Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Produk minyak goreng merek Minyakita (Dok: PrabowoSubianto.com)
Tenggarong - Ketersediaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di sejumlah wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) dilaporkan mulai menipis dalam beberapa waktu terakhir.
Kondisi itu mengakibatkan produk menjadi semakin sulit dijumpai dibanding biasanya, sehingga memicu kenaikan harga pada barang tersebut dari Rp15.700 menjadi Rp16 ribu.
“Minyakita ini sering digunakan untuk bantuan pangan yaitu diberikan kepada keluarga kurang mampu yang dijalankan oleh Dinas Sosial, sehingga agak langka karena suplainya agak kurang,” ujar Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kukar, Muhammad Bustani, Jumat (12/6/2026).
Di tengah kelangkaan itu, Disperindag Kukar memperingatkan para pedagang agar tidak memanfaatkan momentum ini untuk melakukan praktik curang dengan menimbun barang demi meraup keuntungan lebih besar.
“Pedagang harus menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau sesuai dengan harga acuan yang bisa dibilang masih masuk akal,” terangnya.
Apabila pedagang kedapatan sengaja menimbun barang, terutama yang disubsidi langsung oleh pemerintah, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin berusaha.
Kebijakan pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang ketahuan menimbun barang itu telah diatur dalam UU 7/2014 tentang Perdagangan karena dinilai menyebabkan kelangkaan dan gejolak harga di tengah masyarakat.
“Kalau tim Satgas Pangan ada menemukan praktik timbun barang saat melakukan pengawasan, maka bakal dicabut izin usaha,” tegas Bustani.
Kini Disperindag Kukar tengah berkoordinasi dengan agen dan distributor guna memastikan pasokan kembali lancar dan menstabilkan harga agar sesuai dengan HET di pasaran.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim

Produk minyak goreng merek Minyakita (Dok: PrabowoSubianto.com)
Tenggarong - Ketersediaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di sejumlah wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) dilaporkan mulai menipis dalam beberapa waktu terakhir.
Kondisi itu mengakibatkan produk menjadi semakin sulit dijumpai dibanding biasanya, sehingga memicu kenaikan harga pada barang tersebut dari Rp15.700 menjadi Rp16 ribu.
“Minyakita ini sering digunakan untuk bantuan pangan yaitu diberikan kepada keluarga kurang mampu yang dijalankan oleh Dinas Sosial, sehingga agak langka karena suplainya agak kurang,” ujar Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kukar, Muhammad Bustani, Jumat (12/6/2026).
Di tengah kelangkaan itu, Disperindag Kukar memperingatkan para pedagang agar tidak memanfaatkan momentum ini untuk melakukan praktik curang dengan menimbun barang demi meraup keuntungan lebih besar.
“Pedagang harus menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau sesuai dengan harga acuan yang bisa dibilang masih masuk akal,” terangnya.
Apabila pedagang kedapatan sengaja menimbun barang, terutama yang disubsidi langsung oleh pemerintah, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin berusaha.
Kebijakan pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang ketahuan menimbun barang itu telah diatur dalam UU 7/2014 tentang Perdagangan karena dinilai menyebabkan kelangkaan dan gejolak harga di tengah masyarakat.
“Kalau tim Satgas Pangan ada menemukan praktik timbun barang saat melakukan pengawasan, maka bakal dicabut izin usaha,” tegas Bustani.
Kini Disperindag Kukar tengah berkoordinasi dengan agen dan distributor guna memastikan pasokan kembali lancar dan menstabilkan harga agar sesuai dengan HET di pasaran.
(Sf/Lo)