Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Status kepemilikan dan peruntukan lahan seluas 16 ribu Hektare (Ha) di empat Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dinilai masih belum jelas.
Empat kecamatan itu meliputi Sotek, Sepan, Riko dan Bukit Subur. Selama ini lahan tersebut dikelola kelompok petani dan diklaim bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Belantara Subur.
Hanya saja statusnya masih tumpang tindih antara HGU, Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI).
Tumpah tindih ini dikarenakan adanya perbedaan data dan peta kawasan yang disampaikan masing-masing pihak saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 19 Mei 2025 lalu.
“Peta-peta dan kawasan-kawasan yang kita terima itu berbeda-beda, jadi kita masih mengumpulkan data untuk memperjelas status lahan ke Kementerian Kehutanan,” ucap Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq, Rabu (21/5/2025).
Saat RDP berlangsung belum lama ini, kelompok petani mengklaim telah menggarap lahan sekitar 5 ribu Ha dari total luasan lahan 16 ribu Ha. Tapi PT Belantara Subur mengklaim pengelolaan telah mencapai 6,8 Ha.
Ketidaksesuaian ini membuat DPRD PPU memberi waktu selama sebulan kepada camat, lurah dan kepala desa setempat untuk mengumpulkan data guna memperjelas status dan data pengelolaan lahan.
Sebelumnya ratusan petani dari empat kecamatan itu telag menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD PPU. Mereka datang menuntut pencabutan izin HGU PT Belantara Subur karena dinilai mengancam mata pencaharian petani setempat.
PT Belantara Subur disebut-sebut mengantongi izin HGU sejak 1996-2019. Setelah izin itu diduga telah berakhir, warga setempat mulai menggunakan lahan tersebut sebagai lahan pertanian dan perkebunan, seperti sawit, karet, padi serta lainnya.
Tapi ternyata izin pengelolaan lahan tersebut telah diperpanjang PT Belantara Subur dan diduga tanpa melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga setempat yang telah terlanjur menggunakan lahan tersebut.
Tapi menurut Ishaq, lahan itu masuk dalam kawasan Hutan Berkawasan Konservasi (HBK) yang peruntukannya bukan untuk perkebunan, melainkan untuk kegiatan HPH dan HTI.
“HBK itu peruntukannya untuk HPH dan HTI jadi nggak bisa dong dimasukin (digarap) secara sembarangan,” beber Ishaq.
Ishaq menyatakan PT Belantara Subur memiliki dua jenis izin, yakni HPH dan HTI. Bahkan izin HTI yang dimiliki PT Belantara Subur akan berakhir pada 2054 dengan luasan lahan sekitar 16.475 Ha.
Akibat adanya tumpang tindih status dan data pengelolaan lahan, DPRD PPU menjadwalkan ulang RDP lanjutan yang akan digelar pada 19 Juni 2025 mendatang.
“Terhitung dari 19 Mei kemarin kita akan gelar RDP lanjutan sebulan ke depan, yakni 19 Juni mendatang,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Status kepemilikan dan peruntukan lahan seluas 16 ribu Hektare (Ha) di empat Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dinilai masih belum jelas.
Empat kecamatan itu meliputi Sotek, Sepan, Riko dan Bukit Subur. Selama ini lahan tersebut dikelola kelompok petani dan diklaim bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Belantara Subur.
Hanya saja statusnya masih tumpang tindih antara HGU, Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI).
Tumpah tindih ini dikarenakan adanya perbedaan data dan peta kawasan yang disampaikan masing-masing pihak saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 19 Mei 2025 lalu.
“Peta-peta dan kawasan-kawasan yang kita terima itu berbeda-beda, jadi kita masih mengumpulkan data untuk memperjelas status lahan ke Kementerian Kehutanan,” ucap Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq, Rabu (21/5/2025).
Saat RDP berlangsung belum lama ini, kelompok petani mengklaim telah menggarap lahan sekitar 5 ribu Ha dari total luasan lahan 16 ribu Ha. Tapi PT Belantara Subur mengklaim pengelolaan telah mencapai 6,8 Ha.
Ketidaksesuaian ini membuat DPRD PPU memberi waktu selama sebulan kepada camat, lurah dan kepala desa setempat untuk mengumpulkan data guna memperjelas status dan data pengelolaan lahan.
Sebelumnya ratusan petani dari empat kecamatan itu telag menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD PPU. Mereka datang menuntut pencabutan izin HGU PT Belantara Subur karena dinilai mengancam mata pencaharian petani setempat.
PT Belantara Subur disebut-sebut mengantongi izin HGU sejak 1996-2019. Setelah izin itu diduga telah berakhir, warga setempat mulai menggunakan lahan tersebut sebagai lahan pertanian dan perkebunan, seperti sawit, karet, padi serta lainnya.
Tapi ternyata izin pengelolaan lahan tersebut telah diperpanjang PT Belantara Subur dan diduga tanpa melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga setempat yang telah terlanjur menggunakan lahan tersebut.
Tapi menurut Ishaq, lahan itu masuk dalam kawasan Hutan Berkawasan Konservasi (HBK) yang peruntukannya bukan untuk perkebunan, melainkan untuk kegiatan HPH dan HTI.
“HBK itu peruntukannya untuk HPH dan HTI jadi nggak bisa dong dimasukin (digarap) secara sembarangan,” beber Ishaq.
Ishaq menyatakan PT Belantara Subur memiliki dua jenis izin, yakni HPH dan HTI. Bahkan izin HTI yang dimiliki PT Belantara Subur akan berakhir pada 2054 dengan luasan lahan sekitar 16.475 Ha.
Akibat adanya tumpang tindih status dan data pengelolaan lahan, DPRD PPU menjadwalkan ulang RDP lanjutan yang akan digelar pada 19 Juni 2025 mendatang.
“Terhitung dari 19 Mei kemarin kita akan gelar RDP lanjutan sebulan ke depan, yakni 19 Juni mendatang,” tandasnya.
(Sf/Lo)