur. Ada aktivitas mengumpulkan anjing, dan setelah kami ambil sampel, ditemukan indikasi positif rabies,” ungkap Dyah saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, pada Jum'at (2/1/2026).
Meskipun dalam lima tahun terakhir Kaltim mencatatkan nol kasus rabies pada manusia, temuan pada hewan ini adalah bom waktu.
Konsumsi daging anjing yang tidak melalui pemeriksaan veteriner sangat berisiko menularkan penyakit zoonosis mematikan ini kepada manusia, terutama melalui proses penyembelihan yang tidak higienis.
Selain risiko kesehatan, larangan ini menyoroti sisi kelam perlakuan terhadap hewan.
Dyah menjelaskan bahwa proses penyembelihan anjing untuk konsumsi sering kali melibatkan penyiksaan sadis yang melanggar prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).
“Biasanya orang yang mau mengonsumsi anjing melakukan proses penyembelihan dengan tindak penganiayaan. Hewan dimasukkan ke dalam karung, kemudian dipukul hingga mati. Ini jelas melanggar undang-undang,” tegasnya.
Meski Surat Edaran Gubernur saat ini bersifat imbauan administratif kepada Bupati dan Wali Kota untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan, para pelaku usaha dan konsumen perlu waspada.
Aspek pidana tetap mengintai, bukan dari surat edaran tersebut, melainkan dari Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta KUHP terkait penganiayaan hewan.
Pemerintah Kabupaten dan Kota kini diminta turun tangan mengawasi pasar tradisional hingga jalur distribusi.
Tujuannya satu, memastikan pangan di Kaltim memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), serta memutus rantai penyebaran rabies demi keselamatan warga Benua Etam.
Masyarakat diimbau untuk berhenti melihat anjing dan kucing sebagai makanan, dan mulai menempatkan mereka sebagaimana mestinya, sebagai sahabat, bukan santapan.
(Sf/Rs)